Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat menandatangani APBD-P Tahun 2015 pada Sidang Paripurna Penetapan APBD Perubahan Tahun 2015

DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna menetapkan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2015, setelah melalui pembahasan dalam rapat komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD  Karawang  pada Kamis (8/10). Penetapan dilakukan setelah melalui seluruh tahap pembahasan.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Karawang H.Toto Suripto. bersama seluruh fraksi dan dihadiri oleh Plt.Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana serta para kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang.
Plt. Bupati Karawang dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Karawang yang telah menetapkan APBD Perubahan termasuk kerja keras pada Badan Anggaran DPRD Karawang dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang. Harapan kita semua program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Adapun Rincian Komposisi APBD Perubahan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2015. Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD tahun 2015 sebesar 944 milyar 819 juta rupiah, meliputi : pajak daerah sebesar 611 milyar 625 juta rupiah; retribusi daerah sebesar 95 milyar 604 juta rupiah.; hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar 6 Milyar 976 juta rupiah.; lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 230 Milyar 612 Juta rupiah.
Kemudian Dana Perimbangan sebesar 1 Triliun 694 Milyar 124 Juta Rupiah, Yang meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar 315 milyar 262 juta rupiah; Dana Alokasi Umum sebesar 1 triliun 246 milyar 484 juta rupiah; Dana Alokasi Khusus sebesar 132 milyar 377 juta rupiah;
Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar 935 milyar 387 juta rupiah meliputi Pendapatan Hibah sebesar 2 milyar 244 juta rupiah;Bagi Hasil Pajak Provinsi sebesar 338 milyar 985 juta rupiah; Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar  480 milyar 323 juta rupiah.
Perubahan Belanja Daerah Tahun 2015 sebesar 4 trilyun 28 milyar 221 juta rupiah, mengalami kenaikan sebesar 228 milyar 32 juta rupiah atau 6,00 persen dari APBD murni 2015 sebesar 3 trilyun 800 milyar 189 juta rupiah.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya sebesar 112 Milyar 286 Juta rupiah. Bagi hasil retribusi dari Provinsi sebesar 1 Milyar 546 Juta Rupiah.
Adapun struktur Belanja Daerah pada APBD Perubahan tahun 2015, meliputi Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar 1 trilyun 869 milyar 334 juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut Belanja Pegawai sebesar 1 trilyun 437 milyar  164 juta rupiah.; Belanja Hibah sebesar 148 milyar 313 juta rupiah; Belanja Bantuan Sosial sebesar 22 milyar 542 juta rupiah. Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar 259 milyar 815 juta rupiah; Belanja Tidak Terduga sebesar 1 milyar 500 juta rupiah.
Sedangkan alokasi Perubahan Anggaran Belanja Langsung menjadi sebesar 2 trilyun 158 milyar 886 juta rupiah, mengalami kenaikan sebesar 255 milyar 583 juta rupiah atau 13,43 persen.
Berdasarkan perhitungan, Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut di atas terdapat defisit sebesar 453 milyar 890 juta rupiah. Defisit tersebut telah dapat ditutup dengan Pembiayaan Netto sebesar 453 milyar 890 juta rupiah, dengan  rincian sebagai berikut : Penerimaan Pembiayaan sebesar 465 milyar 890 juta rupiah yang diperoleh dari perhitungan Silpa tahun anggaran 2014. Kemudian Pengeluaran Pembiayaan sebesar 12 mMilyar rupiah yang diperuntukan bagi Penyertaan Modal PDAM sebesar 11 milyar 500 juta rupiah, Penyertaan Modal PD BPR BKPD Cilamaya/PD BPR Kab. Karawang sebesar 250 Juta rupiah dan PD PK Kab. Karawang sebesar 250 Juta Rupiah.
Dengan telah ditutupnya angka defisit tersebut sehingga kendala defisit berjalan yang muncul pada saat pembahasan RAPBD Perubahan 2015 telah dapat diatasi. Hal ini seseuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan sisa lebih pembiayaan Tahun Anggaran 2015 bersaldo Nol

Tags Berita: