Sekda Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat memberikan Sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi PNS,Kepala Desa, dan Pemilih Pemula yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rabu (7/10) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi PNS,Kepala Desa, dan Pemilih Pemula dalam rangka mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang Tahun 2015. Kegiatan tersebut dipusatkan di Hotel Swiss Bell Inn dan dibuka secara langsung oleh Sekda Kabupaten Karawang H.Teddy Rusfendi Sutisna, dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Hardimen Koto serta Nasrullah, SH.
Sekda Kab. Karawang H. Teddy dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban semua pihak dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada secara langsung, aman dan berkualitas di daerah. Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang terkait, terutama para Camat dan Kepala Desa yang lebih dekat dan berhadapan langsung dengan proses pelaksanaan Pilkada diwilayahnya masing-masing, agar dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama serta diharapkan pula terwujudnya koordinasi dan saling bertukar pikiran untuk menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi secara preventif.
Selanjutnya Sekda menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung, di daerah Karawang partisipasi masyarakat sekitar 53% terakhir pada Pilkada 2010, dan kita telah melaluinya dengan baik serta sukses. Namun, tidak sedikit daerah yang pelaksanaan proses pilkadanya masih diwarnai berbagai permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, paling tidak seluruh komponen di Kabupaten Karawang sudah dapat mengambil pelajaran dan pengalaman berharga untuk dijadikan referensi dalam melakukan persiapan dan pemantapan secara lebih baik lagi, serta secara dini dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi timbulnya berbagai permasalahan yang akan terjadi dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada di daerah ini secara demokratis, aman dan berkualitas nantinya, serta partisipasi Masyarakat pun menjadi paling tidak 80%. Dan dengan adanya pilihan banyak Pasangan Calon yang dapat dipilih itu dapat merangsang seluruh masyarakat, karena mewujudkan pemimpin yang baik itu tanggung jawab kita bersama, keberhasilan pelaksanaan Pilkada secara serentak yang akan kita laksanakan nanti, pada hakekatnya dapat kita wujudkan, manakala kita semua baik selaku penanggung jawab penyelenggara, seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, Partai Politik, para kandidat beserta pendukungnya maupun seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan mencermati secara benar proses demokrasi yang akan berlangsung di Karawang.
Hal ini lebih ditegaskan, mengingat berbagai permasalahan krusial dan berkepanjangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang menyebabkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan gagalnya pelaksanaan Pilkada itu sendiri, bahkan sampai timbulnya tindakan anarkis yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, dingatkan juga PNS harus netral, hak pilih harus digunakan namun itu hanya pribadinya yang mengetahui, jangan terlibat menjadi juru kampanye, itu semua melanggar karena ada pada UU ASN bahkan ada Surat Edaran dari Menpan ARB melalui Surat Edaran Menteri Nomor : B2355 tanggal 22 Juli 2015 seluruh OPD sudah dapat copiannya dan wajib ditaati. Intinya yaitu dengan adanya dasar itu, Sekda sebagai Jendral PNS di Kabupaten tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye, yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.
Selain itu, tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, yaitu : melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan PPK, PPS, Panwas, dan aparat keamanan setempat guna melakukan pemantauan, pengecekan, menjaga keamanan dan ketertiban serta senantiasa melaporkan perkembangan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya masing-masing sesuai prosedur yang berlaku. Berikanlah pemahaman, pengertian dan motivasi yang baik kepada masyarakat untuk berpartisipasi, baik di dalam menggunakan hak pilihnya maupun di dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada nanti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Hardimen Koto dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan gelombang pertama untuk Provinsi Jawa Barat ada delapan Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan serentak, dan digelar pada 9 Desember 2015, saat ini waktunya sudah cukup mendesak, perangkat pengawasan khususnya Panwas Kabupaten Karawang, Panwas Kecamatan dan Pangawas Pemilihan Lapangan sudah terbentuk, akan tetapi masih membutuhkan partisipasi serta peran masyarakat untuk turut membantu Pengawasan Pemilihan dalam melakukan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang. Dirinya menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011, strategi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan adalah melalui pendekatan prefentif (pencegahan) dan pendekatan Represif (penindakan).
Lanjutnya lagi, Bawaslu RI beserta jajarannya telah menetapkan pendekatan prefentif yang lebih diutamakan sehingga keberhasilan pengawasan tidak diukur dari seberapa banyaknya pelanggaran yang ditangani oleh lembaga pengawasan, tetapi diukur dari kualitas pemilihan itu sendiri, yaitu berlangsung secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tidak menimbulkan dampak instabilitas keamanan dan terpeliharanya hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan. Sehubungan dengan pendekatan prefentif dimaksud, maka Bawaslu Provinsi Jawa Barat perlu melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada PNS,Kades dan Pemilih Pemula dalam hal ini siswa SMA setara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang. Dimana, hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah peserta sosialisasi dapat memahami makna dari pemilihan yang demokratis serta fungsi pengawasan pemilihan sehingga dapat terbangun kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan, dan dapat menimbulkan kesadaran untuk ikut berperan dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, adanya partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang adalah suatu bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Untuk itulah, dari tempat ini, saya mengajak kita semua untuk mengambil bagian mengawasi secara bersama-sama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang ini sehingga Pemilihan ini dapat berjalan dengan aman, lancar damai dan berwibawa sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan. (Iki)

Tags Berita: