Kab. Karawang - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan kawasan Taman Ade Irma, Kamis (3/7/2025). 

Adapun penertiban kawasan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Taman Ade Irma sesuai peruntukannya yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain di kawasan Taman Ade Irma, penertiban dilakukan di sekitar Stasiun Karawang. 

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengungkapkan, bahwa sosialisasi terkait penertiban bangunan di kawasan Taman Ade Irma sudah dilakukan oleh KAI Daop I Jakarta sejak tahun 2024.

"Pihak KAI sudah berkomunikasi sejak 2024, jadi prosesnya cukup panjang. Sekarang kami tindak lanjuti karena penting untuk menjaga fungsi taman sebagaimana mestinya," ungkap Bupati.

Bupati Aep menambahkan, proses penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat baik secara langsung dan melalui media sosial yang menginginkan hadirnya RTH.

“Kemarin banyak (aspirasi) masyarakat kepada saya terkait RTH, hari ini kita akan jadikan Taman Ade Irma sebagai RTH,”kata Bupati.

Lebih lanjut Bupat Aep menyatakan, terkait pentingnya ruang terbuka hijau untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

“Saat ini angka harapan hidup masyarakat Karawang sudah mencapai 72 tahun. Kami ingin angkanya naik jadi 75 tahun," ucap Bupati..

Bupati Aep menegaskan, untuk mencapai angka tersebut Pemkab Karawang telah melakukan langkah-langkah dengan memperbaiki sejumlah fasilitas umum lainnya, seperti GOR Panatayudha dan Stadion Singaperbangsa, serta berencana akan melakukan perbaikan pada Lapangan Karangpawitan II.

“Angka harapan hidup masyarakat Karawang mudah-mudahan bisa naik sampai 75, kalau area publiknya terbangun”pungkasnya.
 

Tags Berita: