PROFILE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
GAMBARAN UMUM
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Salah Satu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang yang memiliki kewenangan sebagai Penyelenggara Administrasi Kependudukan, meliputi kegiatan pelayan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah Kota/Kabupaten untuk mengurus dan memajukan daerah sendiri. Hal ini diarahkan Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan pesan serta masyarakat.
Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Visi adalah suatu gambaran keadaan masa depan yang diinginkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang dalam jangka panjang mengacu kepada konsepsi visi Pemerintah Kabupaten Karawang. Adapun misi mempresentasikan sesuatu yang diemban dan harus dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Dalam upaya mendukung tugas pokok kedinasan sesuai skala prioritas pembangunan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang mempunyai Visi “Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Cepat, Tepat Dan Bertanggung Jawab”. Utuk mencapai Visi tersebut, maka ditetapkanlah Misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan Cakupan Administrasi Kependudukan dan Kualitas Pelayanan.
2. Meningkatkan Kesadaran MAsyarakat tentang Administrasi Kependudukan .
3. Menyediakan dan memberikan Data Informasi Kependudukan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA SUMBER DAYA MANUSIA .
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang sebagai berikut :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Uraian Tugas Pokok
1. Kepala Dinas.Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi kependudukan, Pencatatan Sipil serta Dolumentasi dan Bina Administrasi Kependudukan dan melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
2. Sekretaris.Sekretaris mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan urusan program dan pelaporan,umum dan kepegawaian serta keuangan.
3. Bidang Pencatatan Sipil.Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan pencatatan sipil meliputi pelayanan akta kelahiran dan kematian serta pelayanan akta perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak.
4. Bidang Kependudukan.Bidang Kependudukan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan kependudukan meliputi pendaftaran dan mutasi penduduk serta system informasi penduduk

Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang Tahun 2012 berjumlah 45 orang yang terdiri dari :

RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis (RENSTRA) merupakan suati proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai selama kurun waktu satu sampai denga lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015 merupakan bagian integral dari kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Karawang dan merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh aparat pelaksana pada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu 5 (lima) Tahun 2011-2015.
PROGRAM DAN KEGIATAN STRATEGIS
Program dan Kegiatan Strategis pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang antara lain :
- Program Penataan Administrasi Kependudukan yang meliputi Kegiatan Pelaksanaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP).
- Program Pencatatatn Sipil yang meliputi Kegiatan pelayanan Akta Kelahiran melalui Penetapan Pengadila Negeri.
PRODUK UNGGULAN
- Produk Unggulan Program Penataan Administrasi Kependudukan adalah Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) KTP Elektronik (e-KTP) adalah program Startegis Nasional yang diadakan pada awal April 2012 s/d Desember 2012 melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang dan dilaksanakan secara massal ditempay domisili penduduk yaitu di Kecamatan sebagai basis pelayanan. Jumlah Penduduk Wajib KTP (data Per-Juli 2011) sebanyak 1.525.478 jiwa yang tersebar di 30 kecamatan Mulai Tanggal 1 Januari 2013 KTP Lama tidak berlaku dan diharapkan seluruh masyarakat Karawang sudah mempunyai KTP Elektronik.
- Produk Unggulan Program Pencatatan Sipil adalah Pelayanan Akta Kelahiran (One-Day Service). Pelayanan Akta Kelahiran (One-Day Service) yaitu salah satu program pelayanan pembuatan Akta Kelahiran satu hari selesai. Program tersebut dimulai pada pertengahan Bulan Oktober 2011.
DATA HASIL KEGIATAN ATAU PEMBANGUNAN













