Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mendukung aksi masyarakat dan pegiat lingkungan Karawang untuk menutup pertambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng oleh PT Altasindo Utama

KARAWANG, - Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mendukung aksi masyarakat dan pegiat lingkungan Karawang untuk menutup pertambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng oleh PT Altasindo Utama. 
"Pada prinsipnya saya mendukung, namun ada beberapa prosedur yang harus ditempuh (Pemkab Karawang)," ungkap Bupati, saat menemui warga dan pegiat lingkungan yang melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Karawang, Rabu (9/5/2018).
Bupati menyebut pertambangan PT. Atlasindo Utama menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Terlebih, kata dia, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Atlasindo Utama dikeluarkan oleh Pemkab Karawang saat dirinya belum menjadi pemimpin daerah.
"Amdal tidak akan kami keluarkan lagi. Pemkab Karawang melalui Kabag Hukum akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk menutup pertambangan PT Atlasindo Utama," ungkapnya lagi.
Bupati juga menandatangani perjanjian dan berjanji akan menindaklanjutinya.
Ratusan massa yang tergabung dalam masyarakat Karawang bersatu (MKB) menggelar aksi bela alam. Mereka berunjuk rasa kepada pemerintah untuk melakukan  penutupan tambang PT Atlasindo Utama.
Koordinator Aksi Agus Sulaiman menjelaskan WIUP (Wilayah IUP) PT.Atlasindo Utama  di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru  diketahui menjadi pemasok air bersih untuk 2 sungai, yaitu Sungai Cicaban dan Sungai Cipagadungan.
Menurutnya pertambangan batuan andesit yang dilakukan PT Atlasindo Utama yang sejak dahulu tidak setujui oleh masyarakat menyebabkan kerusakan lingkungan.  Hal tersebut terbukti dengan masyarakat sekitar mengalami kesulitan air. Jika ada air pun itu kotor dan tidak layak konsumsi.
"Gunung Sirnalanggeng dengan ketinggian 334 MDPL (meter di atas permukaan laut) di Desa Cintalanggeng telah ditambang 39 persen dari luas keseluruhan  dengan tinggi 150 meter dari tanah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan KPK pernah melakukan pendeteksian izin tambang di Jawa Barat.  Dari  822 IUP di 20 Kabupaten/Kota. Hanya 159 IUP yang dinyatakan clean and clear.  Namun sisanya 663 IUP dinyatakan cacat.
"Kabupaten Karawang memiliki 3 IUP dengan rincian 2 IUP Eksplorasi dan 1 IUP Produksi dan semuanya tidak memiliki jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta tidak ada laporan produksi. Salah satunya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat N0.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang Persetujuan Perpanjangan  Kesatu  Ijin  Usaha  Pertambangan  Operasi  Produksi  atas  nama    PT Atlasindo Utama," katanya. 
Dalam aksi tersebut,  massa menuntut bupati untuk menadatanganin surat pernyataan yang berisi.
1.    Menolak kegiatan  usaha  pertambangan  di  Gunung  Sirnalanggeng  yang  dilakukan  oleh PT Atlasindo Utama.
2.    Bersama masyarakat bersedia menggugat SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. No. 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang persetujuan perpanjangan kesatu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atasnama PT. ATLASINDO UTAMA.
3.    Mendorong PT. ATLASINDO UTAMA memenuhi  kewajibannya untuk melaksanakan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
4.    Pemkab memberikan solusi kepada masyarakat sekitar pasca ditutupnya pertambangan.
5.    Pemkab memastikan di 3 (tiga) wilayah; Kecamatan Ciampel, Kecamatan Tegalwaru, dan Kecamatan Pangkalan tidak ada lagi aktivitas pertambangan dan aktivitas yang merusak lingkungan.
Tim peneliti Forum Komunikasi Daerah Aliran (Forkadasc+) Arif Munawir mengatakan, lokasi pertambangan dari PT Atlasindo Utama adalah sebuah kawasan resapan air yang berbentuk leher lava atau vulkanic neck. 
“Gunung Sirnalanggeng batuan penyusunnya itu Andesit Horenblenda dengan bentukan columnar joint” jelas Arif. 
Lembahan gunung tersebut adalah kipas runtuhan yang memiliki porositas baik untuk meluluskan air kedalam tanah. “Jika kipas runtuhan disekitar gunung dikeraskan oleh kegiatan pertambangan, maka nilai porositasnya menjadi buruk dan artinya air akan lari ke sungai," ujarnya. 
Selain lewat kipas runtuhan, menurut Arif air hujan juga bisa melewati celah antara kolom batuan. “Bentukan batuan gunung tersebut columnar joint, artinya batuan penyusunnya berbentuk tiang-tiang persegi yang memiliki celah untuk meluluskan air kedalam tanah atau mengeluarkannya menjadi mata air," katanya. 
Maka lanjut Arif, jika gunung tersebut ditambang dan jalur-jalur airnya terpotong oleh pertambangan, maka tak ada air yang tersimpan didalam permukaan tanah.
"Wajar saja pada tahun 2015 dan 2017 masyarakat sekitar kesulitan air bersih hingga beberapa bulan, itu sudah pertanda bahwa kawasan resapan air disana bermasalah," ungkap Arif.(diskominfo)
 

Tags Berita: