PROFILE KECAMATAN TELAGASARI
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang adalah salah satu Kecamatan dari 30 (tiga puluh) Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang terletak di wilayah utara dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Secara Administratif Kecamatan Telagasari mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Tempuran.
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Majalaya.
c. Sebelah Barat : Kecamatan Rawamerta.
d. Sebelah Timur : Kecamatan Lemahabang.
Kecamatan Telagasari adalah Kecarnatan yang terletak di tengah tengah Kabupaten Karawang yang penduduknya mayoritas bermata pencaharian di bidang pertanian. Kecamatan Telagasari mempunyai luas wilayah seluas 4368 Ha. yang terdiri :
a. Tanah Darat : 443 Ha.
b. Tanah Sawah: 3.925 Ha.
Dengan ketinggian dari permukaan laut kurang lebih 12 m dan suhu rata-rata maksimum 320C derajat minimum 270C.
Kecamatan Telagasari dilalui oleh 2 (dua) Saluran sekunder yang dapat mengairi seluruh persawahan yang ada di Kecamatan Telagasari, yaitu Saluran Sekunder Telagasari dan Saluran Sekunder Lewo. Saluran sekunder Telagasari dapat mengairi Sawah yang ada di Kecamatan Telagasari, 7 (tujuh) desa seluas 17 012,5 Ha dengan perincian tersebut dalam tabel.
NAMA DESA YANG DIAIRI OLEH SALURAN SEKUNDER TELAGASARI
(SS.TELAGASARI)
|
NO |
DESA |
LUAS |
KETERANGAN |
|
1 2 3 4 5 6 7 |
Talagasari Pasirtalaga Pasirmukti Pasirkamuning Kalibuaya Talagamulya Cariumulya |
138,5 Ha 168 Ha 300 Ha 286 Ha 430 Ha 196 Ha 264 Ha |
|
Saluran sekunder Lewo mengairi sawah di 5 (lima) desa seluas 2.074,65 Ha dengan perincian tersebut dalam tabel 2.
NAMA DESA YANG DIAIRI OLEH SALURAN SEKUNDER LEWO.
(SS LEWO)
|
NO |
DESA |
LUAS |
KETERANGAN |
|
1 2 3 4 5 6 7 |
Cilewo Cadaskertajaya Kalijaya Kalisari Linggarsari Pulosari Ciwulan |
227 Ha 264 Ha 389 Ha 500 Ha 217 Ha 216,65 Ha 261 Ha |
SS.Wadas SS.Wadas |
Dengan adanya 2 (dua) Saluran Sekunder yang melintas dan mengairi pesawahan di wilayah Kecamatan Telagasari, maka pesawahan yang ada di Kecamatan Telagasari dapat melaksanakan pengolahan tanam 2 (dua) kali dalam setahun, dengan rata-rata produksi 6-8 ton / ha.
Komposisi jumlah penduduk Kecamatan Telagasari sebanyak 64.289 jiwa terdiri dari laki - laki sebanyak 32.368 jiwa dan perempuan sebanyak 31.921 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 19.203 KK. dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
KOMPOSISI JUMLAH PENDUDUK DAN KEPALA KELUARGA
|
NO |
DESA |
PENDUDUK |
KEPALA KELUARGA |
||||
|
L |
P |
JML |
L |
P |
JML |
||
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 |
Talagasari Pasirtalaga Kalibuaya Pasirmukti Pasirkamuning Talagamulya Cariumulya Cilewo Cadaskertajaya Kalijaya Kalisari Ciwulan Pulosari Linggarsari |
3806 3365 2678 2039 2328 1957 2662 1543 2128 1591 2179 2344 1735 2013 |
3755 3277 2740 1889 2452 1819 2743 1573 2080 1677 2234 2242 1717 1723 |
7561 6642 5418 3928 4780 3776 5405 3116 4204 3268 4413 4586 3452 3736 |
1903 1603 1205 1104 1192 1017 1393 820 1152 905 1068 1288 1575 744 |
226 264 50 156 144 177 169 144 140 105 211 170 46 126 |
2129 1867 1255 1260 1336 1188 1562 964 1292 1010 1279 1458 1621 870 |
|
JUMLAH |
32.368 |
31.921 |
64.289 |
16.969 |
2.122 |
19.091 |
|
Sumber Data : Kecamatan Telagasari 2010
VISI DAN MISI
Visi Jangka Menengah
Dalam melaksanakan fungsinya Kecamatan Telagasari mempunyai visi sebagai berikut :
“MENDUKUNG TERWUJUDNYA KABUPATEN KARAWANG YANG MAJU, SEJAHTERA DAN TANGGUH DITUNJANG DENGAN PEMBANGUNAN PEREKENOMIAN YANG BERKESINAMBUNGAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA “.
Penetapan visi tersebut didasarkan kepada beberapa pengertian guna mencapai tujuan yang ditetapkan, juga telah memperhitungkan potensi yang dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan dalam bidang Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, kesejahteraan sosial, kependudukan, pertanahan serta pelayanan umum.
Misi Jangka Menengah Kecamatan Telagasari
Sedangkan misi yang diemban oleh Kecamatan Telagasari adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan umum pemerintah;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program intensifikasi dan disertifikasi pertanian;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil, mandiri dan bermoral melalui pendidikan formal dan nonformal;
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan Governance;
5. Mendukung dan membantu pemerintah khususnya visi Kabupaten Karawang.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN SOTK
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2005 Pasal 3 Kecamatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Kecamatan berdasarkan pasal 4 sebagai kelanjutan adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
b. Sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaimana tercantum dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
c. Selain tugas pokok, amat juga menyelenggarakan tugas unsure Pemerintah meliputi :
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
3. Mengkoordinasikan pencapaian dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
6. Membina penyelenggaraan Pemerintah Desa.
7. Melaksanakan pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dilaksanakan pemerintah desa.
FUNGSI
Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pembinaan, fasilitas dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, kesejahteraan sosial, kependudukan, pertanahan serta pelayanan umum;
2. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instalasi otonom dari vertical yang ada diwilayah kerjanya.
KEWENANGAN
Kewenangan kecamatan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor.6 Tahun 2005 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada perangkat daerah Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :
Bidang Pemerintahan.
1. Pembinaan ideologi Negara, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan;
2. Fasilitas kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pembinaan kerukunan hidup antara umat seagama antara umat beragama dan antara antara umat beragama dengan pemerintah;
4. Penciptaan ketahanan nasional dan pengawasan atas kegiatan organisasi untuk kepentingan asing;
5. Pengkoordinasian UPTD/Instansi tingkat Kecamatan di wilayah kerjanya;
6. Pemberian rekomendasi penilaian atas kerja Kepala UPTD diwilayah kerjanya;
7. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah kerjanya;
8. Melakukan penilaian atas pelaporan pertanggung jawaban Kepala Desa;
9. Fasilitas penataan Desa / Kelurahan;
10. Fasilitas penyusunan Peraturan Desa;
11. Penyelenggaraan lomba / penilaian Desa / Kelurahan tingkat Kecamatan;
12. Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
13. Pelaksanaan inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
14. Pertimbangan pengangkatan Kepala Kelurahan;
15. Pemberian keterangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia / tewas dalam melaksanakan tugasnya di wilayah kerjanya;
16. Pelaksanaan pembinaan PNS di wilayah kerjanya;
17. Pembinaan terhadap panitia pencalonan dan pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa;
18. Fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antara Desa dan penyelesaian terhadap perselisihan sengketa yang terjadi di Desa / Kelurahan;
19. Pembinaan dan penyelesaian sengketa batas antara Desa / Kelurahan;
20. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dan penertiban pendaftaran penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing (WNA). Dan Catatan Sipil serta Urbanisasi penduduk di wilayah kerjanya;
21. Fasilitasi Penyelenggaraan PEMILU;
22. Pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu;
23. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
24. Penyelenggaraan bidang pertanahan, pencatatan dan pendaftaran hak-hak tanah serta pemberian rekomendasi mutasi hak atas tanah;
25. Penyusunan penataan nama-nama geografi (Jalan, batas wilayah);
26. Pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan data dasr monografi Kelurahan/Desa;
27. Pengusulan penetapan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan / Desa;
28. Pengusulan penetapan pemekaran Kelurahan/Desa dan pemberian rekomendasi untuk penetapan perubahan Kelurahan/Desa;
29. Rekomendasi pengangkatan anggota BPD;
30. Melantik anggota BPD;
31. Rekomendasi penetapan PJS Kepala Desa;
32. Rekomendasi pengangkatan perangkat Kelurahan;
33. Penilaian Kinerja terhadap Sekretaris Desa;
34. Rekomendasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
35. Rekomendasi pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa;
36. Penilaian terhadap peraturan Desa Keputusan Kepala Desa;
37. Rekomendasi tukar menukar (ruislag), sewa, gadai, pinjam pakai, asset milik desa atau asset milik pemerintah Kabupaten yang ada di desa;
38. Rekomendasi pemekaran / penghapusan Desa, Dusun, RW dan RT.
Bidang Ekonomi dan Pembangunan
1. Perencanaan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
2. Fasilitasi pembangunan di bidang prasarana desa/kelurahan dan pengembangan perekonomian desa/kelurahan;
3. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan, lingkungan;
4. Pembantuan pelaksanaan tugas di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta intensifikasi dan ektensifikasi di wiayah kerjanya;
5. Pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah tertentu di wilayah kerjanya;
6. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap perkembangan perindustrian dan perdagangan, pertambangan dan energi, perkoperasian, UKM dan golongan ekonomi lemah;
7. Pengkoordinasian program peningkatan produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
8. Pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program peningkatan produksi pertanian;
9. Pelaksanan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan mahkluk hidup;
10. Pengawasan perijinan terhadap suatu usaha atau kegiatan di wilayah kerjanya;
11. Pembinaan usaha ekonomi desa dan masyarakat;
12. Pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat.
Bidang Pendidikan.
1. Fasilitasi penyelenggaraan Taman Kanak-kanak dan pendidikan dasar;
2. Pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan kepramukaan serta peranan wanita;
3. Pelaksanaan penyaluran program wajib belajar ;
4. Penyelenggaraan administrasi serta penetapan pendirian dan penutupan sekolah;
5. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
6. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan;
7. Penetapan pelaksanaan petunjuk ijin dan evaluasi penyelenggaraan kursus;
8. Penetapan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah;
9. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) dan Madrasah Ibtidaiah (MI);
10. Pemberian ijin penyelenggaraan PADU / Taman bermain anak;
11. Rekomendasi pendirian SD/MI, SLTP Swasta;
12. Rekomendasi penghapusan/penggabungan SDN;
13. Rekomendasi pembangunan gedung sekolah;
14. Menyelenggarakan rehab ringan gedung SDN / MI.
Bidang Kesehatan.
1. Pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat;
2. Fasilitasi penyelenggaraan sarana dan pelayanan kesehatan; penyelenggaraan keluarga berencana;
3. Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psitropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
4. Pembinaan usaha kesehatan yang bersumber daya masyarakat ( UKDM ).
5. Pembinaan Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Pemberian ijin sarana kesehatan dasar swasta.
Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat.
1. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
2. Pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM );
4. Pembinaan Lembaga Adat;
5. Pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
6. Pemberian ijin dan pengawasan pengumpulan uang dan atau barang untuk bantuan sosial.;
7. Fasilitasi pelaksanaan pemantauan daerah rawan bencana;
8. Pemberian rekomendasi dan pengawasan ijin pendaftaran lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang sosial;
9. Pelayanan penerbitan surat keterangan tidak mampu;
10. Fasilitasi pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam hal penanggulangan bencana;
11. Fasilitasi dan penanggulangan masalah sosial.
Bidang Pertanahan
1. Pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset Pemerintahan Daerah di Wilayah Kerjanya;
2. Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah Negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya sebagai bahan masukan bagi Kepala Daerah;
Bidang Pekerjaan Umum
1. Pemeliharaan dan rehab drainase brem dan trotoar di lingkungan, permuliman dan pedesaan;
2. Pengawasan dan pembangunan drainase dan trotoar jalan otonom;
3. Pengawasan dan pengendalian penggalia jalan trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Instalasi pengelola fasilitas (PDAM, Listrik, Telkom).
4. Pengawasan dan pengendalian pembangunan sarana Pemerintahan;
5. Pemberian ijin jalan masuk pekarangan termasuk jalan masuk perumahan-perumahan non komersil di komplek peumahan/permukiman;
6. Pemberian ijin pemasangan billboard, selebaran dan pamphlet, spanduk yang bersipat sosial dan pemberian rekomendasi yang bersipat komersil;
7. Menyelenggarakan jalan poros desa dibawah Rp. 50 juta;
8. Menyelenggarakan jalan lingkungan dibawah Rp.50 juta
9. Menyelenggarakan pembangunan / perbaikan saluran tersier dibawah Rp.50 juta
10. Menyelenggarakan pembangunan / perbaikan talang air dibawah Rp.50 juta
11. Menyelenggarakan pembuatan duicker/gorong-gorong dibawah Rp.50 juta
12. Menyelenggarakan program imbal swadaya masyarakat dibawah Rp.50 juta
Bidang Tata Ruang.
1. Pendataan dan pembinaan pedagang yang memperoleh legalisasi dengan menggunakan lahan milik pemerintah;
2. Pengawasan dan pengendalian prasarana;
3. Pengawasan dan pengendalian tanah milik pemerintah;
4. Pemberian rekomendasi pelepasan hak atas milik pemerintah;
5. Pemberian ijin peruntukan penggunaan tanah dengan luas lahan sampai dengan 500 m² diluar kawasan pembangunan perumahan sesuai dengan RT/RW yang berlaku;
6. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan bekas kali mati dan tanah timbul;
7. Pengawasan pemanfaatan bangunan;
8. Pendataan dan penomoran bangunan;
9. Pemberian ijin mendirikan bangunan sampai dengan luas 200 m² di atas tanah maksimal 500 m² di luar kawasan pembangunan perumahan (pembangunan secara kolektif).
10. Pengusutan dan pembongkaran pelanggaran ijin bangunan dengan luas sampai dengan 200 m²;
11. Pemberian rekomendasi IMB untuk bangunan di atas 200 m².
Bidang Pertanian
1. Pemberian rekomendasi ijin usaha bidang peternakan dan pertanian tanaman pangan (pemberian rekomendasi lokasi usaha);
2. Pendaftaran usaha kecil, meliputi : penggilingan padi/penggilingan beras/Huelleur, pengolahan hasil pertanian lainnya, peternakan rakyat, Usaha kecil ikan hias, Kolam pemancingan;
3. Pendataan harga pasar peternakan, Perikanan dan Pertanian tanaman pangan;
4. Pemberian rekomendasi ijin usaha sarang burung wallet;
5. Pemberian ijin pemotongan hewan;
6. Pembinaan pengawasan dan pengendalian bidang peternakan, perikanan, pertanian tanaman pangan dan hutan rakyat.
Bidang Perhubungan
1. Pengawasan rambu-rambu lalu lintas di lingkungan jalan permukiman dan jalan umum;
2. Penetapan pangkalan operasi kendaraan bermotor (ojek) sebagai kendaraan penumpang/umum perintis dan kendaraan tidak bermotor di wilayah kerjanya;
3. Pengelolaan penyelenggaraan perparkiran di jalan dan tempat umum pada kegiatan-kegiatan tertentu;
4. Pemberian ijin tempat-tempat parker yang dipakai garasi yang disewakan.
Bidang Industri, Perdagangan dan Koperasi
1. Pencatatan, pendataan, penyuluhan, monitoring dan pengawasan sektor formal dan Koperasi;
2. Pengaturan lokasi / tempat IKDK non formal;
3. Pemberian surat keterangan domisili usaha industri maupun perdagangan dan pendirian koperasi;
4. Pemberian rekomendasi atas usulan bantuan modal usaha kecil dan koperasi.
Bidang Kepariwisataan dan Budaya
1. Membantu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana kepariwisataan;
2. Membantu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan promosi kepariwisataan;
3. Membantu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap semua kegiatan usaha kepariwisataan.
Bidang Lingkungan Hidup
1. Pendataan dan pengawasan perusahaan baik yang sudah maupun belum mempunyai alat pengendali dampak lingkungan;
2. Penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah;
3. Pendataan dan pengawasan perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan;
4. Pemberian ijin penyimpanan sementara limbah (TPS).
Bidang Tenaga Kerja
1. Monitoring Pelaksanaan UMR;
2. Proses penetapan tenaga kerja;
3. Pengawasan penyaluran tenaga kerja.
Bidang Ketentraman dan Ketertiban
1. Pembinaan Ketentraman dan ketertiban serta Kemasyarakatan;
2. Membantu pendataan penggunaan alat pemadam kebakaran pada semua jenis unit bangunan;
3. Pembentukan satuan relawan kebakaran (SATLAKAR) di setiap Kecamatan;
4. Pembinaan pedagang kaki lima (PKL), becak dan ojek;
5. Pendataan dan pengawasan penertiban perijinan;
6. Pemberian ijin keramaian umum dan pertunjukan (daya dibawah 10.000 watt);
7. Fasilitas komunikasi ormas dan parpol dalam rangka kesatian bangsa;
8. Penertiban pemasangan spanduk, billboard, pamplet dan selebaran yang bersipat sosial dan bersifat komersil;
9. Fasilitas penyelenggaraan operasi penegakan ketentraman dan ketertiban umum;
10. Pelayanan penertiban surat keterangan seba guna;
11. Pembinaan rekomendasi keterangan kelakuan baik;
12. Penertiban Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Bagi pengusaha kecil;
13. Membantu pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah;
14. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat (LINMAS) di wilayah kerjanya;
15. Penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta peraturan daerah dan keputusan kepala;
16. Penerbitan HO untuk Heuleur di bawah 60 PK;
Bidang Kepegawaian, Umum, dan Perlengkapan
1. Pengusulan mutasi, rotasi dan formasi perangkat Kecamatan, Dinas/Instansi, termasuk guru di tingkat Kecamatan;
2. Penilaian DP3 Dinas/Badan/Lembaga dalam lingkup Kecamatan;
3. Pelantikan jabatan yang diangkat dilingkungan kecamatan dan kelurahan termasuk perangkat lainnya;
4. Pengusulan, pemberhentian sementara pensiun dan pemberian penghargaan untuk pegawai di lingkungan Kecamatan;
5. Pengadaan barang inventarisasi kecamatan dan kelurahan/desa sampai dengan Rp. 50 juta
6. Pengusulan penghapusan barang kecamatan dan kelurahan/desa.
Bidang Perimbangan Keuangan
1. Penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak untuk perkotaan dan pedesaan;
2. Monitoring pembayaran PBB dari masyarakat ke Bank Tempat Pembayaran (TP) untuk buku I sampai dengan V;
3. Mengelola anggaran rutin dan pembangunan;
Bidang Kependudukan
1. Pelayanan penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran penduduk ;
2. Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Rekomendasi surat keterangan ahli waris;
5. Pelayanan penerbitan kartu identitas penduduk musiman;
6. Pelayanan penenbitan surat keterangan domisili;
7. Pelayanan penerbitan surat keterangan pindah.
Bidang Hukum
1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dari produk hukum daerah;
2. Rekomendasi penilaian atas peraturan desa, keputusan kepala desa dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bidang Kearsipan
1. Pembinaan kearsipan di desa/kelurahan;
2. Retensi / pemusnahan kearsipan sesuai dengan ketentuan.
STRUKTUR ORGANISASI DAN PEJABAT STRUKTURAL
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang teradapat di Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, per 1 Januari 2010 adalah sebanyak 14 orang, dengan komposisi menurut tingkat pendidikan, fungsi/jabatan dan golongan, sebagai berikut :
a. Struktur organisasi Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang berdasarkan pada Keputusan Bupati Karawang No.57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Karawang, dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
KOMPOSISI JABATAN STRUKTURAL KECAMATAN TELAGASARI
|
NO |
JABATAN STRUKTURAL |
JUMLAH |
|
1 |
Eselon III |
2 |
|
2 |
Eselon IV |
6 |
|
JUMLAH |
8 |
|
Susunan organisasi Kecamatan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang terdiri dari :
1. Camat;
2. Sekretaris Camat;
a) Kasubag Keuangan dan Kepegawaian;
b) Kasubag Umum dan Pelaporan;
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Sosial;
7. Seksi Kependudukan;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Sumber Daya Aparatur pegawai Kecamatan Telagasari sebagian berpendidikan SLTA dan komposisi pegawai Kecamatan Telagasari berdasarkan tingkat pendidikan per 1 januari 2010. dapat dilihat pada Tabel di bawah ini ;
KOMPOSISI PEGAWAI KECAMATAN TELAGASARI
BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
|
NO |
PENDIDIKAN |
GOLONGAN |
JUMLAH |
|||
|
I |
II |
III |
IV |
|||
|
1 |
SD |
2 |
- |
- |
- |
2 |
|
2 |
SLTP |
4 |
- |
- |
- |
4 |
|
3 |
SLTA |
- |
6 |
7 |
- |
13 |
|
4 |
Sarmud/Akademi |
- |
- |
- |
- |
- |
|
5 |
Strata 1 (S1) |
- |
- |
6 |
- |
6 |
|
6 |
Strata 2 (S2) |
- |
- |
- |
- |
- |
|
JUMLAH |
6 |
6 |
13 |
- |
25 |
|
RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis Kecamatan Telagsasri (Renstra Kecamatan Telagasari) merupakan rencana pembangunan tahunan Kecamatan Telagasari yaitu dokumen perencanaan Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang untuk periode 1 (satu) tahun. Renstra Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang merupakan pedoman bagi Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mencapai visi jangka menengah renstra Kecamatan Telagasari yang pada akhirnya untuk mencapai visi jangka menengah Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang. Untuk itu perlu ditetapkan unsur-unsur pelaksanaan sebagai berikut :
1. Seluruh Aparatur Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang berkewajiban melaksanakan program-program dalam Renstra Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang tahun 2010 dengan sebaik-baiknya;
2. Renstra Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang tahun 2010 sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan Telagasari (RKA Kecamatan Telagasari) Kabupaten Karawang tahun 2010;
3. Renstra Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Tahun 2010 memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah dalam hal ini Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat;
4. Renstra Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Tahun 2010 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
5. Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program, Camat Telagasari Kabupaten Karawang wajib melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan/kegiatan, guna melakukan koreksi yang diperlukan ;
6. Pada akhir tahun anggaran 2010, Camat Telagasari Kabupaten Karawang wajib melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan/kegiatan tahun anggaran 2010;
7. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan pada Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang untuk periode tahun 2010 ;
Dengan adanya Renstra Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang tahun 2010 pelaksanaan kegiatan akan lebih baik terarah dan tujuan akhirnya adalah tercapainya Visi dan Misi Kecamatan Telagasari yang mendukung terwujudnya Visi dan Misi Bupati Karawang.
SASARAN STRATEGIS KECAMATAN TELAGASARI
1. Meningkatkan Sumber Daya yang dimiliki.
2. Mengadakan Bimbingan dan Pembinaan secara terus menerus.
3. Memaksimalkan sarana yang ada.
4. Meningkatkan kwalitas pelayanan umum Pemerintah.
5. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui program intensifikasi dan sertifikasi pertanian.
6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemerintahan yang baik.
PROGRAM STRATEGIS
Program Strategis Kecamatan Telagasari Tahun 2010 sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja adalah sebagai berikut :
1. Program administrasi perkantoran, Kecamatan Telagasari selaku SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat berupaya untuk meningkatkan kinerja baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan kegiatan yang diprogramkan oleh tingkat Kabupaten.
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur berupaya untuk meningkatkan kinerja baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan kegiatan dari berbagai program yang masuk, yang merupakan kebijakan dari pemerintah Kabupaten ditunjang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai yang dapat memperlancar berbagai kegiatan.
3. Program peningkatan disiplin aparatur, semua kegiatan yang di program dapat berjalan dengan baik dengan kedisiplinan dari semua aparat.
4. Program peningkatan pemberdayaan masyarakat, Kecamatan Telagasari dengan potensi yang ada khususnya potensi sumber daya manusia merupakan asset dalam pembangunan, oleh karena pada tahun 2010 data kependudukan mendapat prioritas dalam pelaksanaan kegiatan, yang nantinya dapat dijadikan bahan dalam kegiatan pembangunan khususnya pembangunan sumber daya manusia.
5. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan, suatu kegiatan yang dapat menciptakan suatu lingkungan yang kondusip dan nyaman.
6. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, masyarakat Kecamatan Telagasari dituntut untuk berperan serta dalam pembangunan, dari mulai perencanaan, pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan.
7. Program peningkatan peran serta dalam pelaksanaan gender dalam pembangunan, potensi wanita yang ada di Kecamatan Telagasari yang tergabung dalam organisasi wanita baik ditingkat kecamatan maupun tingkat desa dituntut untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang dapat dilaksanakan oleh kaum perempuan.
8. Program pembinaan dan pemasyarakatan olah raga, untuk memberdayakan generasi muda dalam pembangunan melalui kegiatan olah raga dan kepemudaan.
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2010
Memperhatikan RKPD Kabupaten Karawang tahun 2010 bahwa prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun 2010 masih terpokus pada 4 (empat) sektor prioritas pembangunan, yaitu :
1. Pembangunan sektor pendidikan;
2. Pembangunan sektor kesehatan;
3. Pembangunan ekonomi kerakyatan;
4. Pembangunan infrastruktur wilayah, untuk mendorong petumbuhan sektor-sektor lainnya di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka program dan kegiatan pembangunan Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang merupakan program dan kegiatan pendukung untuk mencapai visi dan misi jangka menengah kecamatan, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan umum Pemerintah;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program intensifikasi dan sertifikasi pertanian;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, trampil dan bermoral melalui melalui pendidikan formal dan non formal;
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan good governance;
5. Mendukung dan membantu pemerintah khususnya visi Kabupaten Karawang.
PRODUK UNGGULAN KECAMATAN
Produk unggulan Kecamatan Telagasari adalah lebih dominan dari hasil pertanian yang rata-rata setiap tahunnya per hektar menghasilkan gabah kering panen sebanyak 10 ton bersih. Disamping itu juga produk unggulan lain adalah dari sektor industri kecil yang dipelopori oleh desa pertumbuhan yang berada di Desa Pasir Talaga. Selanjutnya di Desa Cariu Mulya Kecamatan Telagasari telah dilaksanakan budi daya tanaman jambu merah seluas ± 5 Ha, dengan hasil cukup bagus serta mudah dalam pemasarannya.












