DINAS PERIKANAN KABUPATEN KARAWANG

Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang, Nomor 61 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, kedudukan Dinas Perikanan adalah pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perikanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sedangkan tugas pokoknya adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perikanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.