Karawang,- Pemerintah Kabupaten Karawang menandatangani MoU perjanjian kerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) Tbk bertempat  di Resinda Hotel, Kamis (6/5/2021) sore. Perjanjian kerjasama tersebut terkait pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online. 

 

Kepala kantor Bank BCA Wilayah 9, Matraman Jakarta Djoko Rosmiatun mengungkapkan kerjasama tersebut

dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan wajib pajak retribusi. 

 

"Selain itu, perjanjian kerjasama ini  bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak dan wajib pajak retribusi dalam menghitung besar pajak dan retribusi yang harus disetorkan," ungkap Djoko.

 

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica dalam sambutanya mengatakan sebagai warga negara yang baik, harus bisa sama sama menyadari bahwa pajak adalah hal yang penting bagi pembangunan di sebuah daerah, terlebih khususnya bagi Kabupaten Karawang.

 

"Kami pun menyadari hal tersebut dan terus melakukan pengembangan supaya pelayanan pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan nyaman. Dengan adanya kerjasama ini bisa memberi kemudahan untuk masyarakat kami yang ingin membayar pajak," kata Bupati.

 

Bupati menilai pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online akan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

 

“Kami optimistis dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Dengan banyaknya layanan kerjasama yang mempermudah proses pembayaran pajak, diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi pembayaran pajak di Kabupaten Karawang," tutupnya. (diskominfo)