Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menghadiri Rapat  Paripurna  Penetapan  Raperda  Tentang  APBD  Perubahan  Anggaran  Tahun 2017

Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana hadir dalam rapat paripurna yang membahas tentang :

1.Penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

2.Penetapan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 ;

3.Pembentukan Pansus Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah ; serta

4.Pembentukan Pansus Raperda tentang Perlindungan Guru.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (4/10). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang beserta para anggota dewan, Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam, Dandim 06/04 Karawang Letkol Ayi Amri Yosa, para Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Kabid, Camat Se-Kabupaten Karawang serta para Mahasiswa Fakultas FISIP kampus UNSIKA Karawang.

Dalam kegiatan Rapat Paripurna ini Bupati Karawang menyampaikan beberapa materi pokok antara lain penetapan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 yaitu: Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2017 sebesar 4 triliun 327 milyar 367 juta rupiah serta mengalami kenaikan sebesar 338 milyar 572 juta rupiah atau 8,49 persen dari APBD murni 2017 sebesar 3 trilyun 988 milyar 794 juta rupiah dengan rincian : 

1.Pendapatan Asli Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar   1 triliyun 485 milyar 641 juta rupiah, meliputi : 

A.Pajak daerah sebesar 857 milyar 461 juta rupiah.

B.Retribusi daerah sebesar 100 milyar 186 juta rupiah.

C.Hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar 8 milyar 164 juta rupiah.

D.Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 519 milyar 832 juta rupiah.

 

2.Dana Perimbangan sebesar 2 triliun 110 milyar 523 juta rupiah, yang meliputi : 

A.Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar 385 milyar 589 juta rupiah.

B.Dana Alokasi Umum sebesar 1 triliun 239 milyar 740 juta rupiah.

C.Dana Alokasi Khusus sebesar 485 milyar 194 juta rupiah.

3.Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 731 milyar 202 juta rupiah meliputi : 

A.Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat sebesar 3 milyar 43 juta rupiah

B.Bagi Hasil Pajak Provinsi sebesar 359 milyar 764 juta rupiah.

C.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar  255 milyar 530 juta rupiah.

D.Dana Insentif Daerah sebesar 53 milyar 445 juta rupiah

E.Bantuan Keuangan dari Provinsi sebesar 58 milyar 520 juta rupiah.

Selanjutnya Bupati Karawang bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang melakukan penandatanganan Penetapan Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. (dien).