PROFILE DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMINFO
SEJARAH SINGKAT
Jauh sebelum adanya peradaban manusia di dunia, mahkluk hidup suadah memerlukan jalan untuk keperluan lalu lintas; lalu lintas saat itu sangat sederhana, terutama lalu lintas darat, kemudian lahir dan tumbuh berkembang manusia di seantero belahan bumi dengan segala aktivitasnya manusia memerlukan jalan baik untuk dari suatu tempat ke tempat lainnya untuk suatu tujuan.
Untuk mengatur ketertiban, kelancaran,keselamatan, dan keamanan pengguna jalan sejak jaman kolonial Belanda, sekitar tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda sudah membuat Oendang-Oendang Djalan lewat departemen weg-verkeer en water staat (weg verkeer ordonantie ) staatblad nomor 86 tahun 1933 dengan PPL (Penetapan Pemerintah Lalu Lintas Djalan Nomor 451 tahun 1936) sebagai petunjuk teknisnya dibuat Pen-LP (Penetapan Lalu Lintas Pemerintah Pusat Nomor 10.1/9/2 tanggal 26 september 1936) 18 tahun kemudian ada penyempurnaan Oendang- Oendang Lalu Lintas Djalan yakni Oendang-Oendang nomor 1 tahun 1957 tanggal 30 januari 1951 lembaran negara nomor 42. Pada tahun 1965 Oendang-Oendang lalu lintas djalan telah mengalami perubahan substansi yang terutama bahwa lalu lintas itu merupakan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain dengan membawa sesuatu berupa barang yang di angkut baik dengan kendaraaan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor, maka pada tahun 1965 telah disempurnakan dengan Oendang Oendang nomor 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya (LLAJR). 27 tahun kemudian diberlakukan undang-undang nomor 14 tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 49) dan 17 tahun kemudian disempurnakan lagi dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 nomor 96), kedua undang undang tersebut yakni mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
PERIODESASI UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH
- Periode pertama undang- undang yang mengatur tentang pemerintah daerah, yaitu Undang Undang nomor 51 tahun 1957 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1958 tentang penyerahan urusan lalu lintas angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Undang Undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Atas amanat undang-undang tersebut maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1990 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah tingkat I dan tingkat II. Pembentukan lembaga departemen dibuat dengan keputusan presiden nomor 44 tahun 1974 tentang pokok pokok organisasi departemen, kemudian diubah lagi dengan keputusan presiden nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi sebagai telah diubah terakhir dengan keputusan presiden nomor 58 tahun1933, Departemen Perhubungan telah menyesuaikan organisasi di tingkat provinsi menjadi kantor wilayah Departemen Perhubungan Provinsi sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91/OT.002/Phb.80 tentang Organisasi Departemen Perhubungan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 58 tahun 1991.
- Periode kedua Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintah di titik beratkan pada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ pemerintah kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi.
- Periode ke tiga dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali; terakhir dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan ke dua, atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); periode ketiga lebih memperjelas desentralisasi dan dekonsentrasi penyelengaraan pemerintah di daerah; pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terdapat minimal 26 (Dua Puluh Enam) urusan wajib yang menjadi kewenangan, meliputi: 1). Pendidikan, 2). Kesehatan, 3). Lingkungan Hidup, 4). Pekerjaan Umum, 5). Penataan Ruang, 6). Perencanaan Pembangunan 7). Perumahan, 8). Kepemudaan dan Olahraga, 9). Penanaman Modal, 10). Koperasi dan UKM, 11). Dukcatpil, 12). Ketanagakerjaan, 13). Ketahanan Pangan, 14). Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera, 15). Perhubungan, 16). Komunikasi dan Informatika, 17). Pertanahan,18). Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, 19). OTDA,Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, 20). Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 21). Sosial, 22). Budaya, 23). Statistik, 24). Kearsipan, 25). Kepustakaan.
Penyelenggaraan pemilihan presiden oleh rakyat telah secara langsung terpilih pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk 2 (dua) periode yakni; tahun 2004 sampai dengan 2009 dan tahun 2009 sampai tahun 2014 dengan nama kabinet Indonesia Bersatu, pengaturan kelembagaan pemerintah diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 187/M tahun 2004 tentang susunan kabinet Indonesia Bersatu sebagai mana telah diubah dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2005. Ditindak lanjuti dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja kementerian negara Republik Indonesia, dalam Perturan Presiden tersebut terdapat Departemen Kominfo maka menteri Kominfo dengan Peraturan Menteri nomor 01 /P/ M.Kominfo/04/2005 menyusun dan organisasi di tata kerja Departemen Komunikasi dan Informatika. Penataan kelembagaan daerah diatur lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperjelas dengan Permendagri nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis tentang OPD.
Dengan demikian untuk melaksanakan ketentuan peraturan diatas Kabupaten Karawang dengan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008 tentang Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, kecamatan dan Kelurahan serta Peraturan Bupati Karawang nomor 37 tahun 2008 tanggal 10 Nopember 2009 (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 nomor 37 seri P) ditetapkan tentang SOTK Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, untuk kemudian dengan Peraturan Bupati nomor 100 tahun 2008 tanggal 27 Nopember 2008 ditetapkan uraian tugas.
Itulah sejarah singkat tentang cikal bakal berdirinya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
PROFIL ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
VISI
Mewujudkan Sistem Transportasi Yang Maju Guna Menunjang Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Karawang
MISI
Memberikan pelayanan yang handal dengan peningkatan aparatur perhubungan yang berwawasan Kebangsaan
DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali; terakhir dengan Undang-undag nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
3. Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025;
4. Undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan;
6. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 10 tahun 2008 tentang pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
8. Perturan Bupati Karawang nomor 37 tahun 2008 tentang SOTK dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 187 /M tahun 2004 tentang susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja kementerian negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Perhubungsn Kominfo dan Informatika nomor 01/P/M.Kominfo 4/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Departemen Kominfo;
12. Peraturan Bupati Karawang nomor 67 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja UPTD pada Dishubkominfo;
13. Peraturan Bupati Karawang nomor 76 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja UPTD pengujian Kendaraan Bermotor;
14. Peraturan Bupati Karawang nomor 77 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja UPTD Perparkiran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok:
membantu Kepala Daerah dalam rangka melaksanakan sebagian kewenagan tugas di bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika dan tugas pembantuan yang di tugaskan dari pemerintah daerah.
Fungsi :
a. Pengaturan dan penyusunan kegiatan teknis operasional di bidang perhubungan komunikasi dan informatika,meliputi lalu lintas, Angkutan, sarana dan prasarana serta komunikasi dan informatika, berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Pelaksana pengembangan program Pemerintah Daerah di bidang perhubungan komunikasi dan informatika;
c. Pelaksanaan pelayanan di bidang perhubungan komunikasi dan informatika
SUSUNAN ORGANISASI
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris
a. Sub bagian program dan pelaporan
b. Sub bagian umum dan Kepegawaian
c. Sub bagian Keuangan
3. Bidang Lalu Lintas
a. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
b. Seksi Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan
4. Bidang angkutan
a. Seksi Angkutan Orang
b. Seksi Angkutan Barang
5. Bidang sarana prasarana
a. Seksi sarana dan perbengkelan
b. Seksi prasarana terminal dan perparkiran
6. Bidang Komunikasi dan Informatika
a. Seksi pos dan telekomunikasi
b. Seksi komunikasi dan informatika
7. UPTD Pengujian Kendaran Bermotor
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
8. UPTD Perparkiran
Kasubag Tata Usaha UPTD Perparkiran
9. UPTD Terminal Wilayah I
Kasubag Tata Usaha Wilayah I
10. UPTD Terminal Wilayah II
Kasubag Tata Usaha Wilayah II
11. UPTD Terminal Wilayah III
Kasubag Tata Usaha Wilayah III
KOMPOSISI PEGAWAI
Jumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan dan Kominfo sebanyak 136 orang terdiri dari : Golongan IV sebanyak 4 orang, Golongan III sebanyak 55 orang, Golongan II sebanyak 67 orang dan Golongan I sebanyak 10 orang.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) DINAS PERHUBUNGAN, INFORMASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARAWANG PERIODE 2011 – 2015
Kondisi S/D 2010
1. Regulasi penyelenggaraan perhubungan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat.
2. Peningkatan sarana dan prasarana lalu lintas serta kelengkapan jalan lainnya tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan infrastuktur ( khususnya jalan )
3. Belum adanya sistem pelayanan angkutan antara pusat dan daerah.
a. Menurunnya tingkat pelayanan angkutan umum ( perkotaan ) dan jangkauan belum menembus wilayah yang membutuhkan.
b. Belum optimalnya fungsi pelayanan terminal sebagai pusat pergerakan angkutan umum ( perkotaan, AKDP dan AKAP ).
3 Pengamanan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.
4 Program penyiaran informasi program pembangunan belum mencapai sasaran yang di harapkan.
ISU/ FOKUS YANG DIANGKAT
1. Belum ada perubahan regulasi selama lebih dari 5 ( lima ) tahun
a. pelayanan izin belum terpadu sehingga belum optimal dari segi waktu.
b. Nilai retribusi tidak sesuai lagi dengan perkembangan tingkat kebutuhan pelayanan.
c. Tidak adanya regulasi tentang rekomendasi analisa dampak lalu lintas dari pengembangan wilayah pembangunan.
2. Alat Pemberi Syarat Lalu Lintas ( APILL ) dan kelengkapan jalan lainnya belum memenuhi kebutuhan pelayanan, dari segi fungsi dan peruntukannya banyak yang sudah tidak sesuai karena pengembangan wilayah dan perubahan tataguna lahan.
a. Pengadaan sarana dan prasarana lalu lintas tidak melalui survey dan analisa kebutuhan
b. Perawatan dan penanggulangan kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas belum optimal.
c. Terjadinya ego sektoral sehingga kurangnya koordinasi antara instansi yang terkait dengan rencana pengembangan suatu wilayah.
d. Kurang lengkapnya sarana alt uji kendaraan bermotor wajib uji.
3. Belum terbentuknya sistem transportasi lokal ( SISTRANLOK ) yang mendukung SISTRANWIL dan SISTRANNAS.
a. Jaringan trayek yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan angkutan .
b. Simpul-simpul jaringan trayek tidak mengakomodir pergerakan intra moda.
c. Potensi kebutuhan pelayanan angkutan tidak seimbang dengan kapasitas terminal.
d. Disfungsi terminal angkutan lokal yang juga digunakan untuk melayani AKDP dan AKAP.
4. Terbatasnya kewenangan TUPOKSI OPD dalam pengaturan dan pengamanan LLAJ setelah adanya UU No. 22 Tahun 2009.
5. Kurangnya tenaga ahli ( SDM ) yang bisa mengaplikasikan teknologi sebagai sarana.
a. Belum lengkapnya sarana dan prasarana sebagai pendukung utama dalam pelaksanaan.
b. Tidak adanya sistem yang terpadu dalam pengolahan data internal maupun yang datang dari luar , sehingga menjadi data informasi bagi masyarakat umum.
TARGET SASARAN 2011
1. Evaluasi peraturan daerah kabupaten karawang tentang penyelenggaraan perhubungan dan kominfo.
a. Sinkronisasi PERDA dan perundang- undangan yang lebih tinggi dalam mengatur secara teknis sistem pelayanan perizinan pada sektor perhubungan dan kominfo.
b. Penyusunan rancangan regulasi retribusi perijinan dan pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Evaluasi fungsi dan peruntukan APILL yang sudah di pasang dari tahun 2006-2010
a. Pengadaan APILL terukur dengan target yang ditetapkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan analisa biaya.
b. Penyusunan analisa biaya dan kesiapan SDM yang di butuhkan untuk unit perawatan dan penanggulangan kerusakan sarana prasarana lalu lintas.
c. Terpenuhinya sarana prasarana lalu lintas yang dibutuhkan atau dampak dari pengembangan wilayah.
d. Tersedianya sarana alat uji yang lengkap dan sesuai kebutuhan pelaksanaan uji berkala
3. Penyusunan rencana sistem transportasi lokal ( SISTRANLOK )
a. evaluasi dan revitalisasi jaringan trayek angkutan lokal ( tiap tahun )
b. pendataan kebutuhan jaringan trayek angkutan.
c. Survey arus ( v/c ) ratio lalu lintas dan angkutan jalan dengan dimensi jalan.
d. Laporan kinerja dan realisasi pelayanan terminal ( jumlah Angkutan yang beroperasi )
4. Evaluasi kegiatan operasional GATUR pada tahun-tahun sebelumnya.
a. Evaluasi kegiatan operasional pengamanan.
b. Evaluasi kegiatan operasional GATUR pada natal dan tahun baru.
5. Penyusunan dan analisa kebutuhan SDM/ Aparatur.
a. Pengadaan sarana dan prasarana media
b. Rencana pengembangan sistem penyiaran sistem informasi
TARGET SASARAN 2012 – 2015
1. Penyusunan produk-produk hukum di sektor perhubungan
a. penyusunan produk-produk hukum penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi.
b. Deregulasi sistem penyelenggaraan perhubungan dan kominfo yang berorientasi pada peningkatan sarana prasarana dan pelayanan angkutan bagi masyarakat.
2. Survey dan analisiskebutuhan sarana dan prasarana lalu lintas serta kelengkapan jalan lainnya dilakukan setiap tahun anggaran.
a. Pengadaan APILL mampu memenuhi kebutuhan jaringan jalan dan aspirasi masyarakat.
b. Adanya unit pelaksana sarana dan prasarana dan penanggulangan kerusakan APILL ( di dukung kendaraan khusus untuk menjangkau seluruh wilayah )
c. Pemeliharaan APILL yang berkesinambungan dan penanggulangan kerusakan sistem quick service ( layanan pengaduan melalui telepon )
d. Keterpaduan antara rencana pengembangan atau perubahan tataguna lahan dengan pembangunan sarana.
e. Perawatan dan rehabilitasi prasarana alat uji berkala kendaraan bermotor
3. Penetapan pola kerja terpadu dalam penyusunan sistem transportasi lokal (SISTRANLOK)
a. Penyusunan dan penetapan jaringan trayek hasil evaluasi dan revitalisasi (perubahan pengembangan jaringan trayek angkutan)
b. Penyusunan dan penetapan kelas jalan dalam wilayah Kab.
c. Penyusunan dan penetapan matrix simpul dan rute yang di lalui oleh kendaraan.
d. Penyusunan dan penetapan fungsi pelayanan semua
e. Monitoring dan evaluasi hasil pelayanan angkutan di terminal.
4. Penyusunan rencana strategis dalam kegiatan pengamanan dan pengendalian lalu lintas
Penetapan rencana strategis dalam kegiatan pengamanan dan pengendalian lalu lintas jalan yang rutin dan menjelang lebaran, natal
5. Pelaksanaan rencana kerja strategis dalam bidang penyiaran.
a. Pemberdayaan fungsi sarana dan prasarana
b. Peningkatan fungsi sarana dan prasarana media penyiaran informasi berbasis TIK.
PROGRAM UTAMA
1. Pengembangan sistem regulasi.
2. Pembangunan sarana dan prasarana.
Program pemeliharaan dan rehabilitasi alat pengujian kendaraan
3. Program sistem transportasi lokal sebagai pendukung SISTRANWIL dan SISTRANNAS.
a. Peningkatan pelayanan angkutan
b. Revitalisasi fungsi terminal wilayah I, II, dan III dalam Kab.
4. Pengamanan dan pengendalian lalu lintas menjelang lebaran
5. Program penyiaran informasi pengembangan media komunikasi.
PROGRAM PENDUKUNG
1. Studi kelayakan dan kajian produk-produk hukum yang sudah diberlakukan.
a. Analisa yuridiksi produk hukum dan sinkronisasi sistem regulasi.
b. Penerbitan regulasi tentang rekomendasi analisa dampak lalu lintas yang disebabkan pengembangan wilayah pembangunan di Kabupaten Karawang.
2. Pengembangan pranata survei dan kajian teknis kebutuhan sarana dan prasarana.
a. Kordinasi lintas Sektoral tentang sistem pengembangan wilayah dan jaringan jalan
b. Kendaraan operasional unit pemeliharaan sarana dan prasarana LLAJ.
c. Kelengkapan alat dukung untuk Keperawatan dan atau pemeliharaan APILL.
d. Kordinasi lintas Sektoral tentang sistem pengembangan wilayah dan jaringan jalan
e. Pengadaan alat uji Exle play detector.
3. Koordinasi harmonis antar instansi terkait dan koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah pusat dan provinsi.
a. Pemetaan jaringan trayek dan sarana prasarana lalu lintas dalam wilayah Kab.Karawang
b. Penataan simpul jaringan jalan menuju terminal angkutan penumpang.
c. Survei potensi / load fator angkutan penumpang umum (perkotaan)
d. Survei potensi / load fator angkutan penumpang khusus (sewa, karyawan, dan pariwisata)
e. Penyusunan dan pemetaan alokasi angkutan karyawan
f. Penyusunan FS dan DED rencana peningkatan fungsi 3 (tiga) terminal
g. Penyusunan rancang bangun rencana peningkatan fungsi
h. Pembangunan terminal tipe B dalam wilayah Kab.
4. Persiapan pengaturan dan pengendalian lalu lintas dari segi kesiapan sarana
a. Pemeliharaan, Perbaikan dan penambahan APILL sesuai kebutuhan arus
b. Koordinasi lintas sektoral tentang sistem pengamanan angkutan
5. Pengadaan SDM/ Aparatur yang memiliki keahlian di bidang informatika
a. Penambahan sarana dan prasarana yang berbasis TIK
b. Sistem jaringan komputerisasi terpadu dan pembuatan website
PROGRAM DAN KEGIATAN RENCANA STRATEGIS
1. Sub terminal/ terdapat dalam setiap pelayanan jaringan lintasan trayek angkutan dan pedesaan asal tujuan.
2. Jaringan trayek yang bermuara pada peningkatan pelayanan,keterjangkauan barang/ jasa dan orang untuk pelayanan angkutan kota.
3. Revitalisasi peraturan- peraturan daerah sehingga menjadi peraturan daerah penyelenggaraan dinas perhubungan, komunikasi dan informatika.
4. Ajuan perubahan peraturan bupati nomor 100 dan nomor 37 tahun 2008 tentang SOTK Dinas perhubungan, komunikasi dan informatika dengan mempertimbangkan potensi penyelenggaraan angkutan laut, sehingga terdapat otorisasi penyelenggaraan keselamatan pelayaran, meliputi regident kapal, kelayakan / kecakapan awak kapal, kelaikan layar, alur pelayaran dan bongkar muat kapal di pelabuhan. Misal : UPTD /Satuan Kerja Kelaikan Kapal
5. Pengembangan jaringan trayek angkutan pedesaan pantai utara laut jawa menunjang wisata bahari.
6. Kawasan tertib lalu lintas (KTL) / Zona Selamat Sekolah ( ZoSS) / hari tanpa kendaraan pada ruas jalan Ahmad Yani.
7. Penyelenggaaraan perhubungan yang berwaawsan lingkungan : kewajiban uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor tidak umum.
8. Redomisili kepemilikan kendaraan bermotor dari luar Kabupaten.
RENCANA STATEJIK DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2011 – 2015
TUJUAN
Meningkatnya kualitas aparatur /sumber daya manusia (SDM) DISHUBKOMINFO dalam penyelenggaraan perhubungan Kominfo menuju terwujudnya sistem transportasi yang selamat, lancar, dan nyaman.
SASARAN (URAIAN)
1. Tercapainya peningkatan kinerja sumber daya manusia pada sektor perhubungan komunikasi dan informatika.
2. Tercapainya peningkatan efektivitas dan efisiensi proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian transportasi yang terpadu.
3. Tercapainya peningkatan fungsi pelayanan sarana prasarana yang baik dan berwawasan lingkungan.
4. Tercapainya akuntabilitas penyelenggaraan dan tata kelola dinas perhubungan komunikasi dan informatika Kabupaten Karawang.
5. Tercapainya peningkatan pelayanan transportasi yang prima.
SASARAN (INDIKATOR)
1a. Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan seluruh aparatur di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
1b. Konsolidasi dan penyesuaian, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian evaluasi yang baik di tingkat kelembagaan secara horizontal dan vertikal.
1c. Meningkatkan kerjasama di bidang perencanaan dan pengkajian transportasi pada tingkat kabupaten karawang dan Provinsi Jawa Barat.
2a. Menyusun dokumen design rencana induk jaringan transportasi lokal yang terpadu dengan RT/RW Kabupaten Karawang.
2b. Menyiapkan hasil pengkajian transportasi yang di butuhkan dalam kurun 5 tahun kedepan yaitu: kajian kebutuhan angkutan dan kajian kebutuhan sarana prasarana.
2c. Membuat kajian transportasi yang dibutuhkan khususnya wilayah yang selama ini ruas jalannya di fungsikansebagai penghubung ke kawasan/ zona industri.
3a. membangun sarana prasaran transportasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
3b. Memelihara sarana prasarana yang sudah ada sehingga terjaga baik dari segi fungsi dan kegunaan.
3c. Memperbaiki sarana prasarana agar berfungsi dengan baik dan atau menghilangkan sarana prasarana yang sudah tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
4a. Menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang terpadu.
4b. Menyusun peraturan daerah tentang retribusi penyelenggaraan Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
4c. Menyusun regulasi yang mengatur tantang pengkajian transportasi pada rencana pengembangan di wilayah pembangunan.
5a. Membangun sarana prasarana media informasi sebagai pendukung penyelenggaraan sistem transportasi.
5b. Menciptakan sistem aplikasi sarana prasarana yang berbasis teknologi Komunikasi dan Informatika.
KEBIJAKAN
1. Mengoptimalkan sumber daya dan sumber dana yang tersedia untuk peningkatan sumber daya manusia Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
2. Membangun sistem perencanaan umum jaringan transportasi di jalan kabupaten.
3. Meningkatan pembangunan sarana prasarana transportasi yang andal dan media KOMINFO yang terpadu.
4. Meningkatkan sinergi dan koordinasi serta ketata laksanaan antara instansi/ lembaga.
5. Membangun suatu sistem informasi dan basis data sistem transportasi dan KOMINFO yang mudah di akses.
PROGRAM
1. Peningkatan dan kesejahteraan aparatur.
2. Pendidikan dan orientasi LLAJ.
3. Penyusunan rencana umum jaringan transportasi jalan Kabupaten.
4. Penyusunan kajian perencanaan pembangunan terminal penumpang dan terminal barang.
5. Penyusunan pedoman atau kajian penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan rambu, marka, dan alat pemberi isyarat Lalu Lintas.
6. Penyusunan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten.
7. Penyusunan rencana umum jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan umum.
8. Pembangunan sarana prasarana dan fasilitas LLAJ.
9. Pembangunan sarana prasarana dan fasilitas KOMINFO.
10. Rehabilitasi/ pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas LLAJ.
11. Peningkatan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
12. Pengembangan sistem regulasi penyelenggaraan perhubungan dan KOMINFO.
13. Deregulasi PERDA retribusi perijinan penyelenggaraan perhubungan dan kominfo.
14. Penyusunan pedoman kajian analisa dampak lalu lintas di jalan Kabupaten.
15. Penyusunan data basis dan analisa penyelenggaraan LLAJ.
16. Pembangunan sistem informasi pelayanan perijinan perhubungan dan kominfo.
POTENSI DAERAH
1. Potensi daerah yang dihasilkan sektor perhubungan yakni berupa pendapatan asli Daerah (PAD), diantaranya :
a. Retribusi parkir (peraturan daerah kabupaten karawang Nomor 4 Tahun 2008).
b. Retribusi pengujian kendaraan bermotor (peraturan daerah kabupaten karawang Nomor 14 Tahun 2002).
c. Retribusi terminal (peraturan daerah kabupaten karawang Nomor 7 Tahun 1999).
d. Retribusi trayek (peraturan daerah kabupaten karawang Nomor 23 Tahun 1997).
e. Retribusi izin bongkar muat.
f. Retribusi izin SIPA.
g. Perbengkelan (peraturan daerah kabupaten karawang Nomor 4 Tahun 2003.
h. Retribusi izin insidentil.
i. Lain – lain PAD yang sah.
2. Potensi – potensi yang tergali perijinannya dalam komunikasi dan informatika diantaranya :
a. IKR/G
b. Kios Telkom
c. Wartel
d. Warnet
e. Cybernet
f. Pengguna jaringan tower (BTS)
g. Rekomendasi pendirian radio lokal dan televisi lokal
3. Pengujian kendaraan bermotor :
Jumlah kendaraan yang diuji :
a. Tahun 2008 : 18.583 KBWU
b. Tahun 2009 : 12.681 KBWU
c. Tahun 2010 s/d April 2010 :
1) Januari : 1.555 KBWU
2) Pebruari : 1.468 KBWU
3) Maret : 1.753 KBWU
4) April : 1.644 KBWU
TINDAKAN-TINDAKAN
Menata jaringan trayek yang tumpang tindih (over lepping) dalam bentuk rekayasa :
1. Pengalihan rute lintasan dari lintasan yang padat ke lintasan yang masih kosong
2. Pemangkasan atau pemotongan rute lintasan yang panjang dan bersinggungan dengan lintasan trayek lain.
3. Penertiban terhadap penumpang umum yang bodong / tidak dilengkapi surat – surat kelengkapan kendaraan dan pembukuan terhadap kendaraan yang operasionalnya sudah 13 tahun.
REKAYASA PENGALIHAN DAN PEMANGKASAN PELAYANAN LINTASAN TRAYEK AKAP / AKDP / LOKAL DAN ANGKUTAN BARANG
YANG MASUK RUAS JALAN WILAYAH KABUPATEN KARAWANG
|
NO. |
KODE |
PEMBERANGKATAN / TUJUAN (LINTASA) |
REKAYASA PELAYANAN LINTASAN |
|
1. |
04, 03, 0001 Kuning Strif Merah |
Klari – Johar – Kertabumi – Gonggo – A. Yani – By. Pass – Johar – Klari (sesuai dengan Kartu Pengawasan) |
Dilarang masuk ke lintasan (balik arah) A. Yani - Tanjungpura |
|
2. |
04, 03, 0002 Kuning strif Biru |
Klari – Johar – Tuparev – Kertabumi - A.R. Hakim – Johar – Klari (sesuai dengan Kartu Pengawasan) |
Dilarang masuk ke lintasan (balik arah) A. Yani - Tanjungpura |
|
3. |
04, 03, 0006 Kuning strif |
Tanjungpura – Gempol - A.R. Hakim – Hero – Tuparev – Kertabumi – Gempol – Tanjungpura (sesuai dengan Kartu Pengawasan) |
Dilarang masuk ke lintasan Johar - Klari |
|
4. |
04, 03, 07 Kuning strif Hijau |
Tanjungpura – RS. Islam – A. Yani – Ramayana – Tuparev - Kertabumi – Gonggo – RS. Islam – Tanjungpura (sesuai dengan Kartu Pengawasan) |
Dilarang masuk ke lintasan Johar – Klari |
|
5. |
Trayek AKAP/AKDP/Lintasan Terminal Klari / Tujuan Bogor – Jakarta
Trayek AKDP
Trayek AKDP |
Bogor, Jakarta. / Tujuan Karawang.
Bekasi, cikarang / Tujuan Terminal Klari dan Terminal Cikampek
Bekasi – cikarang / Tujuan Karawang |
Via tol Karawang timur – Terminal Klari Via bundaran warung bambu - bundaran tanjung pura – jl. Pangkal perjuangan – tol karawang barat
- Via bundaran tanjungpura – bundaran warung bambu klari (PP) Sampai terminal Tanjungpura |
|
6. |
Angkutan Karyawan : Seat 24
Seat 50 – 54 |
Kawasan industri
Kawasan Industri |
Ruas jalan nasional : karawang barat – Fly over – A. yani – Johar – Klari – Kosambi – Cikampek – Jatisari – Cilamaya Karawang barat – fly over – jl. Pangkal perjuangan (RS> ISLAM) – insfrastruktur jalan baru – bundaran tanjungpura – klari – Kosambi – Cikampek – Jatisari - Cilamaya |
|
7. |
Agkutan Barang Non Sembako |
Barat ke Timur (PP) |
Melalui ruas jalan nasional via jalan baru bundaran warung bambu (klari) – bundaran |
Sumber : Dinas Perhubungan dan Kominfo
JENIS RETRIBUSI PENGHASIL PAD
1. Retribusi Parkir
2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
3. Retribusi Terminal
4. Retribusi Trayek
5. Retribusi Izin Bongkar Muat
6. Retribusi Izin Usaha Pengusaha Angkutan (Sipa)
7. Retribusi Izin Insidentil
8. Lain – Lain Pad Yang Sah
PERIJINAN TRAYEK
Jumlah trayek yang ada di Kabupaten Karawang sebanyak 66 trayek sedangkan yang sudah terealisasi hanya 42 trayek, diantaranya trayek Angkutan Kota Karawang, trayek Angkutan Kota Cikampek, trayek Angkutan Kota Rengasdengklok, trayek Angkutan Perkotaan dan trayek Angkutan Perlintasan. Dengan jumlah total kendaraan yaitu 2.533 kendaraan, sedangkan tingkat kebutuhan angkutan sebanyak 3.522 kendaraan.
JUMLAH ANGKUTAN UMUM
|
NO. |
U R A I A N |
JENIS KENDARAAN |
VOLUME ( UNIT ) |
KET |
|
1 |
Trayek Lokal |
Angkot |
1.200 |
- |
|
2 |
Trayek AKDP |
Bus Mini / Bus |
620 |
- |
|
3 |
Trayek AKAP |
Bus |
215 |
- |
|
4 |
Trayek Karyawan |
Mini Bus / Bus |
430 |
- |
|
5 |
Angkutan Barang |
Truck / Box |
1.300 |
- |
|
6 |
Kendaraan Dinas |
- |
516 |
- |
|
7 |
Kendaraan Roda 2 |
- |
TTH |
- |
Sumber : Dinas Perhubungan dan Kominfo
TABEL LINTAS TRAYEK ANGKUTAN DI KABUPATEN KARAWANG
|
NO |
KODE TRAYEK |
LINTAS TRAYEK |
JARAK KM |
|
1. |
04.03.0001 |
Terminal klari – johar – tuparev – kertabumi – Fly over (karawang barat – U turn terminal 163 – Fly over (karawang barat) – A. Yani – johar – terminal klari |
13 |
|
2. |
04.03.0002 |
Terminal klari – johar – tuparev – kertabumi – A.R. Hakim – johar – terminal klari |
11 |
|
3. |
04.03.0004 |
Palawad – palumbonsari – johar (PP) |
8 |
|
4. |
04.03.0006 |
Terminal tanjungpura – gempol – A.R. Hakim – tuparev – alun – alun – kertabumi – gempol – terminal tanjungpura |
10 |
|
KODE TRAYEK |
LINTAS TRAYEK |
JARAK KM |
|
|
5. |
04.03.0007 |
Terminal tanjungpura – jln. Pangkal perjuangan – A. yani – Ramayana – tuparev – kertabumi – gempol – terminal tanjungpura |
10 |
|
6. |
04.03.0007 |
Terminal tanjungpura – gempol – A.R. Hakim – A. Yani – jln. Pangkal perjuangan – terminal tanjungpura |
10 |
|
7. |
04.03.0012 |
Karangpawitan – rawagede (PP) |
9 |
|
8. |
04.03.0013 |
Terminal klari – johar – warungbambu – gorowong – citarum- pasundan (Hero) – tuparev – alun – alun – RSUD – UNSIKA – wirasaba – gorowong – warungbambu – terminal klari |
9,9 |
|
9. |
04.03.0014 |
Terminal klari – johar – warungbambu – UNSIKA – RSUD Bumi teluk jambe – tarumanegara – A. Yani – bunderan – mega mall – pasundan (Hero) – parahiangan – citarum – wirasaba – johar – terminal klari |
11 |
|
10. |
04.03.0016 |
Terminal klari – mega mall – Bay pass – tarumanegara – badami – (PP) |
9,8 |
|
11. |
04.03.0017 |
Terminal klari – johar – A. Yani – terminal tanjungpura |
10 |
|
12. |
04.03.0019 |
Terminal rengasdengklok – bojong karya – tugu proklamasi – perintis kemerdekaan – terminal rengasdengklok |
8 |
|
13. |
04.03.0020 |
Terminal rengasdengklok – rengasdengklok raya – kutakarya – perintis kemerdekaan – terminal rengasdengklok |
8 |
|
15. |
04.03.0022 |
Terminal rengasdengklok – rengasdengklok raya – SMUN kutagandok – kutakarya – kedungmundu – terminal rengasdengklok |
9,8 |
|
16. |
04.03.0023 |
Terminal Cikampek – Sudirman – Pangulah – wanci mekar – kebun buah – pawarengan – A. Yani – terminal cikampek |
16,8 |
|
17. |
04.03.0024 |
Terminal cikampek – Kp. Baru – permata regency – karangsalam – carlu – pangulah – jomin – sukaseuri – terminal cikampek |
6 |
|
18. |
04.03.0025 |
Terminal cikampek – pucung – carlu – pangulah – sudirman – terminal cikampek |
5 |
|
19. |
04.03.0026 |
Terminal cikampek – Kp. Baru – krajan – kebon buah – wancimekar – pangulah – sudirman – terminal cikampek |
6 |
|
20. |
04.03.0027 |
Terminal cikampek – A. Yani – pawarengan – kebun buah – wancimekar – pangulah – sudirman – terminal cikampek |
16,8 |
|
21. |
04.03.0028 |
Terminal cikampek – A. Yani – Jl. Masuk Tol cikampek Barat – kota bukit indah |
7,5 |
|
22. |
04.03.0029 |
Terminal cikampek – cijalu – cinangka – kota bukit indah |
4,5 |
|
23. |
04.03.0030 |
Terminal cikampek – A. Yani – karang anyar – kamojing – kota bukit indah |
4,5 |
|
24. |
04.03.0031 |
Terminal cikampek – juanda – sukaseuri – jomin – sudirman – terminal cikampek |
7 |
|
25. |
04.03.0032 |
Terminal cikampek – sudirman – jomin – sukaseuri – H. juanda – terminal cikampek |
7 |
|
26. |
04.03.0033 |
Terminal cikampek – karang anyar – kamojing |
3 |
|
27. |
04.03.0034 |
Terminal cikampek – A. Yani – dawuan – pagadungan indah (PP) |
7,5 |
|
28. |
04.03.0037a |
Johar – teluk jambe – badami – loji |
39 |
|
29. |
04.03.0037b |
Loji – badami – karawang barat – terminal tanjungpura (PP) |
39 |
|
30. |
04.03.0038 |
Terminal tanjungpura – terminal rengasdengklok (PP) |
15 |
|
31. |
04.03.0039 |
Terminal klari – terminal cikampek |
15 |
|
32. |
04.03.0040 |
Terminal cikampek – cilamaya (PP) |
27 |
|
33. |
04.03.0041 |
Terminal cikampek – Terminal klari |
15 |
|
34. |
04.03.0042 |
Johar – pasir kaliki – rawagede (PP) |
25 |
|
35. |
04.03.0043 |
Pancawati – cengkong – ciwaringin – wadas (PP) |
21,5 |
|
36. |
04.03.0044 |
Telagasari – pasir kamuning – jarakah – turi – cilebar – pedes – (PP) |
37,8 |
|
37. |
04.03.0045 |
Terminal rengasdengklok – kamari – bolang (PP) |
14,5 |
|
38. |
04.03.0046 |
Batujaya – Pakis jaya |
25 |
|
39. |
04.03.0047 |
Terminal rengasdengklok – sungai buntu (PP) |
25 |
|
40. |
04.03.0048 |
Terminal rengasdengklok – batujaya (PP) |
20 |
|
41. |
04.03.0049 |
Cilamaya – tempuran (PP) |
29 |
|
42. |
04.03.0050 |
Johar – telagasari – tempuran (PP) |
20 |
|
43. |
04.03.0051 |
Terminal rengasdengklok – pangakaran (PP) |
30 |
|
44. |
04.03.0052 |
Johar – wadas – cilamaya (PP) |
45 |
|
45. |
04.03.0054 |
Cilamaya – tempuran (PP) |
29 |
|
46. |
04.03.0055 |
Terminal cikampek – parakan – wadas (PP) |
18 |
|
47. |
04.03.0056 |
Kosambi – curug (PP) |
21 |
|
48. |
04.03.0057 |
Telagasari – kosambi |
21 |
|
49. |
04.03.0058 |
Pawarengan – karangsinom – tirtasari – wadas (PP) |
23,2 |
|
50. |
04.03.0059 |
Johar – rawamerta – terminal rengasdengklok (PP) |
23 |
NO |
KODE TRAYEK |
LINTAS TRAYEK |
JARAK KM |
|
51. |
04.03.0060 |
Terminal cikampek – karawang baru (PP) |
12 |
|
52. |
04.03.0061 |
Loji – desa mulangsari (PP) |
10 |
|
53. |
04.03.0063 |
Perum. Teluk jambe – galuh mas – RSUD – kertabumi – A.R. Hakim – A. Yani – Fly Over (karawang barat) – perum. Telukjambe |
12 |
|
54. |
04.03.0064 |
Terminal rengasdengklok – kemiri – cilamaya (PP) |
25 |
|
55. |
04.03.0065 |
Terminal rengasdengklok – pedes – cibuaya (PP) |
42 |
Sumber : Dinas Perhubungan dan Kominfo
KENDARAAN WAJIB UJI
1. Mobil Bus
a. Bus Mini 537 Kendaraan
b. Bus Micro 408 Kendaraan
c. Otobis 401 Kendaraan
d. Angkutan Kota 2574 Kendaraan
2. Mobil Barang
a. Truk / Bak Terbuka 5072 Kendaraan
b. Pick – Up 7772 Kendaraan
c. Box / Bak Tertutup 1492 Kendaraan
d. Head Traktor 4 Kendaraan
e. Bestel Wagon 0 Kendaraan
f. Kereta Gandengan 4 Kendaraan
g. Kereta Tempelan 36 Kendaraan
3. Kendaraan Khusus
a. Ambulance 1 Kendaraan
b. Derek 0 Kendaraan
c. Pemadam Kebakaran 0 Kendaraan
d. Tangki 282 Kendaraan
Jumlah Kendaraan Wajib Uji yang Aktif = 18.583 Kendaraan












