PROFILE INSPEKTORAT
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Inspektorat Kabupaten Karawang terbentuk pada tanggal 25 Agustus 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008. Inspektorat yang sebelumnya bernomenklatur Badan Pengawasan Daerah atau Badan Pemeriksa Daerah atau Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten, pelaksanaan Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
VISI DAN MISI ORGANISASI
Visi Inspektorat Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA PENGAWASAN YANG MAMPU MENDORONG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN KARAWANG”
Misi Inspektorat Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :
“MENINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH”
TUPOKSI DAN SOTK
Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas pokok, Inspektorat mempunyai fungsi :
- Perencanaan program pengawasan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari :
- Inspektur;
- Sekretaris, membawahkan :
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan :
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
- Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan :
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
- Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan :
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
- Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan :
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

RENCANA STRATEGIS
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang agar dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Karawang yaitu penyelenggaraan pemerintah yang profesional, akuntabel, partisipatif, memiliki kredibilitas, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Meningkatkan kualitas pengawasan dengan cara melakukan pengawasan yang efektif dan efisien serta mampu mendorong kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
SASARAN STRATEGIS
Terlaksananya Pengawasan pada OPD dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
PROGRAM SRATEGIS
”Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah”.
KEGIATAN STRATEGIS
- Pelaksanaan pengawasan internal secara berkala.
- Penanganan kasus pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.
- Tindaklanjut temuan hasil pengawasan
- Evaluasi berkala temuan hasil pengawasan.
- Pembinaan dan pemantauan kinerja SKPD.
- Pemeriksaan khusus kepala desa yang habis masa jabatannya
- Revisi Pedoman Operasional Pemeriksaan dan Kode Etik Pengawasan
- Pembinaan dan pengembangan aparat pengawasan internal pemerintah
- Fasilitasi pengawasan
SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Inspektorat adalah sebanyak 44 orang dengan komposisi sebagai berikut :
DATA PEGAWAI INSPEKTORAT BERDASARKAN PENDIDIKAN
|
NO |
NAMA PENDIDIKAN |
JUMLAH PEGAWAI |
|
1 |
Pasca Sarjana (S2) |
2 Orang |
|
2 |
Sarjana (S1) |
25 orang |
|
3 |
Diploma IV (DIV) |
1 orang |
|
4 |
Sarjana Muda (DIII) |
2 orang |
|
5 |
SLTA |
11 orang |
|
6 |
SLTP |
2 orang |
|
7 |
SD |
1 orang |
|
JUMLAH |
44 orang |
|
DATA PEGAWAI INSPEKTORAT BERDASARKAN JABATAN
|
NO |
NAMA JABATAN |
JUMLAH PEGAWAI |
|
1 |
Inspektur |
1 Orang |
|
2 |
Sekretaris |
1 orang |
|
3 |
Inspektur Pembantu |
4 orang |
|
4 |
Kepala Sub Bagian |
3 orang |
|
5 |
Kepala Seksi |
12 orang |
|
6 |
Auditor |
10 orang |
|
7 |
Pelaksana |
13 orang |
|
JUMLAH |
44 orang |
|
DATA PEGAWAI INSPEKTORAT BERDASARKAN GOLONGAN
|
NO |
NAMA JABATAN |
JUMLAH PEGAWAI |
|
1 |
Golongan IV/c |
1 Orang |
|
2 |
Golongan IV/b |
3 orang |
|
|
Golongan IV/a |
4 orang |
|
|
Golongan III/d |
12 orang |
|
|
Golongan III/c |
7 orang |
|
|
Golongan III/b |
2 orang |
|
|
Golongan III/a |
11 orang |
|
3 |
Golongan II/d |
1 orang |
|
5 |
Golongan II/b |
1 orang |
|
6 |
Golongan II/a |
1 orang |
|
7 |
Golongan I/c |
1 orang |
|
JUMLAH |
44 orang |
|
OBJEK PEMERIKSAAN
Inspektorat sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten, dengan objek pemeriksaan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Karawang












