Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

Kantor Diklat

E-mail Print PDF

PROFILE KANTOR DIKLAT KABUPATEN KARAWANG

 

GAMBARAN UMUM

Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang semula merupakan salah satu Sub dalam unit kerja Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang yaitu Sub Bagian Diklat, hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1992 tentang SOTK Sekretariat Daerah Tingkat II Karawang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang.

Sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 berubah menjadi Bagian Diklat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Bagian Diklat Setda Kabupaten Karawang berubah menjadi Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Pembentukan Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan implementasi pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kantor Diklat mempunyai kedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan dan pelayanan pendidikan dan pelatihan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 52 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang sebagai implementasi diberlakukannya Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tidak mengubah status Kantor Diklat secara struktural, hanya saja untuk lebih meningkatkan kinerja, terdapat perubahan nomenklatur dan uraian tugas pada masing-masing seksi/sub bagian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang, nomor 98 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Karawang

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kantor Diklat Kabupaten Karawang

Tugas Pokok

membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan pelatihan aparatur dan non aparatur serta tugas pembantuan yang diberikan   kepada   Pemerintah Daerah

Fungsi :

  1. Pengaturan atau perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan   pengembangan   program   Pendidikan dan   Pelatihan, pengembangan sistem manajemen pendidikan dan pelatihan serta evaluasi dan analisis kebutuhan diklat;
  2. Penetapan dan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pembinaan kelembagaan, evaluasi dan penetapan kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, pembinaan kelembagaan, hasil analisa kebutuhan diklat.

 

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kepala Kantor
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Evaluasi dan Analisa Kebutuhan Diklat
  4. Seksi Bina Lembaga
  5. Seksi Penyelenggaraan Diklat
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

VISI DAN MISI

Visi Kantor Diklat (2011 – 2015)

Menjadi Institusi yang Handal dalam Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang

Misi

  1. Mendorong implementasi kebijakan Kabupaten Karawang melalui kegiatan kediklatan
  2. Meningkatkan penyelenggaraan manejemen Diklat yang profesional;
  3. Mengoptimalkan fungsi fasilitasi dan sinkronisasi dalam pengembangan kualitas sumberdaya aparatur
  4. Menciptakan sarana dan prasarana diklat yang memadai

 

SUMBER DAYA MANUSIA

KOMPOSISI PEGAWAI BERDASARKAN STATUS & GOLONGAN PEGAWAI 

NO.

GOL

PNS 

TKK 

SUKWAN 

KET 

1.

Gol. I

1 orang

4 orang

2 orang


2.

Gol. II

5 orang

-

-


3.

Gol. III

8 orang

-

-


4

Gol. IV

3 orang

-

-

Widyaiswara 3 orang

Jumlah 

17 orang 

4 orang 

2 orang 


 

RENCANA KERJA TAHUN 2011

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH (ORANG)

1

Diklat Kepemimpinan Tk. II

4

2

Diklat Kepemimpinan Tk. III

32

3

Diklat Kepemimpinan Tk. IV

40

3

Diklat Prajabatan Golongan I, II, III

270

4

Diklat Analisis Jabatan

40

5

Diklat Satpol PP

40

6

Diklat Pengelola Perpustakaan Sekolah

40

7

Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra

70

8

Bimbingan Teknis dan Ujian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

100

 

DATA HASIL KEGIATAN TAHUN 2009 – 2010 

NO

URAIAN KEGIATAN

TAHUN

2009

2010

1

Diklat Pim II

9

0

2

Diklat Pim III

40

7

3

Diklat Pim IV

40

40

4

Diklat Prajabatan

519

           421

5

Bintek Bagi Kepala Sekolah Dasar (SD)

777

 

6

Bintek Bagi Sekretaris Desa

90

 

7

Bintek Pengadaan Barang dan Jasa

 

40

8

Diklat AKIP/LAKIP

 

40

9

Diklat Pengelolaan Barang/Asset Daerah

40

 

10

Kursus Bahasa Inggris Bagi Para Pejabat

137

 

11

TOT Metode Pengajaran Bahasa Inggris Bagi Guru Bahasa Inggris

514

 

You are here: Selayang Pandang Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Kantor Kantor Diklat