17 November 2025

Kab. Karawang - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. 

"Saya tidak pernah lelah untuk menyampaikan, bahwa di setiap rotasi, mutasi jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak ada yang memakai uang"tegas Bupati Aep dalam amanatnya saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang berlangsung di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Jumat (14/11/2025). 

Bupati menjelaskan, proses rotasi, mutasi di setiap organisasi lembaga pemerintahan merupakan hal yang biasa bahkan tidak hanya di lingkungan ASN Pemerintah Daerah saja bahkan terjadi di instansi TNI dan Polri. 

"Saya hanya menegaskan bahwa jangan sampai ada orang yang percaya harus lewat ini bayar, sudah jelas tadi Plt Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa Pemkab Karawang ini sudah menggunakan mekanisme talent pool"ungkap Bupati. 

Lebih lanjut Bupati berharap, kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

Adapun dalam kesempatan ini Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melantik 3 Jabatan Tinggi Pratama, 2 Jabatan Pengawas dan 13 Jabatan Fungsional hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.