Asisten Administrasi Setda Kab. Karawang H. Ramon Wibawa Laksana, saat memberikan sambutan pada kegiatan Penataan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Tahun 2015

Dalam rangka meningkatkan Kompetensi dan Pemahaman Administrasi dalam proses penyusunan Angka Kredit Tenaga Penyuluh Pertanian, maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Penataan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Tahun 2015 bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari pada tanggal 11 November 2015 bertempat di lantai III gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang dan dibuka oleh Asisten Administrasi H. Ramon Wibawa Laksana
Pada kesempatan tersebut Plt.Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi  menyampaikan bahwa tujuan ditetapkannya jabatan fungsional sebagai jalur pengembangan karier PNS yang bersangkutan, juga untuk meningkatkan kinerja organisasi, sehingga jalur pengembangan karier melalui jabatan fungsional dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai jenjang kepangkatan dan jabatan yang lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja yang dicapai. Salah satu diantaranya adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Untuk itu, Beliau mengharapkan agar saudara-saudara semua untuk terus berupaya meningkatkan  profesionalitas kerja, mengedepankan loyalitas, meningkatkan kedisiplinan dan keikhlasan dalam bekerja.
Ditambahkannya  menurut Plt.Bupati, bahwa para Penyuluh Pertanian memegang peranan dan fungsi yang sangat strategis terutama dalam upaya peningkatan keberdayaan para pelaku usaha pertanian, antara lain ; memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha pertanian, mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha pertanian ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya,  meningkatkan kemampuan kepemimpinan manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian, serta membantu pelaku utama dan pelaku usaha pertanian dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
Terakhir Beliau berharap,  agar Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Karawang dapat ditingkatkan mutu keahliannya, keterampilan, dan profesionalitas serta dapat memupuk kegairahan kerja PNS, maka pemerintah telah menetapkan adanya jabatan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan tersebut  diikuti oleh Kepala BP4K, Kadis Tanhutbunak beserta pejabat yang tugasnya berkaitan dengan penyuluh pertanian, 87 orang penyuluh pertanian, serta PNS yang telah/sedang mengikuti tugas belajar penyuluh pertanian sebanyak 25 orang di lingkungan Pemkab Karawang, sedangkan Narasumber berasal dari Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM Pertanian Kementrian Pertanian RI dengan mengedepankan materi kebijakan umum tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian serta materi proses penyusunan Dupak dan penilaian angka kredit jabatan penyuluh pertanian.(@opa)