PROFILE KECAMATAN BANYUSARI
GAMBARAN UMUM/POTENSI KECAMATAN
Kecamatan Banyusari adalah salah satu kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang dengan membawahi 12 desa yang meliputi 38 dusun, 74 RW dan 208 RT. Jarak kecamatan Banyusari ke Ibu Kota Kabupaten ± 50 Km, merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Jatisari dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2003 yaitu tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 2003 oleh Bupati Karawang
Letak geografis Kecamatan Banyusari berada pada sebelah timur Kabupaten karawang dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah utara : Kecamatan Cilamaya Wetan dan Cilamaya Kulon
- Sebelah selatan : Kecamatan Jatisari
- Sebelah Barat : Kecamatan Lemahabang/Wadas
- Sebelah Timur : Kecamatan Patok Beusi Kab.Subang
Dengan permukaan tanahnya termasuk dataran rendah yang terdiri dari sebagian besar tanah pesawahan dengan ketinggian 25,6 meter diatas permukaan laut. Suhu rata-rata maksimum 30 derajat celcius dan minimum 240 celcius.
Data sampai dengan akhir bulan mei tahun 2009 jumlah penduduk Kecamatan Banyusari tercatat ada 52.943 jiwa dalam 16.653 kepala keluarga, jumlah penduduk tersebut terdiri dari 26.269 jiwa laki-laki dan 26.674 jiwa perempuan dengan status seluruhnya Warga Negara Indonesia.
Kecamatan Banyusari meliputi 12 Desa, terdiri dari :
1. Desa Gembongan 7. Desa Cicinde Selatan
2. Desa Gempol 8. Desa Cicinde Utara
3. Desa Gempol Kolot 9. Desa Jayamukti
4. Desa Banyuasih 10. Desa Banyuasih
5. Desa Pamekaran 11. Desa Tanjung
6. Desa Kutaraharja 12. Desa Talunjaya
Luas wilayah Kecamatan Banyusari : 5.523 Ha yang terdiri dari :
- Tanah sawah seluas : 3.814 Ha
- Tanah darat seluas : 1.704 Ha
KONDISI PENDIDIKAN
|
NO |
NAMA PENDIDIKAN |
JUMLAH |
|
1 |
Taman Kanak-kanak |
2 |
|
2 |
Madrasah Ibtidaiyah |
4 |
|
3 |
SD Negeri |
26 |
|
4 |
SLTP Negeri |
2 |
|
5 |
MTs Swasta |
1 |
Upaya telah dilaksanakan demi kemajuan dan perkembangan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal antara lain :
- memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar lebih serius mendidik anak-anaknya di sekolah-sekolah
- membangun/memperbaiki sarana pendidikan melalui bantuan pemerintah
- memberikan bea siswa/siswi yang berprestasi
Kondisi masyarakat di wilayah Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat mata pencahariannya bekerja sebagai Petani, Buruh Tani, Peternak, Pedagang, Pengusaha Home Industri, Karyawan Swasta, PNS, Anggota TNI dan Polri dan lain-lain. Jenis usaha yang digeluti oleh sebagian masyarakat Kecamatan Banyusari diantaranya :
1) Perdagangan :
a. Toko Kelontong, Sembako, Pakaian
b. Warung nasi, bakso, Mie ayam, bubur ayam
c. Warung Telekomunikasi (Wartel)
d. Toko Besi, Material, Bahan Bangunan
e. Toko pupuk dan obat pertanian
f. Warung Selular, dll
2) Kerajinan/Home Industri :
a. Penggilingan beras (PB/Huller)
b. Pengrajin besi bekas
c. Pengrajin masakan ikan laut/pindang
d. Pengrajin makanan tradisional dan makanan basah
3) Peternakan/Perikanan :
a. Peternak ayam buras
b. Pengusaha jamur merang
c. Pengusaha rumah walet
4) Jasa :
a. Tukang Ojek
b. Tukang Cukur, Salon dll.
5) Pertanian : Padi dan Palawija
VISI DAN MISI
Visi
Kecamatan Banyusari yang maju dan sejahtera melalui optimalisasi sumber daya alam dan sumber daya manusia dilandasri iman dan taqwa oada tahun 2009
Misi
a. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang optimal meliputi bidang pertanian (tanaman, pangan, perkebunan, holtikultura, perikanan dan peternakan yang berwawasan lingkungan hidup.
b. Meningkatkan sumber daya manusia yang optimal dilandasi iman dan taqwa
c. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja
d. Meningkatkan dan mengembangkan pembangunan wilayah yang meliputi pedesaan dan perkotaan, pembangunan perumahan dan pemukiman serta penataan ruang
TUPOKSI dan SOTK
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Berdasar kepada Peraturan Bupati Karawang nomor 57 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Karawang sebagaimana tersebut dalam Bab III Bagian Kesatu Pasal 5 bahwa Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pada Bagian ketiga pasal 4 Peraturan Bupati Karawang sebagaimana tersebut diatas tersurat bahwa dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan mempunyai fungsi :
a) Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
b) Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instansi otonom dan vertical yang ada di wilayah kerjanya (Kecamatan Banyusari)
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Mengacu kepada Peraturan Bupati Karawang nomor 57 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di kabupaten Karawang sebagaimana tersebut dalam bagian kesatu pasal 5. bahwa :
Unsur kecamatan dari :
b. Pimpinan adalah Camat
c. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris Kecamatan dan Sub Bagian
d. Pelaksanaan adalah seksi dan kelompok Jabatan fungsional
Pada Bagian Kedua Peraturan Bupati Karawang, sebagaimana tersebut diatas pasal 6, bahwa :
Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari :
a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan, membawahkan :
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Kependudukan
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Program struktur organisasi dan tata kerja Kecamatan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Struktur Organisasi dan Pejabat Struktural Kantor Camat Jatisari
Dalam upaya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Camat Banyusari didukung oleh jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 22 orang dengan komposisi menurut tingkat pendidikan, fungsi/jabatan dan golongan adalah sebagai berikut :
|
NO |
JABATAN STRUKTURAL |
JUMLAH |
KETERANGAN |
|
1 |
Eselon IIIa |
1 |
Camat |
|
2 |
Eselon IIIb |
1 |
Sekcam |
|
3 |
Eselon Iva |
5 |
Kepala Seksi |
|
4 |
Eselon Ivb |
2 |
Kepala Sub Bagian |
|
Jumlah |
9 |
|
|
Sumber daya aparatur pegawai kantor Camat Banyusari sebagian besar berpendidikan SLTA, sarjana muda / akademik, strata I (S1), yakni :
|
NO |
PENDIDIKAN |
GOLONGAN |
JUMLAH |
KET |
|||
|
I |
II |
III |
IV |
||||
|
1 |
SD |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
2 |
SLTP |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
3 |
SLTA |
- |
3 |
1 |
- |
4 |
|
|
4 |
SARJANA MUDA/AKADEMI |
- |
- |
- |
1 |
1 |
|
|
5 |
STRATA I (S.1) |
- |
- |
3 |
- |
3 |
|
|
6 |
STRATA II (S.2) |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
JUMLAH |
- |
3 |
4 |
1 |
8 |
|
|
Guna menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Camat Banyusari didukung pula oleh tenaga Sukarelawan sebanyak 6 (empat) orang.
Kedudukan Kecamatan berdasarkan peraturan daerah tersebut merupakan perangkat daerah kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat yang berada di bawah dan bertangungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Selain melaksanakan tugas pokoknya, camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahaan meliputi :
1) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
2) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
3) Mengkoordinasikan pencapaian dan penegakan peraturan perundang-undangan
4) Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
5) Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
6) Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan
7) Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
RENCANA STRATEGIS
Mencermati rencana strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Tahun 2006 – 2010, Pemerintah Kecamatan Banyusari memiliki 6 (enam) kebijakan perencanaan strategis, yakni :
1) Memberantas buta aksara dengan melaksanakan Program Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kegiatan Keaksaraan Fungsional 32 hari.
2) Memberikan pelayanan kesehatan secara gratis di setiap organisasi kesehatan milik Pemerintah bagi masyarakat dengan syarat menggunakan kartu khusus misal Jamkesmas, SKTM dan sebagainya
3) Memperkecil angka kemiskinan di wilayah Kecamatan Jatisari dengan melaksanakan Program Pemerintah dalam memberikan bantuan modal usaha kepada pengusaha kecil dan menengah dalam bentuk berupa bantuan dana KUB, KUKM dan sebagainya.
4) Memfasilitasi kebutuhan pelayanan terhadap pembangunan wilayah Kecamatan Banyusari baik dalam jalur komunikasi, sarana transportasi dan sebagainya.
5) Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
6) Memberikan pembinaan dan informasi yang cukup dalam bidang keagamaan, sosial dan budaya serta kesadaran hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia.
SASARAN STRATEGIS
Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan Banyusari diarahkan kepada sasaran strategis sebagai berikut :
a) Masyarakat wilayah Kecamatan Banyusari
b) UPTD, Puskesmas Gempol, Puskesmas Cicinde Utara
c) Masyarakat tidak mampu di wilayah Kecamatan Banyusari
d) UPTD / instansi yang terkait
e) Seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Banyusari yang terkait dengan rencana strategis Kecamatan Banyusari melalui program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
PROGRAM STRATEGIS
Upaya ke arah tercapainya rencana strategis dan dapat terealisasinya sasaran strategis maka Pemerintah Kecamatan Banyusari menyusun program strategis untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1. Program peningkatan pengembangan sistem pelapiran capaian kinerja dan keuangan
2. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
3. Program peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
4. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan
5. Program pengembangan wawasan kebangsaan
6. Program pelayanan administrasi perkantoran
7. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
8. Program peningkatan disiplin aparatur
KEGIATAN STRATEGIS
Dalam upaya melaksanakan program strategisnya maka Pemerintah Kecamatan Banyusari adalah menyusun kegiatan strategis sebagai berikut :
Urusan wajib bidang Pemerintahan umum, meliputi kegiatan :
a. Penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)
b. Pelaksanaan musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes)
c. operacional kegiatan Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Drama Wanita
d. Penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan
e. Penyelenggaraan Hari Besar Nasional dan Hari Besar Islam
f. Pembinaan dan monitoring kewilayahan
Urusan administrasi umum Bidang Pemerintahan Umum :
1. Penyediaan jasa surat menyurat
2. Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik
3. Penyediaan jasa kebersihan kantor
4. Penyediaan alat tulis kantor
5. Pengadaan barang cetakan dan penggandaan
6. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
7. Penyediaan makanan dan minuman
8. Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
9. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam daerah
10. Penyediaan jasa pelayanan perkantoran
11. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
12. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional
13. Pemeliharaan rutin/berkala mesin tik
14. Pemeliharaan rutin/berkala komputer
15. Pemeliharaan rutin/berkala AC
16. Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
17. Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu












