Suasana Rapat Proses Penentuan KHL dan UMK Tahun 2016 di Kabupaten Karawang

Proses untuk penentuan KHL dan UMK di Kabupaten Karawang sudah final ditentukan, bertempat di Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Lt II pada (21/11) telah selesai menghasilkan kesepakatan, Plt Bupati Karawang dr. Cellica bersama DepekabĀ  Karawang (Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang) yang terdiri dari Serikat Pekerja, Apindo dan berbagai unsur Pemerintahan telah usulkan kenaikan upah yang bersifat rekomendasi Bupati, dengan dilakukan voting menyepakati usulan dari Pemerintah, anggota voting terdiri dari 19 peserta, hasil voting tersebut hasilnya suara terbanyak yakni ditetapkan UMK Kab. Karawang menjadi : Rp.3.330.505, UMK TSK sebesar Rp. 3.332.735, UMK I sebesar Rp. 3.249.575, UMK II sebesar Rp.3.791.000, dan UMK III senilai Rp. 4.001.000,-
Hasil rapat ini melahirkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang ditetapkan dengan SK. Bupati Karawang Nomor 561.05/Kep.540-Huk/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang perubahan atas SK Bupati Nomor 561.05/Kep.113-Huk/2015 tentang Depekab Periode 2014-2016.
Selama proses berlangsung diskusi, selama tiga hari sejak Rabu (18/11) sampai hari penentuan final (21/11), Plt Bupati bersama muspida mendampingi, dengan menaiki Mobil Komando Plt. Bupati Karawang dr. Cellica menyampaikan kepada para buruh yang ada di Kabupaten Karawang harus sudah saatnya bersyukur, bahwa UMK Karawang menjadi tertinggi UMKnya dari seluruh Kota/Kab yang ada di Jwa Barat, kinerja buruh di masing-masing perusahaan harus lebih baik lagi, terima kasih atas kesabarannya menunggu Rapat Dewan Pengupahan, ini hasil keputusan, angka rekomendasi ini akan dikirim dengan segera kepada Gubernur Jawa Barat. (Iki)