Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

Inspektorat

E-mail Print PDF

PROFILE INSPEKTORAT

 

GAMBARAN UMUM ORGANISASI

Inspektorat Kabupaten Karawang terbentuk pada tanggal 25 Agustus 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008. Inspektorat yang sebelumnya bernomenklatur Badan Pengawasan Daerah atau Badan Pemeriksa Daerah atau Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten, pelaksanaan Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

VISI DAN MISI ORGANISASI

Visi Inspektorat Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :

“TERWUJUDNYA PENGAWASAN YANG MAMPU MENDORONG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN KARAWANG”

Misi Inspektorat Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :

“MENINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH”

 

TUPOKSI DAN SOTK

Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas pokok, Inspektorat mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

 

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari :

  1. Inspektur;
  2. Sekretaris, membawahkan :
    1. Sub Bagian Keuangan;
    2. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan :
    1. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
    2. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
    3. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan :
    1. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
    2. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
    3. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan :
    1. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
    2. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
    3. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan :
    1. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pembangunan;
    2. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan;
    3. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

 

 

RENCANA STRATEGIS

Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang agar dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Karawang yaitu penyelenggaraan pemerintah yang profesional, akuntabel, partisipatif, memiliki kredibilitas, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Meningkatkan kualitas pengawasan dengan cara melakukan pengawasan yang efektif dan efisien serta mampu mendorong kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

SASARAN STRATEGIS

Terlaksananya Pengawasan pada OPD dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

 

PROGRAM SRATEGIS

”Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah”.

 

KEGIATAN STRATEGIS

  1. Pelaksanaan pengawasan internal secara berkala.
  2. Penanganan kasus pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.
  3. Tindaklanjut temuan hasil pengawasan
  4. Evaluasi berkala temuan hasil pengawasan.
  5. Pembinaan dan pemantauan kinerja SKPD.
  6. Pemeriksaan khusus kepala desa yang habis masa jabatannya
  7. Revisi Pedoman Operasional Pemeriksaan dan Kode Etik Pengawasan
  8. Pembinaan dan pengembangan aparat pengawasan internal pemerintah
  9. Fasilitasi pengawasan

 

SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Inspektorat adalah sebanyak 44 orang dengan komposisi sebagai berikut :

 

DATA PEGAWAI INSPEKTORAT BERDASARKAN PENDIDIKAN

 

NO

NAMA PENDIDIKAN

JUMLAH PEGAWAI

1

Pasca Sarjana (S2)

2 Orang

2

Sarjana (S1)

25 orang

3

Diploma IV (DIV)

1 orang

4

Sarjana Muda (DIII)

2 orang

5

SLTA

11 orang

6

SLTP

2 orang

7

SD

1 orang

JUMLAH

44 orang

 

 

DATA PEGAWAI INSPEKTORAT BERDASARKAN JABATAN

 

NO

NAMA JABATAN

JUMLAH PEGAWAI

1

Inspektur

1 Orang

2

Sekretaris

1 orang

3

Inspektur Pembantu

4 orang

4

Kepala Sub Bagian

3 orang

5

Kepala Seksi

12 orang

6

Auditor

10 orang

7

Pelaksana

13 orang

JUMLAH

44 orang

 

DATA PEGAWAI INSPEKTORAT BERDASARKAN GOLONGAN

 

NO

NAMA JABATAN

JUMLAH PEGAWAI

1

Golongan IV/c

1 Orang

2

Golongan IV/b

3 orang

 

Golongan IV/a

4 orang

 

Golongan III/d

12 orang

 

Golongan III/c

7 orang

 

Golongan III/b

2 orang

 

Golongan III/a

11 orang

3

Golongan II/d

1 orang

5

Golongan II/b

1 orang

6

Golongan II/a

1 orang

7

Golongan I/c

1 orang

JUMLAH

44 orang

 

 

OBJEK PEMERIKSAAN

Inspektorat sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten, dengan objek pemeriksaan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Karawang

You are here: Selayang Pandang Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Inspektorat