Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat melaksanakan peninjauan pada pelaksanaan Kegiiatan Paten Keliling di Kecamatan Cilamaya Wetan

Pemkab Karawang melakukan atau mengimplementasikan Surat Mendagri RI dengan surat bernomor 503/506/SJ tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, pada penijauan kegiatan di Paten Kecamatan Cilayama Wetan  yg dipantau langsung Plt. Bupati Karawang, dalam kesempatan tersebut Beliau berpesan “agar masyarakat lebih proaktif untuk hadir pada pelayanan publik di daerah yang kami sediakan seperti KK,KTP, Akte Lahir, Pelayanan KB, Perizinan Usaha Perdagangan dihadirkan gratis. Untuk dari instansi vertikal ada layanan perpanjang SIM, STNK, untuk pelayanan PBB online dihadirkan juga walau tidak gratis namun bisa lebih dekat tidak perlu datang ke pusat kabupaten"ungkapnya
Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan ini pada Jumat (10/4) dilaksananakan dari pagi hingga sore hari bertempat di Kantor Desa Rawagempol Wetan, Desa Rawagempol Kulon dan kantor Kecamatan Cilamaya Wetan.
Lebih lanjut Plt. bupati juga berpendapat "Ini merupakan bentuk dari pelayanan prima dari Pemkab Karawang, ini merupakan hal yang harus dan perlu dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Cilamaya Wetan, pro aktif dari masyarakat untuk datang dan menikmati pelayanan ini, maka bisa dikatakan apa yang diberikan oleh kami ini berhasil dan kedepan kami Pemkab akan melayani dan ikuti apa yang diinginkan masyarakat."imbuhnya
Rangkaian kegiatan yang telah di tinjau Oleh Plt Bupati Karawang antara lain Pelayanan KK, KTP, Akte Lahir, Samsat Online, SIM,Pelayanan KB, Pelayanan pembuatan Kartu Kuning, Pelayanan Perizinan Perdagangan usaha dan lain-lain oleh BPMPT, Stand BPJS, dan juga terdapat kegiatan Gebyar PAUD di Kecamatan Cilamaya Wetan.