PROFILE KANTOR KESBANG, POLINMAS
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Dasar Hukum pembentukan Organisasi Kantor Kesbang, Pol dan Linmas Kab Karawang, Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Peraturan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Daerah Kab Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretaris Daerah, DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, Kecamatan, Kelurahan. Untuk melaksanakan Peraturan Bupati No. 53 Tahun 2008, kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kantor Kesbang, Pol dan Linmas Kab Karawang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Peraturan dalam Tata Kerja Kantor Kesbang, Pol dan Linmas Kab Karawang adalah sebagai berikut :
- Kantor Merupakan dasar Lembaga Teknis Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
- Kantor dipimpinan oleh Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melelui Sekretrais Daerah.
Kantor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta tugas pembantuan yang di tugaskan oleh Pemerintah Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas Pokok Kantor mempunyai fungsi
- Pengaturan atau perumusan kegiatan teknis operasional dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan kebijakan Bupati.
- Pengurusan Program dan Pelayanan masyarakat dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta penegakan produk hukum daerah
- Pengelolaan dan pelayanan dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
VISI DAN MISI ORAGANISASI
Mengacu kepada gambaran ideal yang ingin dicapai dimasa yang akan datang, yaitu terwujudnya masyarakat madani yang demokratis, partisipatif, harmonis, berkeadilan dan beradab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, maka Visi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karawang mengedepankan Visi yaitu :
“MENCIPTAKAN KABUPATEN KARAWANG YANG KONDUSIF DALAM RANGKA TERCIPTANYA RASA PERSAUDARAAN, PERSATUAN DAN KESATUAN”.
Visi tersebut telah dirumuskan dalam satu tujuan ini (Misi), yaitu :
- Menumbuhkembangkan kehidupan Politik dan kemasyarakatan yang demokratis dan transfaran yang berbasis pada partisipasi aktif, kreatif dan kemandirian masyarakat dengan penegakan hukum.
- Memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat melalui pendidikan politik yang berkesinambungan;
- Meningkatkan kinerja perlindungan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bela Negara serta memperkecil akibat terjadinya bencana.
TUPOKSI DAN SOTK
Kantor adalah unsur lembaga teknis daerah dibidang Kesatuan Bangsa, Poltik dan Perlindungan Masyarakat, dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dan fungsi diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bngsa Politik dan Perlindungan Masyakat Kabupaten Karawang.
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta tugas pembantuan yang di tugaskan oleh Pemerintah Daerah.
Fungsi
- Pengaturan atau perumusan kegiatan teknis operasional dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat berdasarkan berdasarkan kebijakan Bupati;
- Perumusan program dan pelayanan masyarakat dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan masyarakat serta penegakan produk hukum daerah;
- Pengelolaan dan Pelayanan dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
- Kepala Kantor;
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa;
- Seksi Bina Ideologi Politik;
- Seksi Bina Perlindungan Masyarakat
- Kelompok Jab tan Fungsional.
RENCANA STRATEGIS
- Memfasilitasi, bertindak sebagai komunikator dan mediator dalam rangka mengimplementasikan perundang-undangan yang mengatur ideology, poltik, sosial dan budaya serta pertahanan Negara.
- Pembinaan kegiatan dibidang ideologi Negara, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Nilai-nilai Kebangsaan dan Penghargaan Kebangsaan skala Kabupaten.
- Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan,Kelurahan/Desa dan Masyarakat dibidang kewaspadaan dini.
- Meningkatkan kapasitas aparatur Kesbang, Pol dan Linmas dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, tenaga kerja, penanganan konflik social, pengawasan orang asing dan lembaga asing skala Kabupaten.
SASARAN STRATEGIS
Secara maksimal memfungsikan peran sebagai komunikator, fasilitator, dan mediator, tujuan yang akan dicapai antara lain :
- Memelihara dan menghormati komunitas kehidupan politik masyakat;
- Memelihara dan melestarikan budaya masyarakat yang merupakan potensi kekayaan daerah agar tetap utuh dan bersatu;
- Mengembangkan kreatifitas masyarakat guna memberikan dorongan kearah kehidupan politik yang bertanggungjawab;
- Memberdayakan potensi rakyat agar dapat me;indungi masyarakat dari berbagai bencana;
- Memelihara ketahanan rakyat untuk menghadapi segala ancaman dan kemajuan di segala bidang dalam rangka mencukupi kebutuhan rakyat.
PROGRAM DAN KEGIATAN STRATEGIS
Program dan Kegiatan Strategis Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karawang terdiri dari 4 program yang dikemas dalam 21 kegiatan.
Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan dikemas ke dalam 3 kegiatan, antara lain :
- Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dalam rangka kehidupan berpolitik.
- Pelatihan Deteksi Dini dan Manajemen Konflik.
Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan dikemas dalam 3 kegiatan, antara lain :
- Sosialisasi Bidang Politik.
- Pengawasan Terhadap Orang Asing.
- Pendataan Ormas dan LSM.
Program Kesadaran Bela Negara dikemas kedalam 3 kegiatan anatar lain :
- Diklat Bela Negara
- Pelatihan 9 Satlak
- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Program Penyiapan Potensi Linmas dikemas kedalam 11 Kegiatan, anata lain :
- Pembinaan Kasat Linmas Kecamatan dan Kasatgas Desk / Keluarahan.
- Pembinaan Matrik Linmas Dinas/Intansi Perusahaan dan Perguruan Tinggi.
- Pendataan Potensi Linmas
- Pembentukan Desk Mandiri Linmas.
- Operasional Penanggulangan Bencana
- Pengadaan Lencana 9 Satlak
- Biaya Pengerahan Anggota Linmas
- Biaya HUT Hansip/Linmas
- Bantuan Biaya Operasional Pengiriman Peserta Diklat ditingkat propinsi
- Pembinaan dan Pelatihan kebencanaan bagi pemuda pelajar.
- Pembinaan dan Pelatihan Menwa.












