Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari,saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI, Dirjen Kementrian Agraria RI dan Dirjen Kementrian Perhutanan RI membahas persoalan sengketa tanah di Kecamatan Telukjambe Barat

Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari, menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Senin (17/4) bertempat di Telaga Resto KIIC- Karawang. Turut hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain : Dirjen Kementrian Agraria RI, Dirjen Kementrian Perhutanan RI, Kepala Kantor BPN Karawang, Kepala LVRI Karawang, Asda I Setda Kab. Karawang, Kepala Dinas PMPTSP Karawang, Kepala Desa Marga kaya, Kepala Desa Marga Mulya, Kepala Desa Wana Kerta.

Pertemuan tersebut membahas persoalan sengketa tanah di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat, yang terus berkepanjangan dan mengakibatkan ratusan petani korban konflik lahan dengan PT. Pertiwi Lestari harus terusir dari tempat tinggalnya. 

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa :

1.  DPR RI menetapkannya Status QUO terhadap lahan PT. Pertiwi Lestari. Dimana, dalam posisi status QUO ini siapapun tidak boleh merasa memiliki tanah dan apa yang menjadi pelanggaran tidak boleh dilakukan oleh PT. Pertiwi Lestari. 

2. DPR RI memerintahkan kepada Pemerintah  Kabupaten Karawang untuk membuka akses jalan seluas-luasnya dengan membongkar portal yang digunakan untuk menutup jalan oleh PT. Pertiwi Lestari, dan membuka kembali fasilitas sosial dan umum baik pendidikan dan kesehatan bagi warga masyarakat sekitar, serta bagi rumah-rumah warga yang sudah dihancurkan harus dilakukan “secara social” dengan melibatkan Pemerintah  Kabupaten Karawang.

3. Pemerintah Kabupaten Karawang diminta untuk mendesak PT. Pertiwi Lestari mengembalikan apa yang sudah menjadi hak-hak Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). (Nna)