Asisten Administrasi Setda Kabupaten Karawang H. Ramon Wibawa Laksana, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Penataan Kekayaan Desa Kabupaten Karawang Tahun 2016

Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan lebih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.
Lahirnya Permendagri Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diharapkan dapat menjadi acuan, khususnya bagi para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya untuk lebih optimal dalam menata dan mengelola aset desanya masing–masing.
Berkenaan hal tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang selenggarakan Sosialisasi Penataan Aset Desa Karawang Tahun 2016 bertempat di Ballroom Diamond Hotel Swiss Bell Inn Karawang yang dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Setda kabupaten Karawang H.Ramon Wibawa Laksana, pada Rabu (03/8).
Dalam sambutan tertulis Sekda Kabupaten Karawang yang dibacakan oleh Asisten Administrasi menyampaikan, Syukur alhamdulillah, kita telah menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, predikat tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Saya memahami betul bahwa tugas kita semua termasuk saudara sebagai aparatur pemerintah desa cukup berat untuk mempertahankan predikat tersebut. Untuk itu, diperlukan kemampuan aparatur hingga tingkat desa dan kelurahan dalam menata aset daerah, mengingat beberapa tahun ke belakang salah satu ganjalan untuk memperoleh predikat WTP adalah pengelolaan asset. Oleh karena itu, kepada saudara yang hari ini terpilih untuk mengikuti sosialisasi penataan aset, saya mengucapkan “terima kasih” atas kesediaan saudara-saudara mengikuti kegiatan ini, disertai harapan semoga melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kemampuan saudara dalam menata aset desa guna mewujudkan pemerintahan desa yang  profesional guna menunjang peningkatan kinerja apartur,” Imbuhnya.
Ditambahkannya, sebagaimana kita ketahui, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan penataan aset yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib pelaporan di lingkungan desa masing-masing. Hal ini sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur mengenai tata cara pengurusan, pencatatan, pemakaian, pengaturan, serta pelaporan terhadap setiap aset, mulai dari tahapan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan,” paparnya.
Namun demikian di sisi lain, dalam menciptakan pengelolaan tata pemerintahan desa yang baik (good governance) dibutuhkan kemampuan (knowledge, skill, attitude) bagi aparatur pemerintah desa di dalam penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes untuk terwujudnya pembangunan desa sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang “Desa”,ungkapnya. (@opa)