Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

Kecamatan Pangkalan

E-mail Print PDF

PROFILE KECAMATAN PANGKALAN

 

GAMBARAN UMUM ORGANISASI

Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari  : Camat, Sekretaris Kecamatan  (membawahkan Sub Bagian Umum , Program dan Pelaporan, Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Kependudukan dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Letak geografis Kecamatan Pangkalan merupakan salah satu dari 30 Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Karawang, letaknya berada disebelah selatan dengan ketinggian ± 76 meter di atas permukaan laut, dengan batas wilayah:

-  Sebelah Utara        : Kecamatan Telukjambe Barat dan Ciampel

-  Sebelah Barat        : Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

-  Sebelah Selatan     : Kecamatan Tegal Waru.

- Sebelah Timur        : Kabupaten Purwakarta.

Adapun jarak pusat pemerintahan wilayah kecamatan Pangkalan dengan :

-  Desa terjauh                      :  14  Km.

-  Ibu kota Kabupaten          :  24  Km.

-  Ibu kota Provinsi               : 120 Km .

Luas wilayah Kecamatan Pangkalan ± 7.303 Ha, terdiri dari :

1. Desa Tamanmekar            5.  Desa Cintaasih.

2. Desa Tamansari.               6. Desa Kertasari.

3. Desa Ciptasari.                 7. Desa Mulangsari.

4. Desa Jatilaksana.              8. Desa Medalsari.

VISI DAN MISI ORGANISASI

VISI

Visi Kecamatan Pangkalan mengacu kepada visi Kabupaten Karawang yaitu :

“Terwujudnya masyarakat Karawang yang Sejahtera melalui pembangunan dibidang pertanian dan industri yang selaras dan seimbang berdasarkan iman dan taqwa “.

MISI

Misi Kecamatan Pangkalan :

1.      Meningkatkan kualitas pelayanan umum pemerintahan.

2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program intensifikasi dan diversifikasi.pertania.

3.      Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat, cerdas, terampil, mandiri dan bermoral melalui pendidikan formal dan non formal.

4.      Meningkatkan peran serta masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka mendukung pelaksanaan good goverment.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA SOTK

Tugas pokok dan fungsi Camat, diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor: 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang.

Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan di pimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok Camat adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tugas pokok diatas, Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yang meliputi :

1.      Memimpin, mengatur membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;

2.      Menetapkan kebijakan teknis operasional Kecamatan sesuai dengan kebijakan umum daerah;

3.      Menetapkan rencana dan program kerja Kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.      Melaksanakan pengelolaan kegiatan Kecamatan;

5.      Memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi mengenai situasi perkembangan Kecamatan sebagai bahan penetapan kebijakan umum daerah;

6.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

7.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

8.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

9.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

10.  Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

11.  Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan;

12.  Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;

13.  Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk bahan perbaikan kedepan, sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

14.  Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Bupati;

15.  Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

 

Selanjutnya Camat mempunyai fungsi :

1.      Pelaksanaa, pembinaan, fasilitas dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;

2.      Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instansi otonom dan vertical yang ada di wilayah kerjanya.

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari :

1.      Camat;

2.      Sekretaris Camat, membawahkan :

a.       Sub Bagian Umum, Program dan Pelaporan;

b.      Suba Bagian Kepegawaian dan Keuangan.

3.      Seksi Pemerintahan;

4.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban;

5.      Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

6.      Seksi Kesejahteraan Sosial;

7.      Seksi Kependudukan;

8.      Kelompok Jabatan Fungsional.

 

RENCANA STRATEGIS

Rencana strategis Kecamatan Pangkalan adalah sebagai berikut :

1.      Meningkatnya kualitas pelayanan umum pemerintahan;

2.      Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui program intensifikasi dan diversifikasi pertanian;

3.      Meningkatnya sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, terampil, mandiri dan bermoral melalui pendidikan formal dan non formal;

4.      Meningkatnya peran serta masyarakata melalui Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan good goverment.

 

SASARAN STRATEGIS

Berdasarkan rencana strategis tersebut, maka ditentukan sasaran sebagai berikut :

1.      Terlaksananya pelayanan administrasi perkantoran;

2.      Terwujudnya lingkungan kantor yang bersih dan sehat;

3.      Terselenggaranya pelayanan kegiatan pemerintahan;

4.      Terlaksananya penyelenggaraan rapa-rapat dan konsultasi dalam maupun keluar daerah;

5.      Meningkatnya kenyamanan lingkungan kantor;

6.      Terlaksananya pembinaan administrasi pemerintahan desa;

7.      Terwujudnya rencana pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

8.      Terlaksananya pembinaan organisasi perempuan;

9.      Terwujudnya keamanan dan kenyamanan lingkungan.

 

PROGRAM STRATEGIS

1.      Program Pelayanan administrasi perkantoran;

2.      Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;

3.      Program peningkatan disiplin aparatur;

4.      Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;

5.      Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;

6.      Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan;

7.      Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan.

 

KEGIATAN STRATEGIS

Program pelayanan administrasi perkantoran :

1)      Penyediaan jasa surat menyurat ;

2)      Penyediaan jasa komunikasi, SDA dan listrik;

3)      Penyediaan jasa kebersihan kantor;

4)      Penyediaan alat tulis kantor;

5)      Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;

6)      Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan;

7)      Penyediaan makan dan minuman rapat;

8)      Rapat – rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah;

9)      Rapat-rapat koordinasi dam konsultasi dalam daerah;

10)  Penyediaan jasa pelayanan perkantoran.

 

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur:

1)             Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor;

2)             Pemerliharaan rutin / berkala kendaraan dinas operasional;

3)             Pemeliharaan rutin / berkala computer dan mesin tik.

 

Program peningkatan disiplin aparatur :

Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya.

 

Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa :

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG).

 

Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa :

1)      Pembinaan Kearsipan;

2)      Pembinaan kinerja aparat desa.

 

Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan :

Pembinaan PKK dan Dharma Wanita Persatuan.

 

Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan :

Pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan kantor Kecamatan.

You are here: Selayang Pandang Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Pangkalan