Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang sebagai instansi perwakilan di Kabupaten yang berada dibawah Pemerintah Pusat non Kementrian bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang  menggelar Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2018. Digelar di Plaza Kantor Bupati Karawang

Karawang,-  Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang sebagai instansi perwakilan di Kabupaten yang berada dibawah Pemerintah Pusat non Kementrian bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang  menggelar Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2018. Digelar di Plaza Kantor Bupati Karawang pada Senin (16/7). Apel tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Karawang Samsuri.S.Ip.
Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dalam rangkuman sambutan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto,  pada upacara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2018 yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, ”Sejumlah kasus narkoba beberapa tahun terakhir tampak mengejutkan bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari penyelundupan dan peredaran gelap narkoba yang masuk ke dalam wilayah Indonesia yang tidak hanya terjadi di wilayah daratan, melainkan terjadi di wilayah perairan negara kita. Perang besar terhadap narkoba menuntut seluruh komponen masyarakat maupun elemen bangsa untuk bergerak secara aktif melawan kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diatasi secara serius, Apabila tidak ditanggulangi dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Masalah yang ditimbulkan oleh narkoba akan terus menggerogoti bangsa dari hulu sampai hilir, dari generasi ke generasi dan menjadi ancaman terbesar bagi bonus demografi bangsa kita pada Tahun 2030 nanti dengan kehancuran generasi muda sebagai penerus estafet perjuangan bangsa”.
Lanjutnya, dalam mengatasi permasalahan narkoba diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara pendekatan penegakan hukum dan pendekatan kesehatan. Pendekatan penegakan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Sedangkan pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba melalui perawatan atau rehabilitasi. Selain  pendekatan  penegakan  hukum dan pendekatan kesehatan, upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat harus dioptimalkan untuk turut serta aktif dalam menanggulangi permasalahan narkoba. Sehingga warga negara kita dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan terlindunginya rakyat kita maka akan melahirkan sumber daya manusia yang sehat dan unggul untuk berperan dalam menghadapi globalisasi dan tantangan berbangsa dan bernegara.
Ditambahkannya, hari ini, Saya juga mendengar dari Kepala BNN bahwa telah disusun Rencana Aksi Nasional tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Melalui konsep itu, Kementerian/Lembaga bergerak bersama BNN melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah tanah air tanpa terkecuali. Saya sangat mendukung dan akan mendorong rencana aksi tersebut agar dapat segera diterapkan. Selain itu BNN telah menginisiasi program Alternative Development 2016-2025 di 3 (tiga) Kabupaten, Aceh Besar, Bireun dan Gayo Lues di Provinsi Aceh, yang merupakan langkah maju pembangunan berkelanjutan. Diharapkan program ini dapat didukung oleh semua pihak, sebagai bentuk komitmen kita membangun indonesia dari pinggiran dan wilayah yang paling rentan peredaran narkoba.(diskominfo).
 

Tags Berita: