Plt. Asisten Administrasi H. Ramon W. Laksana, saat memberikan Sambutan pada kegiatan Penyusunan SKP di lingkup Setda Karawang

Plt. Asisten Administrasi Setda Kabupaten Karawang, H. Ramon Wibawa Laksana,  menegaskan bahwa tindakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) akan dikenakan sanksi hukuman sedang dan berat. Sanksi terberat tersebut bahkan dapat berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin kegiatan Penyusunan Standar Kinerja Pegawai (SKP) di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Kamis (12/3).
SKP, lanjut Plt. Asisten Administrasi merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011  tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. “PP tersebut telah mulai diberlakukan pada bulan Januari 2015, dan merupakan pengganti dari DP3”, jelasnya.
Di dalam PP tersebut, yang merupakan bagian terpenting adalah setiap PNS berkewajiban membuat SKP, yang hasil penilaiannya nanti dijumlahkan dengan hasil nilai prilaku pegawai sepanjang tahun, mulai dari bulan Januari hingga bulan Desember. Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan pentingnya bagi PNS untuk segera menyusun SKP untuk dimasukkan kedalam penilaian prestasi kerja PNS, terlebih ancaman sanksi kepada PNS bisa sampai pada diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Setda Kabupaten Karawang, Asep Cece Juhandi,  menjelaskan bahwa pelaksanaan penyusunan SKP diselenggarakan di Gedung Singaperbangsa Lt.III Pemkab Karawang, dengan pemateri berasal dari Badan Kepegawaian dan Diklat serta dari Bagian Organisasi Setda.
SKP sendiri, terang Kabag Administrasi merupakan salah satu bagian dari pengisian informasi jabatan dan inventarisasi aktifitas/kinerja Pegawai Negeri Sipil, sebagai salah satu bahan perubahan kearah remunerasi untuk tambahan penghasilan berbasis kinerja. “Mengingat SKP ini sangat penting dan berpengaruh terhadap status kita sebagai PNS, agar blanko SKP yang telah diisi dan ditandatangani oleh PNS bersangkutan dan pejabat penilai agar segera disampaikan kembali kepada Bagian Administrasi untuk ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah,” pesannya.