Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat memberikan Sambutan pada Kegiatan Pembakuan Nama Rupabumi Buatan dan Tata Cara Pengisian Aplikasi Pembakuan Rupabumi Buatan oleh Tim Provinsi Jawa Barat

Nama Rupabumi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia. Aspek budaya juga bisa mempengaruhi pemberian nama Rupabumi. Jenis unsur Rupabumi dapat dibagi dalam unsur alami, unsur buatan manusia dan unsur-unsur yang bersifat fisiografis.
Guna menyamakan persepsi pemberian nama Rupabumi, maka dilaksanakan kegiatan Pembakuan Nama Rupabumi Buatan dan Tata Cara Pengisian Aplikasi Pembakuan Rupabumi Buatan oleh Tim Provinsi Jawa Barat yang dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna bertempat di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, pada Kamis (27/10).
Dalam sambutan tertulis Bupati Karawang yang dibacakan oleh Sekda, bahwa Pembakuan Nama Rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan di anggap penting dan strategis, karena akan berpengaruh terhadap berbagai kebijakan pembangunan dalam mewujudkan adanya Gasetir Nasional, sehingga ada kesamaan mengenai nama Rupabumi di Indonesia, mengenai letak geografis dan batas wilayah yang jelas, arti asal bahasa dan sejarah dari nama Rupabumi serta mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama Rupabumi di seluruh wilayah NKRI untuk kepentingan pembangunan.
“belakangan ini banyak bermunculan penamaan Rupabumi yang tidak mengikuti aturan seperti penamaan perumahan dan tempat-tempat perbelanjaan, disamping banyak yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia, juga masih banyak yang menggunakan bahasa asing. Apabila hal ini tidak segera ditangani, tentu akan dapat mengancam keberadaan bahasa indonesia dan sekaligus dapat mereduksi budaya daerah”, ungkapnya
Selanjutnya, mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang terkait, setiap unsur Rupabumi harus diberi nama dan dibakukan agar tercipta tertib administrasi dalam penamaan unsur Rupabumi. Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pembakuan nama Rupabumi adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2006.
Lembaga ini mempunyai tugas menetapkan pedoman, prinsip, kaidah dan tata cara dalam pembakuan nama Rupabumi. Banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam melakukan pemberian dan pembakuan nama Rupabumi. Salah satu penyebab terjadinya kendala adalah masih kurangnya Sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ihwal penamaan unsur Rupabumi, bahkan, istilah Rupabumi pun masih banyak dikalangan masyarakat yang belum mengetahui arti dan pentingnya pembakuan nama Rupabumi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Umum menyampaikan laporannya, bahwa nama Rupabumi Buatan diberikan pada unsur-unsur Rupabumi seperti bandara, pelabuhan, bendungan, jalan rata, jalan tol, kawasan pemukiman, dan kawasan administrasi (provinsi, kabupaten, kecamatan, kota dan desa), kawasan cagar alam, kawasan konservasi, dan taman nasional. Keduanya (baik yang alami maupun buatan) terdiri atas dua bagian : nama generik dan nama spesifik.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekertaris Desa/Kelurahan se Kabupaten Karawang beserta seluruh Kasi Pemerintahan di Kecamatan se Kabupaten Karawang. Pada kesempatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, dan perwakilan Biro Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Barat beserta Tim. (@Gala)