Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat memberi Sambutan pada kegiatan Forum Koordinasi Penamaman Modal yang diselenggarakan oleh BPMPT Kab. Karawang

Upaya penyampaian informasi  kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Penanaman Modal khususnya yang berkaitan Regulasi Perizinan Sektor Industri, agar terjalinnya koordinasi dan penyamaan pemahaman antara Instansi yang berperan dalam pemberian perizinan terhadap peraturan yang ada, serta memperoleh informasi permasalahan penanaman modal dan usulan serta saran sebagai bahan masukan penyelesaian permasalahan untuk peningkatan penyelenggaraan perizinan. Kaitan hal tersebut, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang selenggarakan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal Daerah  yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna di Lantai III Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang. Kamis (16/10).

Dalam sambutannya Sekda mengatakan, “Pertumbuhan Perusahaan dan Kawasan Industri  tentu diharapkan dapat berdampak positif terhadap laju pertumbuhan daerah, karena keberadaan perusahaan dan industri dapat meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja, meningkatkan nilai lahan, meningkatkan pertumbuhan kota serta bergeliatnya perekonomian daerah. Meskipun demikian, berbagai dampak positif tersebut akan senantiasa diiringi oleh munculnya berbagai dampak negatif yang turut pekerjaan rumah kita selaku aparatur Pemerintah Daerah, seperti meningkatnya polusi, kemacetan dan lain-lain” ungkapnya.

Lanjutnya, “Dengan kendala tersebut, dan melihat potensi yang ada di Kabupaten Karawang, perlu ada perhatian khusus terkait upaya mengembangkan sektor industri dan meningkatkan nilai investasi daerah tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat umum. Dalam hal ini, perlu kita lihat dan kaji kembali apakah perusahaan serta berbagai investasi yang akan masuk ke Kabupaten Karawang maupun yang sudah melakukan investasi serta sudah operasional sudah tertib perizinan sesuai dengan peraturan berlaku,” imbuhnya.

Namun demikian menurut Sekda, “Di sisi lain berkaitan dengan pelaksanaan perizinan yang akan dikeluarkan, Saya berharap kepada para peserta kegiatan ini untuk benar-benar mencermati seluruh proses pengajuan perijinan yang ada. Terlebih saudara sekalian merupakan para pejabat yang diberikan kewenangan dan amanah untuk memberikan suatu rekomendasi atau izin yang berakibat apakah suatu usaha industri atau lainnya dapat beroperasional atau tidak, melalui rekomendasi atau izin yang saudara keluarkan,” tandasnya.

Dikatakannya, “Dalam hal ini, pemberian rekomendasi atau izin ditingkat wilayah merupakan keputusan yang perlu ditelaah secara hati-hati, dan harus melalui proses yang benar, karena rekomendasi-rekomendasi yang ada akan menjadi sangat penting sebagai bahan pertimbangan dikeluarkan atau tidaknya permohonan izin. Terlebih terdapat berbagai konsekuensi lain yang mungkin muncul dengan diterbitkannya perizinan bagi suatu perusahaan, yang tentunya harus turut menjadi bahan pertimbangan awal sebelum diterbitkannya perizinan tersebut,” pungkasnya.

Terakhir Sekda menambahkan,” Belajar dari pengalaman yang ada, khususnya terkait izin yang telah dikeluarkan dan berdampak kepada proses hukum, Saya selaku Sekretaris Daerah tidak henti-hentinya mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak perlu ditakuti oleh kita selaku penyelenggara perizinian, terlebih apabila semua proses perizinan tersebut telah berjalan normatif, dalam artian proses penerbitan perizinan dilaksanakan dengan proses yang benar dan mengacu kepada peraturan yang ada. Hal ini karena yang perlu kita laksanakan hanyalah, bagaimana suatu keputusan yang diambil adalah benar, sehingga mendatangkan manfaat sebesar-besarnya dengan tidak mengabaikan kehati-hatian serta tanpa memberi kesan mempersulit investasi di Kabupaten Karawang yang akan masuk,” imbuhnya.

Sementara itu menurut ketua penyelenggara dalam laporannya mengatakan, Dasar kegiatan ini adalah DPA Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Tahun 2014 Nomor.64/DPA/2014, tanggal 3 Februari 2014 tentang kegiatan Forum Koordinasi Penanaman Modal.  Adapun materi dan narasumber : RTRW Kabupaten Karawang terkait perizinan disampaikan oleh Kepala Bapeda Kabupaten Karawang Samsuri,S.IP. Sosialisasi  UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian oleh Kepala Disperindagtamben  Ir.Hanafi, serta penyelenggaraan perizinan di BPMPT oleh Kepala BPMPT , Okih Hermawan.MM. Sedangkan para peserta berasal dari 10 Camat di wilyah yang memiliki potensi industry beserta Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan tersebut dan 8 OPD terkait. (@opa)

Tags Berita: