PROFILE KANTOR DIKLAT KABUPATEN KARAWANG
GAMBARAN UMUM
Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang semula merupakan salah satu Sub dalam unit kerja Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang yaitu Sub Bagian Diklat, hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1992 tentang SOTK Sekretariat Daerah Tingkat II Karawang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang.
Sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 berubah menjadi Bagian Diklat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Bagian Diklat Setda Kabupaten Karawang berubah menjadi Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Pembentukan Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan implementasi pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kantor Diklat mempunyai kedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan dan pelayanan pendidikan dan pelatihan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 52 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang sebagai implementasi diberlakukannya Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tidak mengubah status Kantor Diklat secara struktural, hanya saja untuk lebih meningkatkan kinerja, terdapat perubahan nomenklatur dan uraian tugas pada masing-masing seksi/sub bagian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang, nomor 98 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kantor Diklat Kabupaten Karawang
Tugas Pokok
membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan pelatihan aparatur dan non aparatur serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Pengaturan atau perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan, pengembangan sistem manajemen pendidikan dan pelatihan serta evaluasi dan analisis kebutuhan diklat;
- Penetapan dan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pembinaan kelembagaan, evaluasi dan penetapan kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, pembinaan kelembagaan, hasil analisa kebutuhan diklat.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Kantor
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Evaluasi dan Analisa Kebutuhan Diklat
- Seksi Bina Lembaga
- Seksi Penyelenggaraan Diklat
- Kelompok Jabatan Fungsional
VISI DAN MISI
Visi Kantor Diklat (2011 – 2015)
Menjadi Institusi yang Handal dalam Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
Misi
- Mendorong implementasi kebijakan Kabupaten Karawang melalui kegiatan kediklatan
- Meningkatkan penyelenggaraan manejemen Diklat yang profesional;
- Mengoptimalkan fungsi fasilitasi dan sinkronisasi dalam pengembangan kualitas sumberdaya aparatur
- Menciptakan sarana dan prasarana diklat yang memadai
SUMBER DAYA MANUSIA
KOMPOSISI PEGAWAI BERDASARKAN STATUS & GOLONGAN PEGAWAI
|
NO. |
GOL |
PNS |
TKK |
SUKWAN |
KET |
|
1. |
Gol. I |
1 orang |
4 orang |
2 orang |
|
|
2. |
Gol. II |
5 orang |
- |
- |
|
|
3. |
Gol. III |
8 orang |
- |
- |
|
|
4 |
Gol. IV |
3 orang |
- |
- |
Widyaiswara 3 orang |
|
Jumlah |
17 orang |
4 orang |
2 orang |
||
RENCANA KERJA TAHUN 2011
|
NO |
URAIAN KEGIATAN |
JUMLAH (ORANG) |
|
1 |
Diklat Kepemimpinan Tk. II |
4 |
|
2 |
Diklat Kepemimpinan Tk. III |
32 |
|
3 |
Diklat Kepemimpinan Tk. IV |
40 |
|
3 |
Diklat Prajabatan Golongan I, II, III |
270 |
|
4 |
Diklat Analisis Jabatan |
40 |
|
5 |
Diklat Satpol PP |
40 |
|
6 |
Diklat Pengelola Perpustakaan Sekolah |
40 |
|
7 |
Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra |
70 |
|
8 |
Bimbingan Teknis dan Ujian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
100 |
DATA HASIL KEGIATAN TAHUN 2009 – 2010
|
NO |
URAIAN KEGIATAN |
TAHUN |
|
|
2009 |
2010 |
||
|
1 |
Diklat Pim II |
9 |
0 |
|
2 |
Diklat Pim III |
40 |
7 |
|
3 |
Diklat Pim IV |
40 |
40 |
|
4 |
Diklat Prajabatan |
519 |
421 |
|
5 |
Bintek Bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) |
777 |
|
|
6 |
Bintek Bagi Sekretaris Desa |
90 |
|
|
7 |
Bintek Pengadaan Barang dan Jasa |
|
40 |
|
8 |
Diklat AKIP/LAKIP |
|
40 |
|
9 |
Diklat Pengelolaan Barang/Asset Daerah |
40 |
|
|
10 |
Kursus Bahasa Inggris Bagi Para Pejabat |
137 |
|
|
11 |
TOT Metode Pengajaran Bahasa Inggris Bagi Guru Bahasa Inggris |
514 |
|












