Stand BPJS pada Kegiatan PATEN Keliling Tahun 2015 di Kecamatan Kotabaru

Momentum kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karawang turut disinergiskan dengan kehadiran pihak BPJS Kesehatan. Dengan dilengkapi mobil pelayanan khusus, BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang membuka stand pelayanan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, di Kantor Kecamatan Kotabaru, Rabu (15/4).
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat dapat mendaftar untuk menjadi peserta BPJS, khususnya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Mendiri. Untuk itu, peserta perseorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan-persyaratan yang diperlukan guna melakukan pendaftaran adalah 1) mengisi formulir daftar isian peserta; 2) melampirkan pas foto masing-masing satu lembar, 3) melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga; 4) melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan apabila alamat tinggal berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP; 5) memperlihatkan asli Kartu Ijin Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) apabila merupakan Warga Negara Asing; serta 6) melampirkan nomor rekening dan fotokopi buku tabungan.
Kartu BPJS Kesehatan sendiri akan berlaku dalam tujuh hari setelah masyarakat melakukan pembayaran iuran pertama. Apabila telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya untuk memperoleh jaminan kesehatan yang bersifat komprehensif.
Jaminan kesehatan tersebut antara lain meliputi : Pelayanan kesehatan pertama berupa Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RUTP); Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berupa Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL); Pelayanan Persalinan; Pelayanan Kegawatdaruratan; Pelayanan Ambulans bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan; Pemberiaan Kompensasi Khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.
Manfaat Jaminan yang diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan sendiri diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik.

Tags Berita: