Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Kegiatan Paten Keliling Tahun 2015 di Kecamatan Jatisari

Dalam upaya menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Karawang lakukan Gebyar Pelayanan Terpadu di tiap Kecamatan, adapun hal yang menjadi landasan hukum yakni  Surat Mendagri RI dengan surat Nomor 503/506/SJ, tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan dilakukan oleh gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik dan Instansi Vertikal seperti Polres dalam hal ini pelayanan SIM pun turut dihadirkan. Plt. Bupati Karawang dr.Cellica Nurachadiana langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu Keliling keenam ini bersama jajaran Pemkab, bertempat di Kantor Kecamatan Jatisari pada Jumat (17/4).
Pada kesempatan tersebut Plt. Bupati menyampaikan dalam sambutannya, bahwa “Pelayanan terpadu adalah untuk Percepatan Pelayanan di tempat, Pemkab lakukan pelayanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling di tiap-tiap Kecamatan se-Kabupaten Karawang, sehari full dari pagi hingga sore hari, pelayanan dilakukan oleh gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik, oleh karena itu Saya harapkan bilamana masyarakat yang belum melengkapi administrasi dalam keluarganya sepertia KTP, KK ataupun Akta Kelahiran ataupun pengurusan perizinan lainnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin”, ungkapnya.
Berikut Rekapitulasi hasil Pelayanan Publik Terpadu di Kecamatan Jatisari :  300 Verifikasi KTP, 400 Verifikasi KK, 875 Akte Kelahiran, 39 KB IMPLANT, 6 KB IUD, 10 SIUP, 8 TDP, 4 SIM A, 11 SIM C, 10 Kartu Kuning pencari kerja, 69  orang mendaftar pelayanan kesehatan, 26 pembayaran Pajak kendaraan roda dua, 2 pembayaran pajak kendraan roda empat, 16 orang BPJS Ketenagakerjaan. (@opa)

Tags Berita: