Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Remisi HUT Kemerdekaan Tahun 2016 secara simbolis kepada Perwakilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Karawang

Sebanyak 539 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Karawang mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71. Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 539 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, dr.Cellica Nurrachadiana kepada  perwakilan warga binaan di Lapas Karawang, tepat sebelum dilaksanakannya upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Tingkat Kabupaten Karawang, Rabu (17/8).
Bupati  Karawang dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat. “Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan,”ujarnya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Bupati melanjutkan, melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Allah Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Sementara itu, Kepala Lapas Karawang Zaenal Arifin mengatakan, bahwa dari 539 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 158 orang; remisi 2 bulan untuk 71 orang; remisi 3 bulan untuk 106, Remisi 4 bulan untuk 106 orang; remisi 5 bulan untuk 52 orang; remisi 6 bulan untuk 2 orang. Remisi Pemuka Kerja  untuk 2 orang.  Remisi Umum II untuk 28 orang (12 orang bebas hari ini, dan 16 orang masih menjalani subsider). (@opa)

Tags Berita: