Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan Sambutan pada Sidang Paripurna  DPRD Karawang untuk Menetapkan Raperda menjadi Perda

Dalam Sambutannya Plt. Bupati dr. Cellica mengatakan "Guna meningkatkan pelayanan untuk kepastian hukum bagi masyarakat agar seluruh masyarakat memperoleh jaminan untuk melakukan aktifitasnya, maka diberlakukan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Karawang, maka DPRD Karawang menetapkan Raperda mengurus perubahan Perda tersebut, Raperda lain-lain juga ditetapkan yakni untuk Raperda Kepemudaan yaitu untuk menjaga potensi yang dimiliki kaum muda dalam pembangunan maka diperlukan regulasi khusus agar kiprah mereka  bisa terarah, terukur, efektif, efisien, ada juga pembentukan Pansus Raperda untuk Rencana Zonasi dan Konservasi wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil, kemudian penyertaan modal Pemkab pada BUMD, kemudian pansus untuk Raperda tentang Bangunan Gedung."demikian dikatakan Plt. Bupati dr. Cellica pada Sidang Paripurna pada Senin (18/5) di Gedung Sidang DPRD Karawang. 

Lebih lanjut Beliau menyampaikan "saya sangat apresiasi dengan penetapan Raperda-Raperda tersebut, saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD Karawang, dengan adanya Perda diharapkan dapat semakin mengakselerasi pertumbuhan SDM yang handal dan kreatif dalam upaya meningkatkan Perekonomian Daerah sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang"tuturnya

Selanjutnya Plt. Bupati Karawang dr. Cellica berharap semoga Perda yang telah ditetapkan bisa menjadi payung hukum yang bisa meningkatkan segalanya dalam pembangunan, serta untuk tiga Raperda yang baru dibentuk Pansus agar bisa terealisasi dengan cepat tidak memakan banyak waktu.