Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan Ucapan Selamat kepada ASN yang naik pangkat periode Oktober 2014

Sebanyak 352 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada kamis (26/9), mereka telah mendapatkan kenaikan pangkat berkala sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat bagi para ASN tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Karawang, dr Cellica saat pelaksanaan apel pagi.
Wakil Bupati dr. Cellica dalam kesempatan tersebut mengatakan, penyerahan SK Kenaikan Pangkat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang “Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil”.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, jumlah ASN yang hari ini akan menerima SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2014 seluruhnya berjumlah 352 orang, yang berasal dari berbagai dinas/instansi di lingkungan Pemerintah Kab. Karawang. Mereka terdiri dari ASN Golongan III/d kebawah sebanyak 288 Orang, dan PNS Golongan IV/a dan IV/b Sebanyak 64 Orang.
Terkait dengan kenaikan pangkat tersebut, Wakil Bupati mengucapkan “Selamat”, dan berharap kenaikan pangkat tersebut dapat diiringi dengan peningkatan disiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi sekaligus diharapkan lebih proaktif dalam melayani kepentingan masyarakat. “Terlebih kenaikan pangkat ini, selain merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN beserta keluarganya, juga untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati sendiri pada moment ini menginginkan agar para ASN di Kab Karawang selain memberikan pelayanan prima diharapkan terus untuk solid dan semangat dalam bekerja karena artinya naik golongan artinya di sertai dengan semangat bekerja serta disiplin, metode finger print yang dilakukan BKD agar dilakukan sebaik mungkin harus ada rasa tanggung jawab untuk bisa bekerja dengan datang tepat waktu dan tidak pulang disaat belum jam pulang karena kaitannya database daftar kehadiran akan dijadikan patokan untuk mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan yang dikenal dengan Tunjangan Fungsional secara utuh dan tidak dipotong, karena BKD juga menerapkan yang telat pada tiap harinya atau pun bila tidak masuk sama sekali akan ada kena potongan persentasenya.”ungkapnya  ( By : IKI )

Tags Berita: