Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan Remisi Tahun 2014 kepada Narapidana yang memperoleh Remisi

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. W.11-1781.PK.01.01.02 Tahun 2014, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Karawang sebanyak 11 Napi Bebas dan 753 narapidana peroleh Remisi (pengurangan masa pidana)  dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-69. Penyerahan Remisi tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana di Lapas Karawang, Minggu (17/8).
Wakil Bupati dr. Cellica, dalam kesempatan tersebut membacakan rangkuman Sambutan Menkumham RI “hari ini adalah tepat 69 tahun, dimana bangsa indonesia bergembira, karena mendapatkan rahmat dan hidayahNya, kita bersama-sama untuk merasakan nikmatnya kemerdekaan. sebuah jalan panjang yang harus ditempuh untuk menghirup segarnya udara kebebasan dari cengkraman penjajah, kemudian sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan memang perlu disyukuri. rasa syukur dalam memperingati hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan, karena pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi”ujar Amir Syamsudin Menkumham RI
Lebih lanjut masih menurut Menkum Ham RI “remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Oleh karena itu, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas/rutan pun akan semakin cepat berkurang. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran sudah selayaknya bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang maha Esa, karena remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.”ungkapnya
Kalapas Karawang, Abdul Aris, Bc.IP, S.Sos M.M menjelaskan, dari 1077 orang warga binaan, 753 diantaranya mendapatkan remisi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,kemudian Dari 1077 tersebut 11 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas” jelasnya.
Abdul Aris menambahkan, jumlah penghuni Lapas Karawang saat ini mencapai 1077 orang, yaitu dari 1077 orang tahanan yang terdiri dari 1068 tahanan laki-laki, dan 9 tahanan Wanita; terakhir saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Karawang atas segala dukungan dalam hal ini kinerja kami, ( IKI )

Tags Berita: