Asisten Daerah III Administrasi Setda Kabupaten Karawang Drs. Haryanto membuka acara Sosialisasi Regulasi Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Analisa Formasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang

Asisten Daerah III Administrasi Setda Kabupaten Karawang Drs. Haryanto membuka acara Sosialisasi Regulasi Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Analisa Formasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang bertempat di Aula Ballroom Hotel Mercure Karawang, Selasa, (29/8). Acara tersebut turut dihadiri para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Para peserta se Kabupaten Karawang, dan tamu undangan. Selain itu, narasumber dari Kemendagri dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Asda III menyampaikan bahwa dalam rangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang efektif dan efisien serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat di perlukan jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai beban kerja dan kebutuhan riil organisasi.

Di sisi lain kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan Pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan Pembangunan Nasional diantaranya tergantung kepada kualitas Sumber Daya Aparaturnya terutama Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat secara profesional dan bertanggungjawab dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu, perlu kita cermati bahwa diadakannya Sosialisasi ini adalah untuk mengatasi segala  permasalahan yang ada di OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa formasi jabatan dan kepegawaian, yakni dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Maka dari itu, melalui sosialisasi ini hendaknya dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk menata kembali OPD yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini didalamnya mengatur Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berkaitan Cabang Dinas itu yang bisa menentukan Daerah Provinsi saja dan itu terbatas 4 (empat) Kewenangan yang saat ini hanya di otonomikan sampai tingkat Provinsi, karena ada beberapa kewenangan sudah ditarik ke Provinsi diantaranya adalah kewenangan mengenai Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Pertambangan dan Kewenangan Pendidikan Menengah. Kewenangan yang dibentuk oleh Kabupaten/Kota berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, berkaitan dengan masalah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD). Dimana tugasnya melaksanakan kegiatan Teknis Operasional, tentunya dalam pembentukannya harus memperhatikan urusannya, tidak boleh lepas dengan induknya namun pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan dan tidak berkaitan langsung dengan Perumusan dan Penetapan Kebijakan Daerah. (Dien).