Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana menyerahkan SK (Surat Keputusan) Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang Masa Jabatan 2017 - 2020

Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana menyerahkan SK (Surat Keputusan) Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang Masa Jabatan 2017 - 2020. bertempat di Lantai III Gedung Singaperbangsa, Selasa (21/8/).

Bernomor 800/Kep.931-Huk/2017, surat keputusan tersebut ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Bupati Karawang kepada jajaran Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum masa jabatan 2017-2020.

Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur pemerintah daerah, professional serta pelanggan. Anggota Dewan Pengawas yang dilantik tersebut adalah Indra Sutanto, Nana K Kustara.SH.MH, Dedi Sudrajat.SE.MM, H. Ayi Khotibul Umam, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang Heri Haryadi.

Kelimanya akan bertugas untuk masa bhakti 4 tahun kedepan dalam jabatan sebagai Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Penyerahan SK disaksikan juga oleh para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur Utama PDAM Tirtatarum Moedal serta Inspektorat Kabupaten Karawang.

Bupati dalam pengarahannya usai penyerahan SK menyampaikan selamat atas penyerahan SK yang baru saja dilaksanakan. Disampaikannya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk membantu direksi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

‘’Bussiness plan yang sudah ada akan menjadi guidance yang kemudian menentukan mana yang sudah baik untuk diteruskan dan yang bengkok untuk diluruskan,’’ ungkapnya.

Anggota Dewan Pengawas juga diminta untuk terus melakukan fungsi kontrol, evaluasi, komunikasi, pembinaan serta pelaporan kepada Bupati. Arahan untuk terus mengawal berbagai program PDAM Tirta Tarum juga ditekankan Bupati kepada Dewan Pengawas agar perbaikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. (@opa)