Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

Dinas Bina Marga dan Pengairan

E-mail Print PDF

PROFILE DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN

 

 

GAMBARAN UMUM ORGANISASI

Kabupaten Karawang yang menurut data statistik tahun 2008 mempunyai luas wilayah 1.753,27 KM2 dengan jumlah penduduk 2.055.469 jiwa, selain menjadi  daerah  lumbung  padi Jawa  Barat   juga   merupakan wilayah   yang   menjadi   salah   satu perlintasan transportasi baik barang maupun penumpang masuk maupun ke luar kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Terjadinya perkembangan yang meningkat di berbagai bidang kegiatan telah mengakibatkan tuntutan akan prasarana untuk menunjang kegiatan ekonomi pertanian, industri maupun permukiman dari waktu ke waktu meningkat pula, adalah konsekuensi logis jika untuk itu diperlukan kesiapan berbagai sumber daya baik keuangan, manusia maupun peralatan.

Dengan demikian keberadaan sebuah institusi dalam hal ini Dinas Bina Marga & Pengairan sangat diperlukan untuk merealisasikan Program dan Kebijakan Teknis dalam bidang Pekerjaan Umum khususnya transportasi jalan dan pengairan untuk menunjang dan mengantisipasi kegiatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi pertanian, industri maupun permukiman

 

VISI DAN MISI ORGANISASI

VISI

sebagai suatu organisasi, dengan mencermati fenomena yang ada, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang mempunyai visi :

 

Menjadikan Dinas Bina Marga dan Pengairan Sebagai Penyelenggara Jalan, Jembatan dan Pengairan Yang Profesional Berlandaskan Iman dan Taqwa” 

 

Makna dari visi tersebut adalah bahwa Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang berkeinginan menjadi instansi pemerintah yang profesional di bidang jalan, jembatan dan pengairan dengan tetap meletakkan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan profesionalisme dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi.

 

Tujuan dari penetapan visi Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang adalah :

1.     Mencerminkan apa yang ingin dicapai oleh Dinas Bina Marga & Pengairan

2.     Memberi arah dan fokus terhadap kebijakan dan strategi yang jelas

3.     Memiliki orientasi dan kesungguhan yang profesional terhadap pelayanan publik yang maksimal di bidang jalan, jembatan dan Pengairan.

 

MISI

Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang mempunyai misi yang secara eksplisit menyatakan apa yang harus dicapai oleh dinas dan kegiatan spesifikasi apa yang harus dilaksanakan dalam pencapaian visi tersebut. Pernyataan Misi Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang :

Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Wilayah 

 Makna dari misi tersebut adalah bahwa Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang mengemban amanat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan melaksanakan berbagai spesifikasi program dan kegiatan pembangunan di bidang jalan, jembatan dan pengairan untuk mewujudkan infra struktur wilayah berupa sarana dan prasarana transportasi jalan, jembatan maupun pengelolaan pengairan yang bermanfaat dan berdampak positif khususnya bagi masyarakat Karawang dan diharapkan dapat menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan bagi sektor-sektor lainnya di Kabupaten Karawang.

 

TUPOKSI DAN SOTK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah, Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2004, yang mempunyai Tugas Pokok : Melaksanakan Sebagian Kewenangan Daerah Di Bidang Bina Marga Dan Pengairan Serta Tugas Pembantuan Yang Ditugaskan Dari Pemerintah Daerah

Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang mempunyai fungsi :

a.     Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis operasional di bidang Bina Marga dan Pengairan meliputi : Perencanaan, Pengawasan Pembangunan, Pemeliharaan serta Pengairan berdasarkan kebijakan Bupati.

b.     Pelaksanaan pembangunan program pemerintah daerah di bidang Bina Marga dan Pengairan.

c.     Pelaksanaan pelayanan di bidang Bina Marga dan Pengairan.

Penyelenggaraan fungsi tugas operasional di bidang Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang dibantu oleh satu Skretaris dan empat Kepala Bidang sebagai berikut :

Ø  Fungsi Pelaksanaan Pengelolaan Administratif Ke-Sekretariat-an oleh Sekretaris yang membawahkan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian.

Ø  Fungsi Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional di Bidang Pekerjaan Umum Yang Meliputi Perencanaan Kegiatan oleh Kepala Bidang Perencanaan yang membawahkan Kepala Seksi Penyusunan Program Perencanaan dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan dan Kepala Seksi Rancang Bangun.

Ø  Fungsi Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional di Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi Pengawasan Pembangunan oleh Kepala Bidang Pengawasan Pembangunan yang membawahkan Kepala Seksi Pembangunan Jalan, Kepala Seksi Asainering dan Pengairan dan Kepala Seksi Material dan Bahan.

Ø  Fungsi Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional di Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan yang membawahkan Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan, Kepala Seksi Pemanfaatan, dan Kepala Seksi Alat Berat.

Ø  Fungsi Pelaksanaan Tugas Teknis Operasional di Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi Bidang Pengairan oleh Kepala Bidang Pengairan yang membawahkan Kepala Seksi Data dan Informasi, Kepala Seksi Operasional Pemeliharaan, Kepala Seksi Rehabilitasi.

Unsur pelaksana lain yang membantu Kepala Dinas adalah : Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bina Marga & Pengairan yaitu : 

-        UPTD Bina Marga Wilayah I

-        UPTD Pengairan Wilayah I

-        UPTD Bina Marga Wilayah II

-        UPTD Pengairan Wilayah II

-        UPTD Bina Marga Wilayah III

-        UPTD Pengairan Wilayah III

-        UPTD Bina Marga Wilayah IV

-        UPTD Pengairan Wilayah IV

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK)

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2008, maka sebagai bagian dari fungsi manajerial pemerintahan dibentuk susunan organisasi dinas yang terstruktur berdasarkan analisa kebutuhan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Susunan Organisasi Dinas Bina Marga dan Pengairan terdiri dari :

a.     Kepala Dinas;

b.     Sekretariat membawahkan :

1.     Subag Evaluasi dan Pelaporan;

2.     Subag Umum dan Perlengkapan;

3.     Subag Keuangan dan Kepegawaian.

c.     Bidang Perencanaan membawahkan :

1.     Seksi Penyusunan Program;

2.     Seksi Survey dan Pemetaan;

3.     Seksi Rancang Bangun.

d.     Bidang Pengawasan Pembangunan membawahkan :

1.     Seksi Pembangunan Jalan;

2.     Seksi Assainering dan Pengairan;

3.     Seksi Pengujian Material/Bahan.

e.     Bidang Pemeliharaan membawahkan:

1.     Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan;

2.     Seksi Pemanfaatan;

3.     Seksi Alat Berat.

f.      Bidang Pengairan membawahkan :

1.     Seksi Data dan Informasi;

2.     Seksi Operasional Pemeliharaan;

3.     Seksi Rehabilitasi.

g.     Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

h.     Kelompok Jabatan Fungsional.

 

PIMPINAN

Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang Bina Marga dan Pengairan yang meliputi perencanaan, pengawasan pebangunan, pemeliharaan dan pengairan serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

 

SEKRETARIAT

Sekretariat di pimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan pengelolaan urusan evaluasi dan pelaporan,umum dan perlengkapan serta keuangan dan kepegawaian. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan urusan evaluasi dan pelaporan,umum dan perlengkapan serta keuangan dan kepegawaian.

Sekretariat membawahkan :

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretrais dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyiapan bahan petunjuk teknis, pengelolaan evaluasi dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang evaluasi dan pelaporan.

 

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan umum dan perlengkapan  menyurat, kearsipan, pengadaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan kantor dan inventarisasi serta pembinaan pegawai, pengelolaan administrasi pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengelolaan urusan surat menyurat, pengadaan, kearsipan, ke-rumah tangga-an, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan kantor dan inventarisasi serta pengelolaan dokumentasi.

 

Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian

Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Sub Bagian Keuangan dan Kepagawaian mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian, bahan penyusunan RKA dan DPA bahan penyusunan rencana pembinaan pegawai, administrasi pegawai dan dokumentasi dan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang keuangan dan kepegawaian.

 

BIDANG PERENCANAAN

Bidang Perencanaan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan perencanaan yang meliputi penyusunan program, survey pemetaan dan rancang bangun. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Bidang Perencanaan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis jalan, jembatan dan pengairan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Perencanaan. Bidang Perencanaan membawahkan :

 

Seksi Rancang Bangun

Seksi Rancang Bangun di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis rancang bangun. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, seksi Rancang Bangun mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data teknis pembangunan jalan dan jembatam, assainering dan pengairan dan pengujian material/bahan serta penyusunan dan perencanaan teknis jalan, jembatan dan pengairan.

Seksi Penyusunan Program

Seksi Penyusunan Program di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis penyusunan program.. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Penyusunan Program mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengumpulan, pengolahan dan evaluasi program, pelaksanaan petunjuk teknis dan perencanaan teknis penyusunan program serta monitoring evaluasi dan pelaporan dibidang penyusunan program.

Seksi Survey dan Pemetaan

Seksi Survey dan Pemetaan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis survey dan pemetaan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Penyusunan Program mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data, penyusunan petunjuk teknis dan perencanaan teknis survey dan pemetaan serta monitoring evaluasi dan pelaporan dibidang survey dan pemetaan.

 

BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN

Bidang Pengawasan Pembangunan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan pengawasan pembangunan /peningkatan jalan dan jembatan, assainering dan pengairan serta pengujian material/bahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Pengawasan Pembangunan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan pengawasan pembangunan / peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan assainering dan pengairan dan pengujian material/bahan, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan pembangunan.  Bidang Pengawasan Pembangunan membawahkan :

 

Seksi Pembangunan Jalan

Seksi Pembangunan Jalan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan petunjuk teknis pembangunan jalan dan jembatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pembangunan Jalan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyusunan petunjuk teknis, pengolahan dan evaluasi data pembangunan jalan dan jembatan serta  serta pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan jalan dan jembatan..

Seksi Assainering dan Pengairan

Seksi Assainering dan Pengairan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan pengawasan dan penyusunan petunjuk teknis assainering dan pengairan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Assainering dan Pengairan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyusunan petunjuk teknis pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pengawasan pembangunan serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan pembangunan di bidang assainering dan pengairan.

 

Seksi Pengujian Material/Bahan

Seksi Assainering dan Pengairan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis pengujian material/bahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pengujian Material/Bahan  mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyusunan petunjuk teknis pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian material /bahan.

 

BIDANG PEMELIHARAAN

Bidang Pemeliharaan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pemanfaatan jalan serta alat berat. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Pemeliharaan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengelolaan dan pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pemanfaatan jalan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di.bidang pemeliharaan.

Bidang Pemeliharaan membawahkan :

Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan

Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis rehabilitasi dan pemeliharaan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pemeliharaan dan Rehabilitasi mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data rehabilitasi dan pemeliharaan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang rehabilitasi dan pemelharaan.

 

Seksi Pemanfaatan

Seksi Pemanfaatan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pemanfaatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pemanfaatan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pemanfaatan  serta monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pemanfaatan.

Seksi Alat Berat

Seksi Berat di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis alat berat. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Alat Berat mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data alat berat serta monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang alat berat.

 

BIDANG PENGAIRAN

Bidang Pengairan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petujuk teknis pengelolaan kegiatan di Bidang Pengairan  yang meliputi data dan informasi, operasional pemeliharaan dan rehabilitasi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Pengairan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan pengairan dan pelaksanaan perencanaan teknis pengairan yang meliputi data dan informasi, operasional pemeliharaan dan rehabilitasi serta monitoring, evaluasi serta pelaporan di  bidang pengairan.

Bidang Pengairan membawahkan :

 

Seksi Data dan Informasi

Seksi Data dan Informasi di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis data dan informasi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Data dan Informasi mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data, penyusunan petunjuk teknis data dan informasi serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi.

 

Seksi Operasional Pemeliharaan

Seksi Operasional Pemeliharaan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional pemeliharaan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Operasional Pemeliharaan mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data, penyusunan petunjuk teknis operasi dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Irigasi yang meliputi irigasi permukaan, irigasi pompa, irigasi tambak dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan perijinan pemanfaatan sarana pengairan, pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pengairan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang operasional pemeliharaan.

 

Seksi Rehabilitasi

Seksi Operasional Pemeliharaan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis rehabilitasi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Rehabilitasi mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data, penyusunan petunjuk teknis rehabilitasi serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang rahabilitasi.

 

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BINA MARGA

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bina Marga di pimpin oleh seorang Kepala UPTD di wilayahnya masing-masing yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang pengelolaan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bina Marga di Kabupaten Karawang di bagi 4 (empat) wilayah, yaitu :

1.     UPTD Bina Marga wilayah I            : Karawang

2.     UPTD Bina Marga wilayah II           : Rengasdengklok

3.     UPTD Bina Marga wilayah III         : Cikampek

4.     UPTD Bina Marga wilayah IV          : Telagasari

 

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGAIRAN

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengairan di pimpin oleh seorang Kepala UPTD di wilayahnya masing-masing yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang pengelolaan pemeliharaan pengairan di wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengairan di Kabupaten Karawang di bagi 4 (empat) wilayah, yaitu :

1.     UPTD Pengairan wilayah I              : Karawang

2.     UPTD Pengairan wilayah II             : Rengasdengklok

3.     UPTD Pengairan wilayah III           : Cikampek

4.     UPTD Pengairan wilayah IV            : Telagasari

 

RENCANA STRATEGIS

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang mempunyai Rencana Stratejik yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu  5 (Lima)  tahun  kedepan yaitu untuk tahun 2006 – 2010 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana Stratejik tersebut mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, serta cara pencapaian tujuan dan sasaran tersebut. Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang menerapkan strategi yang aplikatif dan berbasis kinerja. Rencana stategis yang dimaksud alah :

1.     Menetapkan program berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 dalam meningkatkan infrastuktur wilayah dan mengoptimalkan potensi daerah yang berbasis sumber daya lokal serta mewujudkan efektifitas dan efesiensi aparatur dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, baik sebagai program reguer Dinas Bina Marga dan pengairan Kabupaten Karawang, Program Pemerintah Propinsi Jawa Barat maupun Program Pemerintah Pusat.

2.     Penyusunan program yang berbasis kinerja dan realistis sesuai dengan kemampuan APBD setiap tahunnya berdasarkan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.     Aspirasi masyarakat berbagai pihak yang ompeten dan realistis.

4.     Pemanfaatan sumber daya potensial dan teknologi.

5.     Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan secara bertahap, fleksibel dan berkesinambungan.

 

SASARAN STRATEGIS

Organisasi merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik organisasi. Sasaran Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2008 dirumuskan untuk masing-masing tujuan yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada standarisasi bidang pekerjaan umum yang efisien dan efektif

 

Tujuan  1 :

Terwujudnya Pelayanan dan daya dukung yang Prima Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan, Jembatan  Dan Pengairan

 

Sasaran :

1.     Terlaksananya Program Pembangunan dan Peningkatan Jalan Kabupaten Minimal 80 Km

2.     Terlaksananya Penyirtuan Jalan Desa  Minimal Sepanjang 100,00 Km

3.     Terlaksananya Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Minimal Sepanjang 350,00 Km

4.     Terlaksananya Rehabilitasi Jalan Kabupaten Minimal Sepanjang 40,00 Km

5.     Terlaksananya Pembangunan dan Peningkatan Jembatan Minimal 6 Unit

6.     Terlaksananya Rehabilitasi Jembatan Minimal sebanyak 2 Unit

7.     Terlaksananya Program Pembangunan Saluran Drainase / Gorong-Gorong Minimal 2.000 M’

8.     Terlaksananya Program dan Rhabiliatsi Turap / Talud / Bronjong Minimal 12 Km

9.     Terlaksananya Program Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan

10.  Terlaksanyanya Normalisasi Saluran Sungai, Pengerukan Saluran Pembuang dan Saluran Sekunder  Minimal 10 KM

11.  TerlaksananyaRehailitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Sungai dan Muara Minimal sepanjang 25,00 Km

12.  Terlaksananya Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya Minimal 100,00 Km.

13.  Terlaksananya Program Pengendalian Banjir

14.    Terlaksananya Pembangunan Pengaman Daerah Abrasi Pantai Minimal 800,0 M

 

Tujuan  2 :

Meningkatnya Sistem Dan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian Jalan, Jembatan dan Pengairan.

 

Sasaran :

1.     Meningkatnya Kapasitas Perencanaan Kegiatan

2.     Terlaksananya Program Pembangunan Sistem Informasi / Data Base Jalan, Jembatan dan Pengairan

Tujuan  3 :

Meningkatnya Sistem Dan Kualitas Pengelolaan Administrasi

 

Sasaran :

Meningkatnya Tertib Administrasi Dan Koordinasi Dengan Instansi Terkait

 

Tujuan  4 :

Terwujudnya SDM Yang Handal Sesuai Dengan Kualifikasi Yang Dibutuhkan

 

Sasaran :

1.     Terselenggaranya Bimbingan Teknis Kebinamargaan dan Pengairan 1 Kali

2.     Diikutsertakannya PNS Pada Diklat Teknis Fungsional dan Struktural

 

Tujuan  5 :

Meningkatnya Kuantitas Dan Kualitas Peralatan Teknis

 

Sasaran :

Terpenuhinya Sarana dan Prasarana Berupa Peralatan / Perlengkapan Teknis Yang Memadai

 

PROGRAM  STRATEGIS

Program-program strategis yang merupakan bagian dari Rencana Strategik yang ingin dicapai oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang meliputi :

 

Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Wilayah

a.     Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan, daya dukung, kapasitas maupun kualitan pelayanan prasarana jalan

1.     Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan

2.     Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jembatan

3.     Program Peningkatan / Pembangunan Transportasi Jalan

4.     Program Peningkatan / Pembangunan Jembatan

b.     Pengembangan dan Penegelolaan Sumber Daya Air

1.     Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi

2.     Program Pengembangan ,Pengelolaan dan Konservasi Sungai

c.     Pekerjaan Tanggap Darurat

Crash Program

 

Mengoptimalkan Potensi Daerah Berbasis Sumber Daya Lokal

Perbaikan Manajemen dan Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, Optimalisasi Mafaat Ekonomi dan  Sumber Daya Alam termasuk jasa lingkunganya : Program Konservasi Wilayah Pesisir

 

Meningkatkan Kinerja Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan Pemerintah Daerah

Mewujudkan Efektifitas dan Efisiensi Aparatur Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik

1.     Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatus Negara

2.     Program Penyempurnaan dan Pengembangan Statistik

3.     Program Peningkatan Kapasitas Perencanaan

 

KEGIATAN STRATEGIS

Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan

1.     Kegiatan Rehabilitasi Jalan

2.     Kegiatan Penyirtuan Jalan

3.     Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan

4.     Kegiatan Pemelihaaraan Periodik Jalan

 

Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jembatan

1.     Kegiatan Rehabilitasi Jembatan

2.     Kegiatan Pelebaran Jembatan

3.     Kegiatan Penggantian Jembatan

4.     Kegiatan Pemeliharaan Jembatan

Program Peningkatan / Pembangunan Transportasi Jalan

1.     Kegiatan Peningkatan  Jalan

2.     Kegiatan Pelebaran Jalan

3.     Kegiatan Perkerasan Jalan

4.     Kegiatan Pembuatan Badan Jalan

5.     Kegiatan Pembuatan/Perbaikan Trotoar Jalan

6.     Kegiatan Pembuatan Turap Jalan

7.     Kegiatan Pembuatan/Perbaikan Assainering / Drainase

Program Peningkatan / Pembangunan Jembatan

1.     Kegiatan Pembangunan / Pembuatan Jembatan

2.     Kegiatan Pembangunan / Pembuatan Oprit Jembatan

3.     Kegiatan Bangunan Pengaman Jembatan

Crash Program / Penanganan dan Pekerjaan TAnggap Darurat / Tak Tersangka

Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi

1.     Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

2.     Kegiatan Rehabilitasi dan Perbaikan Jaringan Irigasi

3.     Kegiatan Pengerukan, Normalisasi dan Perbaikan Jaringan Irigasi

4.     Kegiatan Pembuatan Turap Jaringan Irigasi

5.     Kegiatan Pembuatan Talang Air

6.     Kegiatan Rehabilitasi, Pembuatan dan Perbaikan Pintu Air / Bangunan Bagi

7.     Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi

 

Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai dan Muara

Kegiatan Rehabilitasi, Pengerukan dan Normalisasi Sungai dan Muara

 

Program Konservasi Wilayah Pesisir

Kegiatan Pebangunan dan Rehabilitasi Pengaman Daerah Abrasi Pantai

 

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara

1.     Kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

2.     Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Sistem Administrasi dan Koordinasi

3.     Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Peralatan / Perlengkapan Teknik dan Penunjang Kegiatan

Program Penyempurnaan dan Pengembangan Statistik

1.     Kegiatan Pemutakhiran Data Base Jalan, Jembatan dan Pengairan

2.     Kegiatan Pemetaan Jaringan Jalan, Jembatan dan Pengairan

 

Program Peningkatan Kapasitas Perencanaan

Kegiatan Oprasional Pengelolaan Kegiatan Teknis

 

DATA HASIL KEGIATAN ATAU PEMBANGUNAN

DATA HASIL KEGIATAN DARI TAHUN 2006 SAMPAI DENGAN 2009

UNIT KERJA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN KARAWANG

NO

URAIAN

REALISASI

2006

2007

2008

2009

1

Terlaksananya peningkatan jalan kabupaten minimal 80 km

84,53 km

347,97 km

216,72 km

78,40 km

2

Terlaksananya rehabilitasi jalan & bahu jalan kabupaten minimal sepanjang 40 km

187,91 km

16,74 km

39,24 km

22,81 km

3

Terlaksananya pemeliharaan rutin jalan kabupaten minimal sepanjang 350 km

150,21 km

169,92 km

345,48 km

338,75 km

4

Terlaksananya penyirtuan jalan desa minimal 100,00 km

75,42 km

21,26 km

73,72 km

41,05 km

5

Terlaksananya rehabilitasi/ pemeliharaan/pelebaran/ penggantian jembatan minimal 4 unit

8 unit

8 unit

27 unit

948,50 M’

6

Terlaksananya pembuatan turap & badan jalan minimal 12 km

7,66 km

7,75 km

7,39 km

694,40 M’

7

Terlaksananya  pembuatan/ perbaikan assainerring/drainage minimal 2.000 M’

5.051,80 M’

2.860,00 M’

3.972,2 M’

3.003 M’

8

Terlaksananya pembangunan jembatan minimal 8 unit

9 unit (0,474 km)

9 unit

20 unit (339,2 unit)

195,60 M’

9

Terlaksananya pemeliharaan jaringan irigasi minimal 100,00 km

100 km

37,66 km

35 km

-

10

Terlaksananya rehabilitasi/ perbaikan jaringan irigasi minimal 25 km

16,49 km

3,48 km

5,43 km

21,50 km

11

Terlaksananya pengerukan & normalisasi jaringan irigasi minimal 10 km

10 km

69,80 km

54,08 km

-

12

Terlaksananya pembuatan turap, talang air, pintu air, bangunan bagi, bendung, saluran minimal 1 km/6 unit dan pembinaan pengelolaan jaringan irigasi

5 unit; 1 km

1 unit

28 unit; 2.18 km

39 unit

13

Terlaksananya rehabilitasi, pengerukan dan normalisasi sungai, saluran pembuan dan muara minimal 10 km

10 km

20,30 km

14,2 km

22,78 km

14

Terlaksananya pembangunan pengamanan daerah abrasi pantai minimal 800 M’

1.250,00 M’

660,00 M’

-

-

15

Terlaksananya rekruitmen waker sebanyak 400 orang; terlaksananya pembinaan waker sebanyak 400 orang

400 orang; 0 orang

400 orang; 0 orang

0 orang; 400 orang

400 orang; 400 orang

16

Terlaksananya pengadaan alat berat dan dump truck

10 unit

4 unit

4 unit

3 unit

You are here: Selayang Pandang Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Dinas Bina Marga dan Pengairan