BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN KARAWANG

Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Menurut UU 25/2004 Pasal 33 ayat (3) ditegaskan bahwa ”dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda”. Pasal 33 ayat (2) dikatakan bahwa ” Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya”.
Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2014, tentang tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang serta ditetapkannya Peraturan Bupati Kabupaten Karawang No. 58 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda,  bahwa Bappeda Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan di bidang perencanaan dan penilaian pelaksanaannya serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Sedangkan fungsi Bappeda meliputi : 
1.    Perumusan kebijakan teknis strategis dan atau kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
2.    Pelaksanaanya bimbingan, konsultasi dan koordinasi  penyusunan perencanaan pembangunan daerah
3.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya