Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

Badan Kepegawaian Daerah

E-mail Print PDF

PROFILE BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

 

 

GAMBARAN UMUM BKD

Ditandai dengan tuntutan reformasi disegala bidang sehingga terjadi pergantian sistem pemerintahan dari yang bersifat sentralisasi ke desentralisasi yang dikenal dengan "otonomi Daerah", hal tersebut mempengaruhi terjadinya perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974. dimana secara prinsip terjadi perubahan paradigma dalam bidang Kepegawaian, yaitu dari pendekatan ketatausahaan kepegawaian menjadi manajemen kepegawaian yang berbasis kompetensi dan prestasi kerja.

Pada awal tahun 2009, lembaga pengelola kepegawaian Kabupaten Karawang yang sebelumnya merupakan Bagian Kepegawaian setda Kabupaten Karawang, berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 tahun 2008. Perubahan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kondisi manajemen aparatur Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Karawang, yang tidak hanya mendata dan menangani secara administratif, tetapi juga mampu mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil secara lebih profesional untuk mendukung tugas-tugas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran organisasi, maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang telah menetapkan Visi dan Misi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 dan Renstra Kabupaten Karawang tahun 2006 - 2010 serta Keputusan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang.

Adapun Visi BKD Kabupaten Karawang yaitu : " MENCIPTAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PROFESIONAL DAN SEJAHTERA "

Sedangkan makna dari visi tersebut mengandung maksud :

1.     Badan Kepegawaian Daerah berupaya semaksimal mungkin untuk  mewujudkan Sumber Daya Manusia Aparatur yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku positif dan mampu menghasilkan kinerja yang berkualitas, profesional sehingga dapat diandalkan dalam mengatasi berbagai permasalahan.

2.     Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang akan selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan profesi dan keahliannya. Sehingga aparatur dapat melaksanakan pengabdiannya dengan maksimal, berkualitas dan memiliki moralitas yang dapat dipercaya. :

Untuk mencapai Visi organisasi maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang menetapkan Misi. Misi BKD Kabupaten Karawang yaitu : "Menyelenggarakan Manajemen PNS berbasis Kopetensi untuk mewujudkan PNS yang Profesional dan Sejahtera".

Adapun makna dari Misi tersebut adalah :

1.     Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian.

2.     Meningkatkan pembinaan, penataan, dan pengembangan aparatur, melalui sistem prestasi kerja dan karier pegawai.

3.     Meningkatkan kualitas dan kemampuan sumber daya manusia aparatur melalui sistem Pendidikan dan Latihan, guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memadai sehingga terwujudnya aparatur yang profesional.

4.     Meningkatkan disiplin aparatur, sehingga tenruujudnya optimalisasi pelayanan bagi pegawai yang efektif dan efisien.

5.     Mendorong terciptanya sistim penataan dan penilaian pegawai, sehingga pendayagunaan aparatur dapat lebih efektif dan efisien.

6.     Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur dan kesejahtraan pegawai, sesuai dengan profesi dan keahliannya. Sehingga aparatur dapat melaksanakan pengabdiannya dengan maksimal, berkualitas dan

 

 

PERSONAL BKD

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang memiliki personil sebanyak 50 orang terdiri dari :

1.     Pejabat Struktural (17 orang)

a.     Kepala Badan / Eselon ll.b (1 orang)

b.     Sekretaris i Eselon lll.a (1 orang)

c.     Kepala Bidang / Eselon lll.b (4 orang)

d.     Kepala Sub Bagian / Eselon lV.a (3 orang)

e.     Kepala Sub Bidang / Eselon lV.a (8 orang)

2.     Non Struktural / Pelaksana (33 orang)

a.     Sekretariat (8 orang)

b.     Bidang Mutasi pegawai (6 orang)

c.     Bidang pengadaan Pegawai (6 orang)

d.     Bidang Bangrier dan Kespeg (8 orang)

e.     Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai (5 orang)

 

 

TABEL 1. KOMPOSISI JABATAN STRUKTURAL BKD KAB. KARAWANG

 

NO

JABATAN STRUKTURAL

JUMLAH

1.

Eselon II

1

2.

Eselon III

5

3.

Eselon IV

11

JUMLAH

17

Sumber Data : BKD Kabupaten Karawang Tahun 2010

 

Sumber Daya Aparatur BKD Kab. Karawang sebagian besar berpendidikan Sarjana, hal tersebut merupakan salah satu pendorong dan modal dasar untuk menciptakan profesionalisme pelaksanaan tugas BKD.

Komposisi pegawai BKD Kab. Karawang berdasarkan tingkat pendidikan, dapat dilihat pada tabel di bawah ini;

 

TABEL2 KOMPOSISI PEGAWAI BKD BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN :

NO

PENDIDIKAN

GOLONGAN

JUMLAH

I

II

III

IV

1.

SD

-

1

-

-

1

2.

SMP

-

2

-

-

2

3.

SLTA

-

12

7

-

19

4.

Sarjana Muda / Akademi

-

1

3

-

4

5.

Strata 1 (S1)

-

-

17

4

21

6.

Strata 2 (S2)

-

-

-

2

2

7.

Strata 3 (S3)

-

-

-

-

-

8.

Tenaga Kontrak Kerja

-

-

-

-

1

JUMLAH

-

16

27

6

50

Sumber Data : BKD Kabupaten Karawang Tahun 2010

 

Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang didukung dengan sarana dan prasarana kerja yang tersedia. Serta adanya dukungan pendanaan dari ApBD yang memungkinkan BKD Kab. Karawang bisa melaksanakan tugas dengan baik.

 

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :

1.     Kepala;

2.     Sekretariat, membawahkan :

a.     Sub Bagian Program dan Pelaporan;

b.     Sub Bagian Keuangan;

c.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

3.     Bidang Pengadaan Pegawai, membawahkan :

a.     Sub Bidang Analisa dan Kebutuhan Pegawai;

b.     Sub Bidang Formasi dan Pengangkatan Pegawai.

4.     Bidang Mutasi Pegawai, membawahkan :

a.     Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan;

b.     Sub Bidang Pensiun, Pemberhentian dan Status Pegawai.

5.     Bidang Pengembangan Karier dan Kesejahteraan Pegawai, membawahkan :

a.     Sub Bidang Pengembangan Karier;

b.     Sub bidang Kesejahteraan Pegawai.

6.     Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai, membawahkan .

a.     Sub Bidang Pengolahan Data;

b.     Sub Bidang Dokumentasi dan Perpustakaan.

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.     Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas pokok, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan sebagian kewenangan daerah bidang Kepegawaian daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

2.     Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, Sekretaris mempunyai fungsi :

a.     Pelaksanaan pengelolaan administrasi program dan pelaporan;

b.     Pelaksanaan pengelolaan administrasi penyusunan umum dan Kepegawaian;

c.     Pelaksanaan pengeloaan administrasi keuangan;

d.     Pelaksanaan pengelolaan administrasi pelaporan tugas-tugas ketatausahaan.

Sekretariat membawahkan 3 (tiga) sub bagian, dimana 3 (tiga) sub bagian tersebut dipimpin oleh seorang Kepala sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

3.     Sub Bagian Program dan Pelaporan

Sub Bagian Program dan peraporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Program dan pelaporan yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam pelaksanaan pengelolaan program dan pelaporan. Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, sub Bagian program dan

Pelaporan mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan perencanaan dan petunjuk teknis pengelolaan program dan pelaporan;

b.     Pelaksanaan pengelolaan program dan pelaporan;

c.     Pelaksanaan monitoring dan evaruasi kegiatan pengelolaan program dan pelaporan.

4.     Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian keuangan yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam urusan administrasi keuangan. Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi :

a.     Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;

b.     Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA);

c.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan

5.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan umum dan kepegawaian. Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.     Pelaksanaan rumah tangga, administrasi perjalanan dinas;

b.     Pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan, pemeliharaan kantor dan inventarisasi;

c.     Penyiapan bahan penyusunan rencana pembinaan pegawai;

d.     Pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai;

e.     Pelaksanaan pengolahan dokumentasi.

6.     Bidang Pengadaan Pegawai

Bidang Pengadaan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksnaan pengadaan pegawai meliputi analisa dan kebutuhan pegawai serta formasi dan pengangkatan pegawai. Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Bidang Pengadaan Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Pelaksanaan penyusunan rencana kerja bidang pengadaan pegawai;

b.     Penyusunan pedoman tatalaksana pengelolaan pengadaan pegawai;

c.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum di bidang pengadaan pegawai,

d.     Penyelenggaraan system informasi Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.     Penyelenggaraan pembinaan pengelolaan administrasi pengadaan pegawai

f.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang pengadaan pegawai;

g.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Pengadaan Pegawai membawahkan 2 (dua) sub bidang, dimana 2 (dua) sub bidang tersebut dipimpin oleh seorang Kepala sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengadaan Pegawai.

7.     Sub Bidang Analisa dan Kebutuhan Pegawai

Sub Bidang Analisa dan Kebutuhan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pengelolaan bidang analisa dan kebutuhan pegawai. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bidang Analisa dan Kebutuhan Pegawai mempunyal fungsi :

a.     Pelaksanaan penyusunan rencana kerja pengolahan analisa dan kebutuhan pegawai;

b.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan dan program Badan Kepegawaian daerah di bidang analisa dan kebutuhan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Penyusunan pedoman teknis analisa dan kebutuhan pegawai;

d.     Pelaksanaan bimbingan teknis analisa dan kebutuhan pegawai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

e.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang analisa dan kebutuhan

f.      pegawai.

8.     Sub Bidang Formasi dan Pengangkatan Pegawai

Sub Bidang Formasi dan Pengangkatan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan perumusan kebijakan tentang formasi dan pengangkatan pegawai.  Dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bidang Formasi dan pengangkatan Pegawai mempunyai fungsi .

a.     Penyusunan rencana kerja formasi dan pengangkatan pegawai;

b.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan dan program kerja badan Kepegawaian daerah di bidang formasi dan pengangkatan pergawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Penysuunan pedoman teknis formasi dan pengangkatan pegawai,

d.     Pelaksanaan bimbingan teknis formasi dan pengangkatan pegawai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

e.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang formasi dan pengangkatan pegawai

9.     Bidang Mutasi Pegawai

Bidang Mutasi Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepara Badan dalam pelaksanaan perumusan kebijakan bidang mutasi pegawai meliputi jabatan dan kepangkatan serta pensiun, pemberhentian dan status pegawai. Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Bidang Mutasi Pegawai mempunyai fungsi .

a.     Penyusunan rencana kerja bidang mutasi pegawai;

b.     Penyusunan pedoman atalaksana mutais pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Penyiapan bahankoordinasi perumusan kebijakan umum di bidang mutasi pegawai sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.     Penyelenggaraan koordinasi dalam pembinaan mutasi Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bidang Mutasi Pegawai membawahkan 2 (dua) sub bidang, dimana 2 (dua) sub bidang tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Mutasi Pegawai.

10. Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan

Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam perumusan kebijakan di bidang jabatan dan kepangkatan. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan rencana kerja di bidang jabatan dan kepangkatan;

b.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan recana dan program di bidang jabatan dan kepangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang jabatan dan kepangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang jabatan dan kepangkatan.

11.  Sub Bidang Pensiun, Pemberhentian dan Status Pegawai

Sub Bidang Pensiun, Pemberhentian dan Status Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pensiun, pemberhentian dan status pegawai. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bidang Pensiun, Pemberhentian dan Status Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan rencana kegiatan pensiun, pemberhentian dan status pegawai;

b.     Pengolahan, pengumpulan di bidang pensiun, pemberhentian dan status pegawai;

c.     Penyusunan program di bidang pensiun, kepangkatan dan status pegawai;

d.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pensiun, kepangkatan dan status pegawai.

12.  Bidang Pengembangan karier dan Kesejahteraan Pegawai

Bidang Pengembangan karier dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan perumusan kebijakan bidang pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai. Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Bidang Pengembangan karier dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan rencana kerja bidang pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai ;

b.     Penyusunan pedoman tatalaksana pengembanga karier dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum di bidang pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.     Penyelenggaraan koordinasi dalam pembinaan pengembangan dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang pengembangan dan keseja hteraan pegawai.

Bidang Pengadaan Pegawai membawahkan 2 (dua) sub bidang, dimana 2 (dua) sub bidang tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Kesejahteraan Pegawai.

13.  Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai

Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam perumusan kebijakan bidang pengembangan karier. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan rencana kegiatan kerja bidang pengembangan karier;

b.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan rencana dan program di bidang pengembangan karier sesuai dengan peraturan perundang-undangan vanq berlaku:

c.     Pelaksanaan pembinaan administrasi pengembangan karier sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.     Pelaksanaan pengembangan kerier sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

e.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang pengembangan karier.

14. Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai

Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan pegawai. Dalam penyelenggaraan tugas pokok sub Bidang Ksejahteraan Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan rencana kegiatan di bidang kesejahteraan pegawai;

b.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan rencana dan program di bidang kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Pelaksanaan pembinaan administrasi kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.     Pelaksanaan kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.     Pelaksnaan monitoring dan evaluasi bidang kesejahteraan pegawai;

f.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

15.  Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai

Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai mempunydi tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan perumusan kebijakan bidang data dan dokumentasi pegawai meliputi pengolahan data, dokumentasi dan perpustakaan. Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan rencana kerja bidang data dan dokumentasi pegawai;

b.     Penyusunan pedoman data dan dokumentasi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum di bidang data dan dokumentasi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.     Penyelenggaraan koordinasi data dan dokumentasi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang data dan dokumentasi pegawai.

Bidang Pengadaan Pegawai membawahkan 2 (dua) sub bidang, dimana 2 (dua) sub bidang tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungiawab kepada Kepala Bidang

16.  Sub Bidang Pengolahan Data

Sub Bidang Pengolahan Data mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengolahan data. Dalam penyelenggaraan tugas pokok sub Bidang Pengolahan Data mempunyai fungsi :

a.     penyusunan rencana kegiatan kerja di bidang pengolahan data;

b.     penyiapan bahan koordinasi perumusan rencana dan program kerja di bidang pengolahan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     pengolahan, pengumpulan di bidang pengolahan data;

d.     pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pengolahan data.

17.  Sub Bidang Dokumentasi dan Perpustakaan Pegawai

Sub Bidang Dokumentasi dan Perpustakaan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan perpustakaan. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bidang Dokumentasi dan Perpustakaan Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan rencana kegiatan kerja di bidang dokumentasi dan perpustakaan;

b.     Penyiapan bahan koordinasi perumusan rencana dan program di bidang dokumentasi dan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Penyiapan bahan pengkoordinasian penyelenggaraan dokumentasi dan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang dokumentasi dan perpustakaan;

e.     Pelaksanaan tugas-tuga slainb yang diperintahkan atasan.

18. Kelompok jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

 

PROGRAM KERJA

Dalam upaya peningkatan, percepatan dan ketepatan pengelolaan Kepegawaian, maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2010 memiliki Program Kerja, sebagai berikut .

 

1.     Program Pelayanan Administrasi Perkantoran :

a.     Penyediaan Jasa Surat Menyurat;

b.     Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor;

c.     Penyediaan Alat Tulis Kantor;

d.     Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;

e.     Penyediaan Komponen lnstalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;

f.      Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;

g.     Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;

h.     Penyediaan Makanan dan Minuman;

i.      Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah;

j.      Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah;

k.     Penyediaan Jasa Pelayanan Perkantoranp;

2.     Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur:

a.     Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor;

b.     Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional;

c.     Pemeliharaan dan Pengelolaan Berkas Pegawai;

3.     Program Peningkatan Disiplin Aparatur :

a.     Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya;

b.     Pemrosesan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN);

c.     Pemrosesan Karpeg, Karis Karsu dan Taspen;

4.     Program Fasilitasi Pindai{ / Purna Tugas Pns :

a.     Kegiatan Pemulangan Pegawai yang Pensiun

b.     Kegiatan Pemindahan Tugas PNS

5.     Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan :

a.     Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD;

b.     Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran;

c.     Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun;

6.     Program Pendidikan Kedinasan :

a.     Kegiatan Seleksi Administratif Calon Diklat Fungsional dan Tekhnis

b.     b Kegiatan Seleksi Administrattif Diklat Kepemimpinan

7.     Program Pembinaan Dan Pengembangan Aparatur :

a.     Kegiatan Penyusunan Penilaian Calon Pejabat Struktural Eselon ll, lll dan lV dan Staf Potensial;

b.     Kegiatan Pelantikan / Sumpah Janji Pegawai;

c.     Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat PNS;

d.     Kegiatan Pembangunan / Pengembangan Sistem lnformasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG);

e.     Kegiatan Pemberian Penghargaan Bagi PNS yang berprestasi;

f.      Penunjang Tugas Belajar dan lkatan Dinas;

g.     Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN;

h.     Kegiatan Peningkatan Status CPNS menjadi PNS,

i.      Kegiatan Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian PNS

j.      Kegiatan Bezeting Formasi;

k.     Penunjang Biaya Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian ljazah',

l.      Penunjang Penelitian dan Study;

m.    Pemutakhiran DUK dan DP3;

n.     Proses Perpanjangan SK Kontrak Kerja;

o.     Sistem Aplikasi Penelusuran lnformasi Dokumen Pegawai (SAPDP);

p.     Pendataan Tenaga Non PNS;

q.     Proses Penetapan NIP CPNS dari Pelamar Umum Formasi Th. 2009;

r.      Perubahan Status Sekdes Menjadi PNS Tahap ketiga;

 

 

DATA PERKEMBANGAN PEGAWAI DARI TAHUN 2005 – 2009

PADA PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG

NO

URAIAN KEGIATAN

TAHUN

2005

2006

2007

2008

2009

I

Pegawai :

 

 

 

 

 

1

PNS

12.722

13.065

13.711

14.232

14.325

2

Tenaga Kontrak Kerja

2.985

2.613

1.739

486

593

3

Tenaga Sukwan

4.918

4.918

5.375

5.850

5.839

Jumlah

20.625

20.625

20.596

20.825

20.757

II

Pembinaan Karier :

 

 

 

 

 

1

PNS Tugas Belajar

 

 

 

 

 

 

a.     D1

-

-

1

3

-

 

b.     D3

-

-

-

-

-

 

c.     S1

-

-

3

-

-

 

d.     S2

2

7

4

3

7

Jumlah

2

7

8

6

7

2

PNS Diklat

 

 

 

 

 

 

a.     Pim IV

499

539

579

40

40

 

b.     Pim III

110

115

125

40

40

 

c.     Pim II

7

10

18

4

9

 

d.     Teknis

-

-

-

80

838

Jumlah

616

664

722

164

927

3

Peningkatan Status

 

 

 

 

 

 

a.     TKK menjadi CPNS

-

372

874

960

298

 

b.     CPNS menjadi PNS

124

264

527

875

948

Jumlah

124

636

1.401

1.835

1.246

Sumber Data : BKD Kabupaten Karawang Tahun 2010

You are here: Selayang Pandang Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Badan Badan Kepegawaian Daerah