Pub : 19/02/2026
Kab. Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib menghentikan operasionalnya secara total. Hal tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan bertempat di Aula lt 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).






