Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari melakukan sidak ke beberapa Perusahaan yang disinyalir membuang limbahnya cair nya ke aliran Sungai Citarum

Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari didampingi dari unsur Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP, Camat Karawang Timur, serta penggiat lingkungan  melakukan sidak ke beberapa Perusahaan yang disinyalir membuang limbahnya cair nya ke aliran Sungai Citarum.  Rabu (09/08).
Tempat pertama yang didatangi yakni PT. Pindo Deli I lalu ke PT .Sandang Agung Makmur (SMU), serta ke PT. Fuli Semitex Jaya. Ketiga perusahaan tersebut terletak di wilayah Kecamatan Karawang Timur.
Di ketiga perusahaan tersebut Wabup beserta Tim melihat langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengambil sample untuk di teliti lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan dilanjutkan berdialog dengan perwakilan Managemen dari ketiga perusahan tersebut.
Adapun hasil dialog yang dilakukan,  Wabup beserta Tim meminta kepada tiga perusahaan tersebut untuk membuat Surat Pernyataan yang isinya bersedia untuk memperbaiki sistem IPAL nya paling lambat tiga hari kedepan sudah diserahkan ke Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup serta tembusan kepada Bupati Karawang.
Sidak tersebut dilakukan guna menindak lanjuti hasil pengamatan langsung Wabup beserta Tim beberapa hari kebelakang yang telah menyusuri Sungai Citarum menggunakan perahu dari hulu ke hilir dan menemukan beberapa bukti dari pencemaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan perusahaan tersebut diantaranya berubahnya warna air Sungai Citarum menjadi Hitam, matinya ikan dan rusaknya ekosistem disekitar muara pembuangan limbah cair dari perusahaan perusahaan tersebut.
Disela-sela sidak, saat dimintai keterangannya, Wabup menjelaskan, “Pada dasarnya Pemkab bukan mau mempersulit pihak swasta yang berada di wilayah Kabupaten Karawang,  apalagi mereka telah berkontribusi nyata dalam membantu program Pemkab Karawang dalam hal Tenaga Kerja, tetapi di balik itu semua dalam hal menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu Kami dari Pemerintah meminta agar pihak perusahaan untuk memperbaiki Sistem IPAL nya bila tidak sesuai dengan standar, agar Karawang yang sama sama kita cintai ini tetap asri”, jelas Wabup. 
Ditambahkannya, “Untuk perusahaan yang telah membuat  Surat Pernyataan tetapi dikemudian hari masih terbukiti tidak memperbaiki Sistem IPAL nya, terpaksa Kami akan menyerahkannya ke jalur hukum, yakni ke Tim Lingkungan Hidup yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Dinas Lingkungan Hidup guna proses hukumn lebih lanjut”, ungkapnya. (@opa)

Tags Berita: