Kab. Karawang - Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintahan Desa, bertempat di Bale Nyi Pager Asih, Senin (8/9/25).
Kegiatan dibagi menjadi 6 (enam) kelompok wilayah dengan peserta yaitu para sekretaris camat dan kepala desa di 30 Kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Karawang Arif Bijaksana menyampaikan keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Di era digitalisasi ini masyarakat semakin sadar akan hak mereka untuk mendapatkan informasi, untuk itu menjadi kewajiban kita sebagai pemerintah untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya terutama di tingkat desa," lanjutnya.
Melalui Asda 3, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengajak seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk proaktif dalam menyebarluaskan informasi serta berkolaborasi dalam mewujudkan Pemerintahan Desa yang transparan, maju dan terpercaya.
"Ujung tombak dari upaya kita bersama untuk mewujudkan desa yang transparan dan akuntabel. Saya ingin mendorong dan berpesan, jangan pasif, aktifkan PPID desa ibu/bapak sekalian, proaktif dalam menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran desa hingga program-program pembangunan. Mari kita jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja kita," ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang Poltak S.M.L Toruan berharap, dengan adanya kegiatan tersebut PPID Desa mampu memahami urgensi dan manfaat dari keterbukaan informasi publik desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat menerapkan keterbukaan informasi publik di desa sesuai standar layanan dan bisa meningkatkan kualitas layanan publik pada Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang.
Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu dari Kejaksaan Negeri Karawang memaparkan tentang Pembinaan Pelayanan Informasi Publik Desa, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang memaparkan terkait Informasi Yang Dikecualikan serta Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang memaparkan tentang media sosial, website resmi Pemerintah Desa serta Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).