Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat menyerahkan secara simbollis SK Pengalihan PNS Kabupaten Karawang Ke Provinsi Jabar Dibidang Pendidikan Menengah dan Launching Aplikasi SIPULPENPAKGURU

Sebanyak 1041 Orang PNS Kabupaten Karawang menerima SK pengalihan status kepegawaian menjadi PNS Provinsi dan Pusat, penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima oleh Sekda Kabupaten Karawang H.Teddy Rusfendi Sutisna saat Apel Pagi yang dipadukan pula dengan Lounching Aplikasi SIPULPENPAKGURU (sistem informasi pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit guru) di Plasa Pemda Kabupaten Karawang, Senin (13/12). Acara Penyerahan tersebut dihadiri Kepala BKD Drs.Haryanto.MM, Kadisdikpora Drs.Dadan Sugardan.M.Pd  dan diikuti oleh peserta Apel Pagi.
Dalam Laporannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab.Karawang menyampaikan, bahwa  dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan beberapa urusan pemerintahan yang berdampak pada pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana dan dokumen (P3D). Personil tersebut akan dialihkan baik ke Provinsi maupun ke Instansi Pusat sesuai dengan pengalihan urusan pemerintahan.
Jumlah PNS Kabupaten Karawang yang dialihkan sebanyak 1041 dengan rincian sebagai berikut;  Dialihkan ke Instansi lain (Provinsi Jawa Barat/Instansi Pusat) sebanyak 1037 orang terdiri dari, 952 orang ke Pemprov Jabar (Bidang Dikmen 936 orang dan Bidang Wasnaker 16 orang), 13 orang dialihkan ke Kementrian LH dan Kehutanan, 12 orang dialihkan ke Kementrian Perikanan, 7 orang dialihkan ke Kementrian Perhubungan, 53 dialihkan ke BKKBN Pusat, sedangkan dari Pemrov Jabar masuk sebanyak 4 orang (Penra)
Bahwa PNS yang akan dialihkan tersebut telah ditetapkan SK pengalihannya sebanyak 905 orang (seluruhnya PNS Bidang Dikmen SMA/SMK) sedangkan sisanya masih dalam proses.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, bahwa “dalam konteks pengabdian tentunya status kepegawaian baik di bawah kewenangan Provinsi ataupun Kabupaten tentu tidak ada masalah, karena secara umum tugas pengabdian sebagai pendidik masih tetap yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan untuk pertisipasi hingga 2016 Pemerintah Kabupaten Karawang masih menyediakan lahan untuk SMA/SMK di lokasi. Sementara untuk PMMS (Peningkatan Mutu dan Manajemen Sekolah) masih akan diupayakan di Tahun 2017 dengan catatan ada payung hukumnya”,imbuhnya.
Ditambahkannya, “namun demikian tentunya pegawai Provinsi secara umum akan lebih sejahtera dibanding pegawai di Kabupaten/Kota, mengingat pemerintah Provinsi Jabar telah menerapkan penggajian dengan sistem Remunerasi yaitu total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan atas jasa yang telah dikerjakannya. Pada umumnya Remunerasi diasosiasikan dengan uang (monetary Reward) atau dapat diartikan juga sebagai upah”,tandasnya. (@opa)