Bupati Karawang Tegas Larang Seluruh THM Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Pub : 18/03/2024

Karawang - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung Singaperbangsa, Karawang, Minggu (17/3/2024).

Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, dan turut dihadiri Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, perwakilan unsur Kodim 0604/Karawang, Kemenag Karawang, MUI Karawang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pengelola tempat hiburan malam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta pihak terkait lainnya.

Setelah melakukan dialog bersama pihak-pihak terkait Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memutuskan, untuk melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diantaranya diskotik, klub malam, spa/message, dan tempat karaoke di Kabupaten Karawang beroperasi selama bulan ramadan 1445 H/2024 M.