KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008, tentang "Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang, maka Kabupaten Karawang telah membentuk Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang "Pembentukan Sekretariat Daerah", Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Kecamatan dan Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dari PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk tersebut, maka dibuat Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 14 Dinas Daerah dan 11 Lembaga Teknis Daerah (5 Badan, 4 Kantor, 1 Inspektorat dan 1 RSUD) dengan rincian sebagai berikut :
Sekretariat Daerah, terdiri dari tigas Asisten :
a. Asisten Pemerintahan , terdiri dari 4 Bagian dan 12 Sub Bagian, yaitu :
1) Bagian Pemerintahan Umum :
a) Sub Bagian Tata Pemerintahan
b) Sub Bagian Otonomi Daerah
c) Sub Bagian Keagrariaan
2) Bagian Hukum :
a) Sub Bagian Perundang-undangan
b) Sub Bagian Bantuan Hukum
c) Sub Bagian Evaluasi Dokumentasi Hukum
3) Bagian Organisasi :
a) Sub Bagian Kelembagaan
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan
c) Sub Bagian Analisa Formasi & Jabatan
4) Bagian Humas :
a) Sub Bagian Data dan Sistem Informasi
b) Sub Bagian Dokumentasi
c) Sub Bagian Pemberitaan
b. Asisten Pembangunan, terdiri dari 3 Bagian dan 9 Sub Bagian, yaitu :
1) Bagian Perekonomian
a) Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi Daerah Bidang I
b) Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi Daerah Bidang II
c) Sub Bagian Ketahanan Pangan
2) Bagian Pengendalian Program
a) Sub Bagian Penyusunan Program
b) Sub Bagian Pengendalian Pembangunan
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
3) Bagian Kesejahteraan Rakyat
a) Sub Bagian Bina Keagamaan
b) Sub Bagian Kebudayaan
c) Sub Bagian Bina Kesejahteraan Sosial
c. Asisten Administrasi, terdiri dari 3 Bagian dan 9 Sub Bagian, yaitu :
1) Bagian Perlengkapan :
a) Sub Bagian Analisa Kebutuhan
b) Sub Bagian Pengadaan
c) Sub Bagian Pendistribusian
2) Bagian Umum :
a) Sub Bagian Rumah Tangga
b) Sub Bagian Protokol
c) Sub Bagian Sanditel
3) Bagian Tata Usaha :
a) Sub Bagian Tata Usaha
b) Sub Bagian Keuangan
c) Sub Bagian Kearsipan
Sekretariat DPRD, terdiri dari 4 Bagian dan 8 Sub Bagian, yaitu :
a. Bagian Umum :
1) Sub Bagian Tata Usaha
2) Sub Bagian Rumah Tangga & Pengadaan
b. Bagian Keuangan :
1) Sub Bagian Anggaran
2) Sub Bagian Pembayaran & Verifikasi
c. Bagian Persidangan
1) Sub Bagian Rapat & Risalah
2) Sub Bagian protokol & Dokumentasi
d. Bagian Hukum & Perencaaan Program
1) Sub Bagian Hukum
2) Sub Bagian Perencanaan Program
Badan, terdiri dari 4 Badan antara lain :
1. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
2. Badan Kepegawaian Daerah
3. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
4. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Badan Perencanaan pembangunan Daerah
Dinas, teridiri dari 14 Dinas antara lain :
1. Dinas Bina Marga dan Pengairan
2. Dinas Cipta Karya
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
8. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
9. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
10. Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan
11. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi
12. Dinas Pertanian dan Kehutanan
13. Dinas Sosial
14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kantor, terdiri dari 4 Kantor, yaitu :
1. Kantor Arsip dan Dokumentasi
2. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
3. Kantor Pendidikan dan Pelatihan
4. Kantor Perpustakaan Daerah
Inspektorat
RSUD Kelas B Non Pendidikan
KECAMATAN DAN KELURAHAN
Kabupaten Karawang tahun 2008 terdiri dari 30 kecamatan dengan jumlah desa seluruhnya sebanyak 297 desa dan 12 kelurahan. Jumlah desa terbanyak ada di Kecamatan Telagasari, Jatisari dan Tempuran yaitu 14 desa dan yang paling sedikit adalah Kecamatan Majalaya dan Ciampel, yaitu 7 desa. Adapun 309 desa/kelurahan tersebut yang termasuk desa swakarya hanya 305 desa dan sisanya 4 desa adalah desa swasembada. Adapun daftar kecamatan dan kelurahan sebagai berikut :
Kecamatan se-Kabupaten Karawang sebanyak 30 Kecamatan yaitu :
1. Banyusari
2. Batujaya
3. Ciampel
4. Cibuaya
5. Cikampek
6. Cilamaya Kulon
7. Cilamaya Wetan
8. Cilebar
9. Jatisari
10. Jayakerta
11. Karawang Barat
12. Karawang Timur
13. Klari
14. Kotabaru
15. Kutawaluya
16. Lemahabang
17. Majalaya
18. Pakisjaya
19. Pangkalan
20. Pedes
21. Purwasari
22. Rawamerta
23. Rengasdengklok
24. Tegalwaru
25. Telagasari
26. Telukjambe Barat
27. Telukjambe Timur
28. Tempuran
29. Tirtajaya
30. Tirtamulya
Kelurahan se-Kabupaten Karawang sebanyak 12 kelurahan, yaitu :
1. Adiarsa Barat
2. Adiarsa Timur
3. Karangpawitan
4. Karawang Kulon
5. Karawang Wetan
6. Mekarjati
7. Nagasari
8. Palumbonsari
9. Plawad
10. Tanjungmekar
11. Tanjungpura
12. Tunggakjati
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KARAWANG
Pada Pemilu Legistatif tahun 2009 Partai Demokrasi Indonesia PeIjuangan meraih total suara terbanyak dengan 170.609 suara untuk DPRD. Dan Partai Demokrat ditempat kedua dengan jumlah 166.019 suara. Jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Karawang pada Pemilu tahun 2009 adalah sebanyak 50 anggota. Dengan anggota terbanyak diduduki oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat dengan 9 anggota serta Partai Golongan Karya dengan 8 anggota.












