Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Dana Desa dari APBN

Sumber pendapatan desa salah satunya adalah dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berkaitan dengan alokasi dana tersebut maka dilaksanakanlah kegiatan Sosialisasi Dana Desa dari APBN dalam rangka mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2015, kegiatan Sosialisasi Dana Desa dari APBN diselenggarakan pada hari Kamis, (20/8) di Aula Husni Hamid Pemkab. Karawang
Sosialisasi Dana Desa dari APBN untuk BPD dan LPM Kabupaten Karawang dihadiri oleh Plt. Bupati dr. Cellica Nurrachadiana, perwakilan BPMPD Karawang, perwakilan BAPPEDA, Inspektorat Kab. Karawang, dan peserta Sosialisasi sebanyak 624 orang yang diantaranya Camat se Kabupaten Karawang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disetiap Desa dari 29 Kecamatan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) disetiap Desa dari 29 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Karawang menekankan bahwa anggaran Rp. 89 milyar yang diberikan menjadi suatu sinergisitas yang dilakukan Pemda Karawang dengan bantuan Pemerintah Pusat mampu tersinergikan dengan baik dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan Pemda Karawang yang pelaksanaannya sampai tingkat Desa.
Maksud dan tujuan dari Sosialisasi Dana Desa dari APBN kepada BPD dan LPM se Kabupaten Karawang adalah untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015. Untuk mencairkan dana sebesar 40% dari Rp. 89 milyar baik untuk pembangunan infrastruktur maupun ekonomi kerakyatan.
Perwakilan dari BPMPD dan BAPPEDA yang sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan tentang teknis pelaksanaan ADD tahun 2015, termasuk bagaimana penghitungan anggaran ADD yang juga menjelaskan pembagian belanja, serta perlu adanya kesiapan dari seluruh perangkat Desa termasuk pihak kecamatan selaku pengawas pendamping dalam pelaksanaan ADD tahun 2015. (Singgih)