Pj. Bupati Karawang Ir. Deddi Mulyadi, saat memberikan sambutan pada Paripurna Pembentukan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014

Keberadaan Pansus DPRD memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas para anggota DPRD secara efektif dan efisien, khususnya dalam melakukan kajian terhadap suatu permasalahan yang menjadi alasan dibentuk Pansus tersebut. Untuk itulah dalam membahas agenda yang sedang dilakukan,  DPRD Karawang mengadakan rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Karawang, pada Jumat (29/01).Rapat tersebut dihadiri oleh PJ. Bupati Karawang Ir. Deddi Mulyadi, segenap anggota DPRD Karawang, perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang, Ketua Pengadilan Negri Karawang, Ketua Pengadilan Agama Karawang, Dansubdenpom, Danyon 305 Karawang, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kepala Bagian Pemkab Karawang, Camat, Kepala Desa dan perwakilan dari tokoh masyarakat maupun Pers.
Ada beberapa agenda yang disampaikan pada rapat tersebut antara lain: pertama, pembentukan pansus perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Karawang,  kedua, pengumuman pelaksanaan reses 1 anggota DPRD Kabupaten Karawang pada tahun 2016. Dalam rapat tersebut disampaikan juga bahwa, Masa reses akan dilaksanakan pada tanggal 9-15 Februari 2016, dengan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Karawang dengan mengunjungi dapilnya masing–masing, guna menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Karawang Ir. Deddi Mulyadi menyampaikan bahwa, Pansus merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara yang melaksanakan tugas sesuai dengan jangka waktu yang telah di tentukan. Pansus di bentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi atau fungsi pengawasan, termasuk diantaranya adalah dalam menangani masalah yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.
Selanjutnya Pj. Bupati Karawang menambahkan bahwa, hasil–hasil kajian tersebut tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan di ambil oleh DPRD dalam menyikapi permasalahan tersebut. Hal ini menunjukan bahwa peran pansus sangat penting dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang, sehingga pada akhirnya dapat bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.
Terakhir Pj. Bupati berharap, agar anggota DPRD Kabupaten Karawang dapat menggali lebih dalam lagi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam upaya mempersiapkan masyarakat Kabupaten Karawang untuk memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah dimulai sejak 31 Desember 2015 agar mampu bersaing dalam hal kemapuan SDM dan kualitas produk yang dihasilkan, supaya mampu memasuki pasar global khususnya dikawasan Asia Tenggara. (@gala/maya)