Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Karawang menertibkan warung dadakan atau Pedagang Kaki Lima (PKL)  disepanjang jalur mudik dan jalur balik Tanjungpura-Peundey

Karawang, - Memasuki H+7 Lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Karawang menertibkan warung dadakan atau Pedagang Kaki Lima (PKL)  disepanjang jalur mudik dan jalur balik Tanjungpura-Peundey pada Jum'at (22/6). Lapak-lapak ini ditertibkan lantaran menggunakan badan jalan dijalur mudik sepanjang jalan Tanjungpura hingga Peundey. 
Kepala Satpol PP Karawang, Asip Suhendar mengatakan, keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut disepanjang jalur tersebut telah melanggar Perda No 11 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Lapak-lapak yang didirikan oleh pedagang dianggap mengganggu ketertiban, terlebih lagi posisinya berada dibadan jalan.
" Untuk mendukung lancarnya arus lalu lintas dan menjaga ketertiban, Kami sudah mengimbau kepada pedagang agar tak lagi berjualan dibadan jalan. Tapi banyak yang ngeyel, makanya kami tindak tegas, " kata Kasatpol PP. 
Warung dadakan ini seringkali bermunculan pada musim lebaran. Mulai dari  jalur mudik hingga balik. (diskominfo)