Bupati Karawang dr.Hj. Cellica Nurrachadiana langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu Keliling ini bersama jajaran Pemkab, bertempat di Kantor Kecamatan Tirtajaya pada Jumat

Karawang,- Dalam upaya menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Karawang lakukan Gebyar Pelayanan Terpadu di tiap Kecamatan, adapun hal yang menjadi landasan hukum yakni Surat Mendagri RI dengan surat Nomor 503/506/SJ, tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan dilakukan oleh gabungan PD yang melayani pelayanan Publik dan Instansi Vertikal seperti Polres dalam hal ini pelayanan SIM pun turut dihadirkan. Bupati Karawang dr.Hj. Cellica Nurrachadiana langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu Keliling ini bersama jajaran Pemkab, bertempat di Kantor Kecamatan Tirtajaya pada Jumat (23/11). Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan dalam sambutannya, bahwa “Pelayanan terpadu adalah untuk Percepatan Pelayanan di tempat, Pemkab lakukan pelayanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling di tiap-tiap Kecamatan se-Kabupaten Karawang, sehari full dari pagi hingga sore hari, pelayanan dilakukan oleh gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik, oleh karena itu Saya harapkan bilamana masyarakat yang belum melengkapi administrasi dalam keluarganya sepertia KTP, KK ataupun Akta Kelahiran ataupun pengurusan perizinan lainnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin”, ungkapnya.

Pada Gebyar Paten tersebut juga Bupati menandatangani Prasasti peresmian Kampung KB yang beralamat di Desa Medankarya serta memberikan secara simbolis Buku Nikah pada perwakilan pengantin yang mengikuti Nikah Masal yang diselenggarakan oleh Kecamatan Tirtajaya tersebut.(diskominfo)
-------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :

Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id