Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

Kantor Arsip dan Dokumentasi

E-mail Print PDF

PROFILE KANTOR ARSIP DAN DOKUMENTASI

 

 

GAMBARAN UMUM ORGANISASI

Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Karawang adalah Organisasi Perangkat Daerah yang baru di tahun 2009 ini, walaupun bidang garapan yang dikelolanya, yaitu masalah kearsipan, bukan hal baru bahkan sudah dibuat lembaga tersendiri sejak tahun 1994.

Dasar hukum pembentukkan lembaga adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dings Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Adapun dasar hukum pelaksanaan tugasnya adalah Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Karawang serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Karawang.

 

VISI DAN MISI ORGANISASI

Visi

Menjadikan Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Karawang sebagai sarana informasi utama dan sumber pengetahuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat.

 

Misi

Meningkatkan pembinaan, pengelolaan, layanan kearsipan, dan kepustakaan.

 

TUPOKSI DAN SOTK

Tupoksi

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang arsip dan dokumentasi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

 

RENCANA STRATEGIS (Tahun 2006 — 2010)

Tujuan

Terselamatkannya arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban publik (akuntabilitas publik) dan sebagai sumber informasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan kehidupan kebangsaan.

 

Kebijakan

Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Karawang mempunyai kebijakan mewujudkan efektifitas dan efisiensi aparatur dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

 

Strategi

  1. Meningkatkan penataan kelembagaan
  2. Meningkatkan SDM
  3. Meningkatkan kegiatan pembinaan penerapan sistem kearsipan
  4. Meningkatkan pengadaan sarana prasarana
  5. Meningkatkan kualitas layanan dan pemasyarakatan kearsipan

 

SASARAN STRATEGIS

a.

Jumlah OPD yang telah menerapkan arsip secara baku

67

OPD

b.

Jumlah Tenaga Arsip yang ada per OPD

2

Orang

c.

Jumlah Tenaga Arsip yang dibina per OPD

2

Orang

d.

Jumlah Tenaga Fungsional Arsiparis

1

Orang

e.

Jumlah Asrip OPD yang diakuisisi

300

Box

f.

Jumlah Arsip yang dibuatkan Daftar Pertelaan Arsipnya

300

Box

g.

Luas gudang penyimpanan Arsip :

-       Depo I

-       Depo II

-       Depo III

110,7

91,26

91,26

m2

m2

m2

h.

Jumlah volume Arsip yang ada

5.155

Box






 

PROGRAM STRATEGIS

  1. Program perbaikan sistem administrasi kearsipan
  2. Program penyelamatan dan pelestarian dokumen / arsip daerah
  3. Peningkatan kualitas pelayanan informasi

 

KEGIATAN STRATEGIS

  1. Pengadaan Sarana Pengolahan dan Penyimpanan Arsip
  2. Penertiban Arsip
  3. Pembinaan SDM Kearsipan
  4. Operasional SIM-ARDA
  5. Akuisisi Arsip
  6. Perawatan dan Pengelolaan Arsip
  7. Pengelolaan Arsip Media Baru
  8. Penelusuran Arsip Statis
  9. Evaluasi Kinerja Kearsipan
  10. Pameran Kearsipan
You are here: Selayang Pandang Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Kantor Kantor Arsip dan Dokumentasi