Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alternative flash content

You need to upgrade your Flash Player

Get Adobe Flash player

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

E-mail Print PDF

PROFILE SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

GAMBARAN UMUM ORGANISASI

Kondisi kehidupan masyarakat yang dinamis tentram dan tertib baik tertib sosial maupun tertib hukum adalah tanggungjawab pemerintah untuk mewujudkan secara nyata sesuai dengan harapan masyarakat. Tanggungjawab yang dimaksud tersebut adalah pelaksanaan otonomi daerah dimana kewenangan dibidang pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu pada pasal 148 ayat(1) yang berbunyi sebagai berikut ; “Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan peraturan daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintahan Daerah” adapun dasar hukum yang mengatur pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaawang adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Type B kemudian mengenai fungsi penegakan peraturan daerah dijabarkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, maka secara hukum Pemerintah Kabupaten Karawang telah mempunyai perangkat untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Pengertian Ketentraman dan Ketertiban

Suatu keadaan yang dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.

  1. Pengertian Penegakan Perda dan Peraturan Pelaksanaannya

Kondisi yang diciptakan agar masyarakat atau badan hukum patuh terhadap hukum terutama Perda dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatannya dapat berupa menertibkan, menindak, melakukan pemeriksaan dan melakukan tindakan represif non yustisial.

 

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2005 tentang Prosedur tetap Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang
  4. Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang;

DATA PEGAWAI

NO

U R A I A N

JUMLAH PEGAWAI

TOTAL

PRIA

WANITA

I.

PNS

 

 

 

1

Golongan IV

1

2

3

2

Golongan III

16

-

16

3

Golongan II

90

2

92

4

Golongan I

4

-

4

JUMLAH

111

4

115

II.

TKK

46

9

55

 

VISI DAN MISI ORGANISASI

VISI

“Satuan Polisi Pamong Praja terdepan dalam menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya”

MISI

  1. Membentuk lembaga Polisi Pamong Praja yang proporsional
  2. Memberdayakan Polisi Pamong Praja menuju profesionalisme pengabdian dalam pelaksanaan tugas
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya
  4. Memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum
  5. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memelihara kentraman dan ketertiban umum serta penegakkan perda dan peraturan pelaksanaannya.

 

TUPOKSI DAN SOTK

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Bab II Pasal 3 dan Peraturan Daerah Kab.Karawang Nomor 7 Tahun 2005 pasal 5 dan Perbup Karawang Nomor 34 tahun 2005 pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok :

“Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Fungsi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Bab II Pasal 4 dan Peraturan Daerah Kab.Karawang Nomor 7 Tahun 2005 Pasal 6 dan Perbup Karawang Nomor 34 Tahun 2005 Pasal 3 dalam melaksanakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan aparat kepolisian Negara, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan aparatur lainnya
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

 

Kewenangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Bab III pasal 5, dan Peraturan Daerah Kab.Karawang nomor 7 tahun 2005 pasal 4 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan :

  1. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  3. Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

 

Kewajiban

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004 Bab III pasal 7, anggota Polisi Pamong Praja, mempunyai kewajiban :

  1. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan hak azasi manusia dan norma-norma social lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
  3. Melaporkan kepada kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan.
  4. Menyerahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Pengaturan struktur organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang tipe B telah diatur dalam Peraturan Bupati Karawang nomor 34 tahun 2004 dengan jabatan structural terdiri dari :

  1. Kepala Satuan
  2. Kasubag Tata Usaha
  3. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi
  4. Kepala Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
  5. Kepala Seksi Penegakkan Peraturan Daerah

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan dan dibawah serta bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memelihara dan menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, menegakkan peraturan daerah, peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

RENCANA STRATEGIS

Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan maka Satuan Polisi Pamong Praja menerapkan strategi dan kebijakan yang harus ditempuh, yaitu :

Strategi

  1. Peningkatan profesionalisme aparatur penegak hokum pemerintah daerah yang didukung kelembagaan dan sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Penegakkan supremasi hukum yang dilandasi kewenangan otonomi daerah

 

Kebijakan strategis Sat Pol PP Kab. Karawang

  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Polisi Pamong Praja serta pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, untuk mencapai kebijakan tersebut ditempuh dengan melalui program-program sebagai berikut :
    1. Pengembangan kelembagaan serta peningkatan sarana dan prasarana aparatur satuan Polisi Pamong Praja
    2. Peningkatan profesionalisme Pol PP dan PPNS Pol PP
  2. Meningkatkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan perda dan peraturan pelaksanaannya. Untuk mencapai kebijakan tersebut ditempuh dengan melalui program-program sebagai berikut :
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
    2. Penegakkan Peraturan Daerah

 

SASARAN STRATEGIS

Sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan Satpol PP Kab.Karawang yang ditempuh dengan penetapan sasaran strategis sebagai berikut :

  1. Terwujudnya lembaga penegak hukum pemerintah daerah yang memadai
  2. Terwujudnya sarana dan prasarana pendukung kelembahaan Polisi Pamong Praja memadai
  3. Terwujudnya Polisi Pamong Praja yang profesional dalam pelaksanaan tugas
  4. Terwujudnya PPNS Pol PP yang profesional dalam pelaksanaan tugas
  5. Terwujudnya ketentraman masyarakat, tertib hukum dan tertib sosial
  6. Terwujudnya penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya
  7. Terciptanya suasana bathin masyarakat yang mendorong ketentraman dan ketertiban masyarakat
  8. Terwujudnya kesadaran masyarakat untuk memelihara ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
  9. Terwujudnya partisipasi masyarakat untuk memelihara ketentraman dan ketertiban dilingkungannya
  10. Terwujudnya sistem kolaborasi Sat Pol PP dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memelihara trantibum serta penegakan perda dan peraturan pelaksanaannya
  11. Terwujudnya sistem kolaborasi Sat Pol PP dengan Polisi Pamong Praja di Kecamatan dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan perda dan peraturan pelaksanaannya.

 

PROGRAM STRATEGIS

  1. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
  2. Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan
  3. Program peningkatan ketentraman dan kenyamanan lingkungan
  4. Program pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan Tindak kriminal
  5. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban keamanan
  6. Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (PeKat)

 

KEGIATAN STRATEGIS

Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur

  1. Kegiatan pembinaan dan latihan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan PPNS

 

Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan

Kegiatan sinergitas fungsi, tugas, riung mungpulung dan rangkaian kegiatan upacara Hari Ulang Tahun Polisi Pamong praja

 

Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan

  1. Kegiatan penertiban PKL, Bangunan Liar, Gepeng dan baliho/reklame
  2. Kegiatan operasi gerakan disiplin daerah

 

Program pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal

  1. Kegiatan operasional Satpamkamtrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Gabungan
  2. Kegiatan Penegakan Perda Yustisial
  3. Kegiatan operasional pengamanan Hari Raya Idul Fitri
  4. Kegiatan Operasional Pengamanan Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru
  5. Kegiatan inventarisasi Data Trantibum dan Gakda
  6. Kegiatan pengawasan terhadap Badan Hukum dan Perseorangan dalam penegakkan Perda dan Perbup

 

Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban keamanan

Kegiatan membangun kolaborasi dalam rangka pembinaan anggota masyarakat peduli Trantibum dan Gakda

 

Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (PeKat)

Kegiatan penertiban PSK, Mucikari, Miras, VCD/DVD Porno dan warung remang-remang.

 

DATA HASIL KEGIATAN SATPOL PP KAB.KARAWANG

TAHUN 2007 DAN 2008

NO

URAIAN KEGIATAN

TAHUN

KETERANGAN

2007

2008

1

Pembinaan dan Pelatihan Pol PP Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan

120

160

Orang/Personil

2

Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Kompetensi Pol PP/PPNS

7

2

Orang/Personil

3

Upacara Ulang Tahun Pol PP

161

236

Orang/Personil

4

Penertiban PKL

345

760

Lapak

5

Penertiban Bangunan Liar

32

107

Bangunan

6

Penertiban Parkir Liar

128

203

Kendaraan

7

Penertiban Gepeng

160

260

Orang

8

Operasi Gerakan Disiplin Daerah

234

313

Orang/Aparatur

9

Operasi Pengamanan Pilkades

5.950

12.600

Personil/PAM

10

Operasional Satpamkamtrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Gabungan

4.320

12.000

Personil/PaM

11

Penegakan Perda Yustisial

142

324

Orang/Badan Hukum

12

Operasional Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

2.940

3.500

Personil/PAM

13

Operasional Pengamanan Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru

1.676

2.800

Personil/PAM

14

Pendataan dan Pembinaan Pengemudi Becak dan Ojek

-

1.193

Orang

15

Pengawasan terhadap Badan Hukum dan Perorangan dalam Penegakan Perda dan Perbup

84

99

Orang/Badan Hukum

16

Inventarisasi Data dan Pelaporan Gangguan Trantibum

12

12

Berkas Laporan

17

Sosialisasi Trantibum

320

300

Orang/Peserta

18

Sosialisasi Perda

560

-

Orang/Peserta

19

Seminar, Dialog dan Diskusi Penanggulangan Masalah Gangguan Trantibum dan Penegakan Perda

-

200

Orang/Peserta

20

Penertiban PSK dan Mucikari

384

425

PSK/Mucikari

21

Penertiban Miras

1.080

3.371

Dus Miras

22

Penertiban Warung Remang-remang

34

223

Bangunan

23

Penanggulangan Masalah Kenakalan Remaja/Generasi Muda

825

438

Orang

24

Kegiatan Pemetaan Daerah Operasi Rawan Gangguan Trantibum

4

-

Peta Daerah Rawan Trantibum

You are here: Selayang Pandang Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja