DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARAWANG

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kesehatan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2004, tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah dari Bupati Karawang Kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah dari Bupati Karawang Kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang serta Peraturan Bupati Karawang Nomor .45 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan mengalami perubahan kembali. Dan disempurnakan kembali pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2017.