Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

Kebijakan

E-mail Print PDF

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 

(Sumber : RPJMD Transisi Kabupaten Karawang Tahun 2011, Bappeda Kab. Karawang)

 

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

1.     Kerangka Visi Indonesia 2014 adalah : “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN”. Adapun misi yang akan dilaksanakan dalam pencapaian visi adalah : Misi 1. Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera;  Misi 2. Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi dan Misi 3 Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang.  Selanjutnya, dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional 2009 - 2014, ditetapkan lima agenda utama pembangunan nasional, yaitu (1) Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, (2) Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, (3) Penegakan Pilar Demokrasi, (3) Penegakkan Hukum Dan Pemberantasan Korupsi, (4) Pembangunan yang Inklusif Dan Berkeadilan.

2.     Sesuai RTRWN pengembangan Wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk: (1) mempertahankan Pulau Jawa-Bali sebagai lumbung pangan nasional melalui berbagai upaya menetapkan dan mempertahankan kawasan produksi pangan; (2) mempertahankan dan merehabilitasi kawasan lindung yang semakin terdesak oleh kegiatan budidaya hingga mencapai luasan minimal 30% dari keseluruhan luas Wilayah Pulau Jawa-Bali, khususnya di Pulau Jawa bagian Selatan dan Pulau Bali bagian Tengah; (3) mempertahankan sumbersumber air dan merehabilitasi daerah resapan air untuk menjaga ketersedian air sepanjang tahun; (4) mengendalikan pertumbuhan pusat-pusat permukiman perkotaan dan perdesaan yang berpotensi mengganggu kawasan-kawasan yang rawan bencana serta mengancam keberadaan kawasan lindung dan kawasan produksi pangan melalui pengendalian aspek kependudukan dan kegiatan sosial-ekonominya; (5) mengendalikan secara ketat pengembangan industri hingga ambang batas toleransi lingkungan yang aman bagi keberlanjutan pembangunan; (6) mengintegrasikan kegiatan industri ke dalam zona-zona dan kawasan-kawasan industri yang telah ditetapkan; (7) mendorong pusat-pusat permukiman perkotaan sebagai pusat pelayanan jasa koleksi dan distribusi di Pulau Jawa- Bali; (8) mengembangkan zona-zona pemanfaatan minyak dan gas untuk wilayah perairan laut dan/atau lepas pantai; (9) mempertahankan dan merehabilitasi kawasan cagar budaya.

3.     Arah Kebijakan Pengalokasian Dana Alokasi Umum dalam RPJMN 2010-2014 adalah  : (1) Menyempurnakan formula alokasi DAU agar lebih menjamin pemerataan dan keadilan dalam alokasi DAU antar daerah serta agar penggunaannya lebih terarah kepada belanja pelayanan publik, antara lain dengan meniadakan penggunaan variabel belanja pegawai, serta memberikan insentif kepada daerah-daerah yang berprestasi dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial, dan/atau kompensasi kepada daerah-daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan lindung; dan (2) Menyempurnakan perhitungan kebutuhan fiskal dalam formula alokasi DAU sehingga lebih mencerminkan kebutuhan fiskal daerah secara riil, dengan menggunakan perhitungan belanja untuk memenuhi SPM di daerah sesuai Analisis Standar Biaya (ASB);

4.     Arah Kebijakan Pengalokasian Dana Alokasi Khusus dalam RPJMN 2010-2014 adalah : (1) Mendukung program dan kegiatan yang menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2010-2014; (2) Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM); (3) Diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan dalam program yang bersifat lintas (cross cutting) sektor yang merupakan prioritas nasional, termasuk program yang bersifat kewilayahan; (4) Meningkatkan secara bertahap pagu nasional DAK untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional, yang disertai dengan upaya mempertajam perencanaan dan penghitungan alokasi DAK berdasarkan kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja, meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu di pusat dan daerah, meningkatkan sinkronisasi kegiatan DAK dengan kegiatan lain yang didanai APBN dan APBD, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK di daerah; (5) Dalam RPJMN 2010-2014 bidang-bidang yang didanai DAK adalah : meliputi: a) Pendidikan, b) Kesehatan, c) Infrastruktur Jalan, d) Infrastruktur Irigasi, e) Infrastruktur Air Minum, f) Infrastruktur Sanitasi, g) Prasarana Pemerintahan Daerah, h) Kelautan dan Perikanan, i) Pertanian, j) Lingkungan Hidup, k) Keluarga Berencana, l) Kehutanan, m) Sarana dan Prasarana Perdesaan, dan n) Sarana Perdagangan

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT

1.     Visi Jawa Barat “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”. Adapun misi yang akan dilaksanakan dalam pencapaian visi adalah : Misi I. Mewujudkan Sumberdaya Manusia Jawa Barat yang Produktif dan Berdaya Saing; Misi II. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Regional Berbasis Potensi Lokal; Misi III. Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur Wilayah; Misi IV. Meningkatkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Untuk Pembangunan yang Berkelanjutan; Misi V. Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan Daerah dan Kualitas Demokrasi.

2.     Terkait pembangunan kewilayahan, khusus Kawasan Andalan Purwasuka (Purwakarta,Subang dan Karawang) difokuskan kepada : a. Peningkatan cakupan pelayanan kesehatan; b. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan; c. Peningkatan produksi dan distribusi pangan (padi, jagung, kedelai dan protein hewani); d. Peningkatan infrastruktur sumberdaya air dan irigasi; e. Peningkatan kesiapan dini dan mitigasi bencana; f. Penataan daerah otonom.

3.     Adapun WKPP Purwakarta dengan letak Kabupaten Karawang diarahkan : a. Sebagai bagian dari wilayah inti Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Cikopo-Cikampek; b. Sebagai bagian dari kawasan andalan Purwasuka dalam sektor pertanian dan industri; c. Simpul pendukung pengembangan PKN Bodebek

 

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH

Sebagaimana sifat dari suatu masa peralihan, maka kebijakan transisi difokuskan pada upaya peletakan dasar pelaksanaan pembangunan jangka panjang tahap kedua melalui reorientasi program prioritas yang dipandang mampu menjawab sejumlah tantangan maupun masih menjadi kendala sampai dengan berakhirnya tahap kesatu.

MISI I :  

Mewujudkan masyarakat yang berkualitas dalam lingkungan kehidupan sosial yang berbudaya, berakhlak dan beradab.

Prioritas I.1 : Pendidikan

Pembangunan pendidikan harus diselenggarakan secara integral sebagai sebuah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, serta keterampilan diarahkan pada : Pelayanan pendidikan untuk seluruh warga masyarakat dalam rangka meningkatkan pemerataan dan perluasan akses layanan pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas dan memenuhi syarat yang mampu merangsang tenaga pendidik dan peserta didik untuk mempelajari dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;   Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang dinamis dan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;  Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik profesional yang mampu merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mendiagnosis berbagai masalah yang dihadapi peserta didik; Peningkatan dan pengembangan budaya dan minat baca masyarakat sebagai pengejawantahan dari pendidikan seumur hidup.

Oleh karena itu, substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah sebagai berikut:

1.     Akses pendidikan dasar - menengah : Peningkatan angka partisipasi sekolah APK/ APM SD, SLTP dan SLTA,  Meningkatnya angka melanjutkan jenjang SD, SLTP dan SLTA,  Menurunnya angka DO terutama jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemenuhan daya tampung ruang kelas, pendampingan BOS

2.     Pengelolaan: Pemberdayaan peran Kepala Sekolah sebagai manager sistem pendidikan yang unggul, revitalisasi peran Pengawas Sekolah sebagai entitas quality assurance, mendorong aktivasi peran Komite Sekolah untuk menjamin keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembelajaran.

3.     Kualitas: Peningkatan kualitas guru, pengelolaan dan layanan sekolah, melalui: 1) program remediasi kemampuan mengajar guru; Ketersediaan insentif guru bantu sesuai standar yang berlaku, Meningkatnya jumlah guru yang berkualifikasi S-1, Meningkatnya jumlah guru yang tersertifikasi, Terfasilitasinya kegiatan dan kelembagaan tenaga pendidik

4.     Sarana dan Prasarana : Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang terstandar diutamakan pada jenjang pendidikan menengah, Meningkatnya kualitas ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan pada sekolah Kejuruan yang berbasis IPTEK yang relevan dengan dunia industri

5.     Minat Baca    :   Peningkatan kinerja pelayanan perpustakaan daerah dan peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan desa termasuk pembangunan ruang perpustakaan desa sebagai bagian prototype kantor desa.

 

Prioritas I.2 : Kesehatan

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, mengurangi angka kematian ibu melahirkan dan bayi serta angka kesakitan. Pembangunan kesehatan diarahkan pada :

1.     Upaya Promotif dan Preventif : Peningkatan kinerja dan Pemberdayaan penyuluh kesehatan masyarakat, Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat,  Pelayanan penyuluhan kesehatan lingkungan,  Pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, Pelayanan imunisasi pada anak dan balita, Pencegahan dan penanggulangan intensitas penyebaran penyakit menular.

2.     Sarana kesehatan : Pembangunan, pengembangan dan perbaikan Puskesmas, Pustu berikut sarana dan prasarana kesehatan yang  terstandar, pengembangan sarana laboratorium kesehatan daerah yang  terstandar, ketersediaan dan peningkatan kualitas layanan rumah sakit,

3.     Obat : Penyediaan dan peningkatan penggunaan obat-obat yang rasional dan pemakaian obat generik disertai pengawasan dan pengendalian peredaran makanan dan perbekalan farmasi

4.     Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat : Pelayanan kesehatan penduduk miskin Non Jamkesmas, Pelayanan gizi buruk dan kekurangan zat tubuh lainnya (GAKY) bagi penduduk miskin, Pelayanan kesehatan bagi pengungsi korban bencana

5.     Program KB : Peningkatan kualitas dan jangkauan layanan KB.

 

Prioritas I.3 : Penanggulangan Kemiskinan

Penyediaan jaminan sosial bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi penduduk miskin sehingga mereka dapat terbebas dari belenggu kemiskinan dan ekses lain yang ditimbulkannya sebagai masalah sosial. Oleh karena itu, substansi inti program aksi penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut :

Jaminan sosial bidang pendidikan melalui pendampingan dana BOS yang memungkinkan siswa dari keluarga miskin dapat melanjutkan sekolah.

1.     Jaminan sosial kesehatan melalui program pelayanan penduduk miskin non jamkesmas.

2.     Pemberian pelayanan, fasilitasi, bimbingan, pemberdayaan dan penanganan penduduk penyandang masalah sosial.

3.     Pengelolaan dana dan penyediaan dana pendampingan PNPM Mandiri.

4.     Tim Penanggulangan Kemiskinan : optimalisasi kinerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, penyusunan dan sosialisasi dokumen strategi penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan sistem data base kemiskinan.

 

MISI II     :  

Mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing, berkualitas dan rasional yang digerakan oleh sektor pertanian dan industri.

Prioritas II.1 Pertanian

Pembangunan sektor pertanian diarahkan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan nilai tambah serta menjaga ketahanan pangan dengan sistem agribisnis. Oleh karena itu, substansi inti program aksi Revitalisasi Pembangunan Pertanian adalah sebagai berikut :

1. Pranata : Penyusunan grand design dan kebijakan teknis pembangunan pertanian, Rintisan pembentukan pranata  perlindungan dan pengembangan kawasan pertanian berkelanjutan, Pembangunan Sistem Informasi data base pertanian.

2. Produksi : Pengembangan dan perluasan model Padi SRI pada lokasi terpilih,  Pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman

3. Fasilitasi : Pengawasan peredaran pupuk dan pestisida, Fasilitasi ketersediaan sarana produksi, Penyusunan regulasi dan fasilitasi penyediaan skema pembiayaan sektor pertanian.

4. Ketahanan Pangan : Penyusunan kebijakan strategis, koordinasi dan monitoring, Pengembangan penganekaragaman pangan, Pengembangan intensifikasi padi, palawija, Pengembangan intensifikasi padi, palawija, Litbang Teknologi pasca panen.

5. Penyuluhan : Pembinaan dan peningkatan kinerja penyuluh pertanian melalui pemantapan tenaga penyuluh, penyediaan sarana dan prasarana berikut materi penyuluhan yang relevan dengan kondisi lapangan, pelaksanaan sistem kerja baik melalui metode sistem kerja latihan maupun sistem kunjungan kerja dalam rangka Pemberdayaan dan peningkatan kualitas  petani dan  kelembagaan tani,

6. Penelitian dan Pengembangan : Pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi pertanian, pengembangan inovasi pertanian dengan sasaran pengembangan produk unggulan beras karawang baik kualitas, kuantitas maupun desain produk.

 

Prioritas II.2 Perikanan dan Kelautan

Pembangunan sektor kelautan dilakukan melalui pengembangan bisnis kelautan dan penataan wilayah pesisir dan laut. Oleh karena itu, substansi inti program bidang perikanan dan kelautan adalah sebagai berikut :

1. Penataan wilayah pesisir : Penyusunan master plan wilayah pesisir, penyusunan RDTR kawasan budidaya , Pembangunan Sistem Informasi data base pembangunan perikanan dan kelautan

2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir : Pengembangan pola akuakultur di lokasi terpilih, Penyusunan regulasi dan fasilitasi penyediaan skema pembiayaan sektor perikanan

3. Sarana dan Prasarana : Peningkatan sarana dan prasarana TPI dan TPHT sesuai standar secara prioritas.

Prioritas II.3 Pariwisata

1. Pranata : Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Kajian pengembangan kawasan/ obyek wisata/ sejarah/ cagar budaya, Kajian pengembangan seni dan budaya daerah.

2. Obyek Wisata : Pelaksanaan pembangunan konsep kawasan kampung budaya sebagai obyek unggulan pariwisata daerah, peningkatan sarana dan prasarana obyek cagar budaya candi jiwa.

3. Promosi : Pengembangan sistem informasi dan promosi wisata, penyediaan sarana yang memadai bagi pengembangan, pendalaman dan pagelaran seni budaya

Prioritas II.4 Perindustrian dan Perdagangan

1. Pranata : Penyusunan Grand design Pembangunan sektor perindustrian, Pemetaan posisi rantai nilai industri dan Pembangunan data base perindustrian, Penyusunan kebijakan teknis dan  strategi pengembangan IKM,  kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima,

2. Pelaksanaan : Pelaksanaan fasilitasi skema pembiayaan IKM, pengembangan budaya inovasi, teknologi dan standarisasi produk, perlindungan hak-hak konsumen, Fasilitasi penyediaan sambungan listrik masyarakat pedesaan

3. Prasarana :  pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan pasar tradisional milik pemerintah daerah dengan pola kerjasama dengan pihak swasta, revitalisasi pasar desa.

 

Prioritas II.5:  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

1.     Pranata : Penyusunan grand design dan kebijakan model pola pengembangan koperasi dan UKM, Penyusunan kebijakan pembiayaan dan pengelolaan lembaga keuangan mikro, Pengembangan sistem evaluasi dan data base KUKM.

2.     Pelaksanaan  : Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan penguatan kelembagaan serta akses pasar bagi usaha kecil dan menengah, Fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM, Fasilitasi, Pembinaan dan pengawasan Koperasi.

 

Prioritas II.6 Penanaman Modal

1. Kelembagaan : Operasionalisasi kelembagaan yang menangani penanaman modal termasuk pengelolaan urusan perizinan, Promosi dan pengembangan potensi daerah dalam rangka menarik minat investasi, penyiapan pranata dan rintisan pengembangan kerjasama antar daerah maupun dengan pihak swasta dalam rangka pengelolaan potensi daerah.

2. Penyederhanaan prosedur : Kajian penerapan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPSIE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ,

3. Regulasi : Sinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja.

Prioritas II.7 Ketenagakerjaan

1. Sumberdaya Tenaga kerja : Penyelenggaraan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan.

2. Regulasi : Koordinasi penentuan UMK, fasilitasi hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja, fasilitasi masalah ketenagakerjaan.

MISI III :  

Mewujudkan kabupaten karawang yang produktif, nyaman, indah dan lestari.

Prioritas III.1 : Infrastruktur  

Pembangunan infrastruktur yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum dengan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, substansi inti program aksi bidang infrastruktur adalah sebagai berikut:

1. Binamarga   :

a.     Perencanaan  :  FS/ DED Frontage Road AP.02, Fly Over Wirasaba, Underpass Otista – Pasundan, Jalan lingkar Warung bambu – Bintang Alam – Galuh Mas, Jalan Lingkar Tanjung Pura – Resinda Karawang Barat, Jembatan Walahar, Jembatan Tanjungbungin Pakisjaya, Underpass A.R Hakim – Tohir Mangkudilaga, Pembangunan Embung-embung di Kecamatan Pakisjaya, Tempuran dan Cilamaya.

b.     Peningkatan jalan fungsi distribusi/ kolektor primer yaitu jalan kabupaten yang langsung menghubungkan dengan jalan propinsi dan jalan nasional.

c.     Peningkatan dan/ perbaikan jalan fungsi koleksi/ lokal primer/ lokal sekunder dengan prioritas  jalan antar kecamatan, jalan lokal sekunder yang menghubungkan antar persil dalam kota dalam rangka penataan wilayah kota Karawang dan Cikampek, jalan poros desa secara terbatas yang langsung menghubungkan dengan ibukota kecamatan.

d.     Pelebaran, perkerasan jalan akses TPA Leuwisisir serta perbaikan jalan akses TPA Jalupang dalam rangka operasionalisasi TPA dimaksud.

e.     Koordinasi pelaksanaan pembangunan Jembatan Telukjambe dan Alun-alun Sukaharja dalam rangka kelancaran jalur transportasi darat, jembatan Tanjungbungin Pakisjaya sudah dalam tahap pelaksanaan pembangunan (pembebasan lahan).

f.      Pengairan  : Koordinasi persiapan pelaksanaan pembangunan bendung waru,normalisasi sungai Citarum dan pembangunan irigasi.

2. Cipta Karya  :

a.     Perencanaan : DED penataan permukiman kumuh, RTBL Intechange Karawang Barat, RTBL jalan tembus RSU-Kertabumi.

b.     Persampahan : Pembangunan TPA Leuwisisir (lanjutan) terdiri dari geomembran, kolam lindi, perpipaan, jembatan timbang, dan bulldozer; Pengadaan sarana dan prasarana TPA Jalupang terdiri dari pengadaan jembatan timbang, pengadaan ekskavator, dan pengelolaan sampah 3 R.

c.     Pertamanan : Penyediaan ruang terbuka hijau berupa taman pada median dan tepi jalan maupun RTH buatan yang ada, pelaksanaan pembangunan ruang publik masyarakat dengan fasilitas jogging track, lapangan volly, lapangan basket, area bermain anak-anak pada lokasi terpilih.

d.     Bangunan : Pranata bangunan gedung, pembangunan monumen Rengasdengklok dan penataan kawasan (lanjutan), pembangunan dan penataan kawasan makam Syeh Quro terdiri dari bangunan makam, penataan makam, dan museum.

e.     Prasarana permukiman : pembangunan/ perbaikan jalan lingkungan dalam dan antar persil di lingkungan perkotaan, pembangunan unit MCK, drainase tersier.

f.      Air bersih : pengadaan jaringan pipa air bersih, pelayanan sambungan rumah pipa air bersih pada WTP dengan kondisi masih terdapat iddle capacity.

 

Prioritas III.2 Tata Ruang Wilayah

Optimalisasi kebijakan dan konsistensi penegakan peraturan di bidang penataan ruang dalam rangka mewujudkan alokasi ruang yang interaktif bagi unsur-unsur pembentuknya meliputi manusia, sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan sistem aktifitas secara komperhensif, memberikan rasa nyaman, meningkatkan produktifitas dan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keseimbangan antar wilayah. Oleh karena itu, substansi inti program aksi bidang tata ruang wilayah adalah sebagai berikut:

1. Pranata : Penyusunan rencana rinci tata ruang, rintisan pengembangan sistem regulasi, promosi kawasan, Konsolidasi kebijakan penanganan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum dan pengelolaan tata ruang secara terpadu termasuk kegiatan pembebasan lahan sebagai rintisan penyusunan FS konsep land banking.

2. Pelaksanaan : Optimalisasi pelaksanaan operasional Tim BP4D, fasilitasi dan penegakan perda tata ruang .

Prioritas III.3 Lingkungan Hidup

1. Prasarana :Pengadaan alat uji laboratorium

2. Pengawasan dan Pengendalian : Pemantauan kualitas air permukaan meliputi sungai, danau, dan situ,  pengawasan ketaatan pengendalian pencemaran air limbah dan emisi kegiatan industri dan jasa, Penghentian kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai yang rawan bencana

3. Penanggulangan bencana : Penyusunan kajian mitigasi bencana

4. Konservasi : Perlindungan sumberdaya air meliputi: sumber mata air, wilayah tangkapan air dan air danau;

5. Sistem Informasi : Pembangunan Sistem Informasi Kualitas Lingkungan

 

MISI IV   :  

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang mandiri, profesional dan akuntabel dalam kerangka otonomi daerah.

Prioritas IV.1 : Perbaikan sistem administrasi dan tata kelola

Pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh efisiensi struktur pemerintahan, kapasitas pegawai pemerintah yang memadai, sarana dan prasarana kerja yang terstandar, dan data kependudukan yang baik. Oleh karena itu , substansi inti dari Prioritas IV.I adalah :

1. Kelembagaan : Perbaikan struktur kelembagaan, evaluasi dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, penataan kewenangan dan hubungan kerja antar organisasi pemerintah, pengembangan instrumen kerja sebagai perangkat penilaian indikator kinerja,  Penetapan dan penerapan sistem Indikator Kinerja Utama Pelayanan Publik yang selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2. Sumber daya manusia : Penyempurnaan pengelolaan PNS yang meliputi sistem rekrutmen, penempatan, sistem pengembangan karir melalui pendidikan dan pelatihan, promosi, dan mutasi PNS, pengembangan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) serta penyelenggaraan diklat baik diklat struktural, teknis maupun fungsional.

3. Regulasi : Penyesuaian, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangan di tingkat pusat maupun daerah melalui penyusunan program legislasi daerah, pelaksanaan sosialisasi produk hukum.

4. Data Kependudukan : Pelaksanaan penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengembangan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Sistem Kerja : Penyiapan pranata, persiapan dan pelaksanaan serta penyempurnaan e-government antara lain : pengkajian pelaksanaan e-gov terintegrasi di Kabupaten Karawang, Pembentukan lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE), peningkatan sarana peralatan kerja.

 

Prioritas IV.2 : Penyelenggaraan administrasi perencanaan dan penganggaran

1. Perencanaan Pembangunan : Penyusunan Kebijakan mengenai  Sistem Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, pemantapan dan pelaksanaan mekanisme musrenbang, penyusunan dokumen perencanaan (RPJMD 2011 – 2015, RKPD Tahun 2011, LKPJ Tahun 2011, Evaluasi Perencanaan Pembangunan Tahun 2010), pelaksanaan kajian penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem data basis perencanaan dan evaluasi pembangunan serta optimalisasi fungsi koordinasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.

2. Pengelolaan keuangan dan aset daerah :  penyempurnaan dan pembentukan regulasi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan fokus pada revisi regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pembentukan regulasi pengelolaan aset dan kekayaan daerah, optimalisasi sistem penganggaran dengan fokus pada optimalisasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta penyempurnaan pengembangan sistem informasi manajemen keuangan dan aset, penertiban aset dan perbaikan administrasi aset daerah.

 

Prioritas IV.3 : Pemerintahan Desa

1. Regulasi : penyempurnaan dan pembentukan regulasi mengenai pemerintahan desa.

2. Administrasi : fasilitasi penyelenggaraan pilkades, pembinaan kinerja kepala desa dan perangkat desa serta perbaikan pengelolaan administrasi pemerintahan desa.

3. Keuangan Desa : peningkatan kemampuan keuangan desa melalui ADD dan bantuan keuangan desa, peningkatan sarana dan prasarana aparatur melalui bantuan keuangan pembangunan kantor desa.

 

PRIORITAS LAINNYA

Di samping prioritas tersebut di atas, upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Daerah juga melalui pencapaian prioritas daerah lainnya di bidang politik, kesatuan kebangsaan serta ketentraman dan ketertiban, di bidang perekonomian, dan di bidang kesejahteraan rakyat.

Di bidang politik, kesatuan kebangsaan serta ketentraman dan ketertiban mencakup: peningkatan kerukunan umat beragama melalui pembentukan dan peningkatan efektivitas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Di bidang kesejahteraan sosial melalui penyediaan fasilitasi bantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana keagamaan, regulasi dan rintisan pelaksanaan upaya perlindungan bagi anak dan perempuan.

Di bidang perekonomian melalui penyediaan fasilitasi bantuan permodalan bagi kelompok usaha kecil.

 

You are here: Informasi Umum Indikator Makro Kebijakan